Formulir BPA1 merupakan bukti pemotongan resmi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang digunakan untuk mencatat pemotongan pajak terhadap penghasilan yang diterima secara berkala oleh pegawai tetap dan pensiunan. Formulir BPA1 digunakan pada Masa Pajak Desember atau pada masa ketika pegawai berhenti bekerja, atau pensiunan berhenti menerima penghasilan terkait pensiun. Berikut panduan lengkap pengisian Form BPA1 di Coretax berdasarkan PER 11/PJ/2025.
Contoh Format Terbaru Formulir Bupot A1 (BPA1) Coretax
Contoh format Form BPA1 yang diatur dalam Lampiran A PER-11/PJ/2025 adalah sebagai berikut:
Panduan Lengkap Cara Mengisi Formulir Bupot A1 (BPA1) di Coretax
A. Bagian Umum Formulir BPA1
- Nomor Bukti Pemotongan: Diisi dengan nomor Formulir BPA1 yang dihasilkan oleh eBupot.
- Periode Penghasilan: Masa perolehan penghasilan dalam satu tahun kalender. Contoh: 01-2025 – 12-2025.
- Sifat Pemotongan: Diisi dengan sifat pemotongan PPh 21, Contoh “Final” atau “Tidak Final”.
- Status Bukti Pemotongan:
- “Normal”: pertama kali dibuat.
- “Pembetulan”: memperbaiki formulir sebelumnya.
- “Pembatalan”: membatalkan formulir sebelumnya.
B. Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan
- A.1 NIK/NPWP: NIK atau NPWP penerima penghasilan.
- A.2 Nama: Nama penerima penghasilan.
- A.3 Alamat: Alamat penerima penghasilan.
- A.4 Jenis Kelamin: Jenis kelamin penerima penghasilan.
- A.5 Status PTKP: Status PTKP (Tidak Kawin [TK], Kawin [K], Hidup Berpisah [HB]) dan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
- A.6 Posisi: Jabatan penerima penghasilan
- A.7 Pegawai Asing: Status kewarganegaraan, (WNA = Ya/ WNI = Tidak).
- A.8 Nomor Paspor: Nomor paspor (jika WNA).
- A.9 Kode Negara: Kode negara (jika WNA).
- A.10 Bekerja di Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Pernah bekerja di lebih dari satu pemberi kerja (Lebih dari 1 pemberi kerja = Ya/ Hanya 1 pemberi kerja = Tidak).
Baca Juga: Daftar Kode Negara pada BPA1 dan Bupot PPh 26 (BP26) di Coretax
C. Bagian B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
- B.1.1 Kode Objek Pajak: Kode objek pajak.
- B.1.2 Objek Pajak: Nama objek pajak.
- B.2 Jenis pemotongan:
- “Setahun Penuh” untuk penghasilan yang diterima setahun penuh (Januari sampai Desember).
- “Kurang dari Setahun” untuk penghasilan kurang dari 1 tahun dan perhitungannya tidak disetahunkan.
- “Kurang dari Setahun yang Disetahunkan” untuk penghasilan kurang dari 1 tahun dan perhitungannya disetahunkan.
- Angka 1 s.d. 7: Diisi dengan rincian penghasilan bruto, seperti gaji, tunjangan, honorarium, premi asuransi, THR, dan lainnya.
- Angka 8: Jumlah penghasilan bruto dihitung dengan menjumlahkan angka 1 sampai 7.
- Angka 9: Diisi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun
- Angka 10: Diisi dengan iuran terkait pensiun atau hari tua
- Angka 11: Zakat/sumbangan wajib keagamaan yang dibayar melalui pemberi kerja.
- Angka 12: Jumlah pengurang penghasilan bruto dengan menjumlahkan angka 9 sampai 11.
- Angka 13: Jumlah penghasilan neto yang dihitung dengan mengurangkan jumlah penghasilan bruto (angka 8) dan jumlah pengurangan (angka 12).
- Angka 14: Diisi jika pegawai pindahan atau pensiunan yang menggabungkan bukti pemotongan. Angka 14 diisi dengan angka 15 dari Form BPA1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.
- Angka 15: Penghasilan neto. Disetahunkan jika sesuai kondisi tertentu (misalnya meninggal, WNA, dll).
- Angka 16: PTKP setahun sesuai status kawin dan tanggungan per 1 Januari.
- Angka 17: Penghasilan kena pajak dengan mengurangkan angka 15 dan angka 16.
- Angka 18: Perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
- Angka 19:
- Jika tidak disetahunkan: sama dengan angka 18.
- Jika disetahunkan: proporsional dari angka 18 sesuai jumlah bulan.
- Angka 20: PPh dari pemberi kerja sebelumnya yang diperhitungkan sesuai angka 21 dari form BPA1 pemberi kerja sebelumnya.
- Angka 21: PPh yang dikreditkan dalam SPT Tahunan (angka 19 dikurangi angka 20).
- Angka 22: PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.
- Angka 23: PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (Desember), termasuk catatan untuk instansi pemerintah bila ada PPh DTP dengan mengurangkan angka 21 dan 22
- B.6: Jenis fasilitas perpajakan pada Masa Pajak terakhir.
Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak Formulir BPA1, BPA2, BP21, dan BP26
D. Bagian C. Identitas Pemotong PPh
- C.1 NPWP/NIK: NPWP atau NIK pemotong.
- C.2 NITKU atau Nomor Identitas Subunit Organisasi: NITKU (jika bukan instansi pemerintah) atau nomor identitas Subunit Organisasi (jika instansi pemerintah).
- C.3 Nama Pemotong: Nama Pemotong PPh 21/26.
- C.4 Tanggal: Tanggal penerbitan BPA1.
- C.5 Nama Penandatangan: Nama penandatangan (pemotong/pihak berwenang).
- C.6 Pernyataan: Kode QR sebagai pengaman dan validasi formulir.









