Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi memang jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, yakni paling lambat 28 Februari 2026.
ASN Wajib Lapor Paling Lambat 28 Februari 2026
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk keteladanan dalam kepatuhan pajak sekaligus untuk menghindari penumpukan pelaporan menjelang tenggat umum 31 Maret 2026.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meminta dukungan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), antara lain:
- Kementerian PANRB
- BP BUMN
- Bank Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri
Imbauan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Surat Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang meminta seluruh K/L memastikan ASN menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
Bertujuan Cegah Lonjakan Pelaporan
Percepatan batas waktu bagi ASN diharapkan dapat meminimalkan lonjakan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan data DJP per 23 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 3,55 juta, dengan rincian:
- 3,13 juta wajib pajak orang pribadi karyawan
- 322.453 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
- 95.229 wajib pajak badan
Langkah ini dinilai penting agar proses pelaporan berjalan lebih tertib dan tidak terkendala gangguan teknis akibat tingginya trafik sistem.
Pelaporan SPT Kini melalui Coretax
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyampaian SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem Coretax, bukan lagi melalui DJP Online. Saat ini DJP juga sedang menyiapkan sejumlah fitur tambahan untuk mendukung kelancaran pelaporan, yaitu:
- Coretax Form
- Pelaporan melalui aplikasi M-Pajak
- Fitur tersebut ditujukan untuk memudahkan:
- Wajib pajak dengan status nihil
- Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja
Dengan demikian, ASN perlu memperhatikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bukan 31 Maret, melainkan 28 Februari 2026. Melaporkan SPT lebih awal bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga membantu menjaga kelancaran sistem pelaporan pajak secara nasional.
Baca Juga: Subjek dan Objek Pajak: Apakah ASN/PNS Bayar Pajak?
FAQ Seputar Batas Akhir Lapor SPT Tahunan bagi ASN
1. Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan bagi ASN?
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah 28 Februari 2026, lebih cepat dari batas umum wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026.
2. Mengapa ASN harus melapor lebih awal?
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan keteladanan dalam kepatuhan pajak serta mencegah penumpukan pelaporan menjelang batas akhir 31 Maret 2026.
3. Apakah batas 28 Februari berlaku untuk semua wajib pajak?
Tidak. Batas waktu 28 Februari 2026 hanya berlaku bagi ASN. Untuk wajib pajak orang pribadi selain ASN, batas akhir tetap 31 Maret 2026.
4. Melalui sistem apa SPT Tahunan 2026 dilaporkan?
Pelaporan SPT Tahunan 2026 dilakukan melalui sistem Coretax, bukan lagi melalui DJP Online seperti tahun sebelumnya.
5. Apa yang terjadi jika ASN terlambat melapor SPT?
Jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, ASN diimbau melapor sebelum 28 Februari 2026 untuk menghindari risiko tersebut.







