SPT Nihil Malah Jadi Lebih Bayar? Ini Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Mengisi SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi, baik karyawan swasta, PNS, maupun pensiunan. Namun, siapa sangka, kesalahan sederhana dalam proses pengisian bisa membuat status SPT yang seharusnya Nihil justru menjadi Lebih Bayar.

 

Situasi ini sering kali terjadi akibat salah input di kolom kredit pajak pada SPT Tahunan, khususnya di bagian PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pihak lain atau pemerintah. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita simak detailnya.

 

Awal Mula Kasus Lebih Bayar SPT Tahunan

 

Permasalahan lebih bayar pada SPT biasanya terjadi karena salah satu hal berikut:

 

  • Kesalahan perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang digunakan oleh pemotong pajak, baik bagi pegawai tetap maupun pensiunan.
  • Terdapat kelebihan potongan PPh Pasal 21 pada bulan Desember, yang seharusnya dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan.

 

PMK No. 168 Tahun 2023 sudah menegaskan bahwa kelebihan potongan pajak ini wajib dikembalikan ke wajib pajak yang bersangkutan, kecuali jika kelebihan potongan tersebut berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah.

 

Kelebihan tersebut biasanya terdeteksi saat akhir tahun (Desember), di mana pemotong pajak membuat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 untuk pegawai tetap atau pensiunan. Bukti potong inilah yang nantinya digunakan wajib pajak dalam SPT Tahunan mereka.

 

Baca juga: Pegawai Tetap Wajib Tahu! Cara Lapor SPT 2024 dengan Kelebihan Potong Pajak

 

Cara Benar Mengkreditkan Pajak di SPT

 

PPh Pasal 21 yang dikreditkan pada SPT Tahunan sebenarnya adalah penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah selama tahun berjalan. Maka, termasuk di dalamnya adalah:

 

  • Jumlah potongan rutin dari Januari hingga November.
  • Jumlah kelebihan potongan yang dikembalikan pada Desember.

 

Contoh: 

Jika SPT menggunakan formulir 1770, maka data harus dimasukkan di Lampiran II (Formulir 1770-II), Bagian A kolom 7.
Jika menggunakan 1770S, diinput pada Lampiran I (Formulir 1770S-I), Bagian C kolom 7.
Sementara untuk formulir 1770SS, dimasukkan ke Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6.

 

Adapun sumber data yang digunakan untuk mengisi kolom kredit pajak adalah angka 21 atau 22 pada bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.

 

Simulasi Perhitungan Kasus

 

Metri adalah pegawai PT Z dengan status lajang (TK/0) dan penghasilan bruto setahun sebesar Rp120 juta pada tahun 2024. PT Z memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif TER sepanjang Januari-November dengan total potongan Rp3.465.000.

 

Setelah dihitung ulang di bulan Desember, ternyata PPh terutang setahun hanya Rp3 juta (5% dari Rp60 juta PKP). Maka ada kelebihan potongan Rp465.000 yang wajib dikembalikan oleh PT Z ke Metri.

 

Bukti Potong 1721-A1

 

Metri menerima bukti potong 1721-A1 yang memuat data:

 

  • Potongan Januari-November = Rp3.465.000
  • Kelebihan dikembalikan Desember = Rp465.000
  • Jumlah akhir kredit pajak untuk SPT = Rp3.000.000

 

 

Cara Lapor di SPT 1770S

 

  • Pada Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7, Metri menginput Rp3.000.000 sesuai dengan angka 21 di 1721-A1.

 

Baca juga: Jam Layanan Kantor Pajak selama Ramadan dan Batas Lapor SPT 2025

 

  • Angka yang sama juga dimasukkan ke Induk SPT 1770S Bagian D angka 12 sebagai kredit pajak.

Dengan pengisian yang benar, SPT Tahunan Metri akan berstatus Nihil karena jumlah kredit pajak sama dengan PPh terutang.

 

Kesalahan umum terjadi karena wajib pajak sering menginput angka potongan PPh dari bulan Januari-Desember secara akumulasi, tanpa memperhitungkan adanya pengembalian lebih bayar Desember oleh pemberi kerja. Padahal, jumlah kredit pajak yang benar adalah total setelah dikurangi kelebihan yang dikembalikan.

 

Tips agar Tidak Salah Input SPT

 

  1. Pastikan menggunakan data angka 21 atau 22 pada 1721-A1/A2, bukan angka potongan total sebelum pengembalian.
  2. Periksa apakah ada pengembalian lebih bayar yang dilakukan pemberi kerja di Desember.
  3. Selalu cocokkan bukti potong dengan formulir SPT yang digunakan.

 

Dengan demikian, wajib pajak akan terhindar dari kekeliruan yang menyebabkan status SPT menjadi Lebih Bayar padahal semestinya Nihil.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News