Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Berpotensi Diperpanjang hingga 30 April 2026

Pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Tenggat yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 berpotensi mundur hingga 30 April 2026. 

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai respons atas sejumlah kendala yang terjadi selama periode pelaporan SPT tahun ini. 

“Nanti saya buat [aturan tertulisnya]. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026). 

Alasan Perpanjangan Batas Waktu 

Beberapa faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan tambahan waktu pelaporan SPT Tahunan, antara lain: 

  • Bertepatan dengan libur Lebaran 
    Periode pelaporan SPT tahun ini beririsan dengan libur Lebaran, sehingga hari efektif untuk melapor menjadi lebih singkat bagi wajib pajak. 
  • Kendala teknis pada sistem Coretax 
    Sejumlah wajib pajak mengalami hambatan saat mengakses sistem, seperti proses loading yang lambat hingga sistem yang berulang kali mengalami gangguan. 

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah membuka opsi perpanjangan waktu hingga satu bulan. 

Skema Relaksasi Tanpa Sanksi Denda 

Perpanjangan batas waktu ini juga direncanakan diikuti dengan kebijakan relaksasi, yaitu: 

  • Penghapusan sanksi keterlambatan 
    Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga batas waktu baru tidak akan dikenakan denda. 
  • Penyusunan aturan resmi 
    Menteri Keuangan telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merumuskan aturan tertulis, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Realisasi Pelaporan Masih Rendah 

Hingga saat ini, capaian pelaporan SPT Tahunan masih belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya sebagai berikut: 

  • Target pelaporan: sekitar 15 juta SPT 
  • Realisasi saat ini: 8,87 juta SPT 
  • Selisih yang belum dilaporkan: sekitar 6 juta SPT 

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan perpanjangan tenggat waktu, guna mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan Batas Waktu dan Sanksi Saat Ini 

Sebagai pengingat, ketentuan pelaporan SPT Tahunan saat ini masih mengacu pada PMK 81/2024, yakni sebagai berikut: 

  • Wajib pajak orang pribadi: paling lambat 31 Maret 2026 
  • Wajib pajak badan: paling lambat 30 April 2026 

Adapun sanksi yang dikenakan jika terlambat melapor, yaitu: 

  • Orang pribadi: denda Rp100.000 
  • Badan: denda Rp1 juta 

Regulasi Penghapusan Sanksi Sedang Disiapkan

Hingga Kamis (26/3/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa saat ini DJP tengah menyiapkan ketentuan resmi terkait kebijakan tersebut.

  • Akan dituangkan dalam keputusan dirjen pajak
    Penghapusan sanksi direncanakan diatur melalui keputusan resmi yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
  • Masih dalam tahap finalisasi
    DJP meminta wajib pajak untuk menunggu penerbitan aturan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
  • Berbasis ketentuan UU KUP
    Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap mengacu pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Dengan skema ini, perpanjangan waktu pelaporan dilakukan melalui penghapusan denda keterlambatan, khususnya untuk SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah 31 Maret 2026.

Relaksasi Pernah Diberikan Sebelumnya

Sebagai informasi, kebijakan relaksasi bukan hal baru. Pada tahun sebelumnya, DJP juga memberikan kelonggaran melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, dengan ketentuan:

  • Relaksasi berlaku hingga 11 April 2025
  • Wajib pajak terbebas dari sanksi administratif
  • Berlaku meski melewati batas normal 31 Maret 2025

Saat itu, kebijakan diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Lebaran.

FAQ Seputar Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan 

1. Apakah benar batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026? 

Ya, pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Namun, ketentuan ini masih menunggu aturan resmi yang akan segera diterbitkan. 

2. Apa alasan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT? 

Perpanjangan dipertimbangkan karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Lebaran serta adanya kendala teknis pada sistem Coretax yang menghambat proses pelaporan bagi sebagian wajib pajak. 

3. Apakah ada denda jika lapor SPT setelah 31 Maret 2026? 

Jika kebijakan relaksasi diberlakukan, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan denda meskipun melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga batas waktu baru. 

4. Berapa jumlah SPT yang sudah dilaporkan hingga saat ini? 

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sekitar 8,87 juta SPT telah dilaporkan dari target sekitar 15 juta SPT. 

5. Apakah perpanjangan ini juga berlaku untuk wajib pajak badan? 

Tidak. Saat ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan awal, yaitu paling lambat 30 April 2026. 

6. Apakah sebelumnya pernah ada kebijakan serupa?

Ya, pemerintah melalui DJP pernah memberikan relaksasi pada 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025. Saat itu, batas pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Lebaran, serta wajib pajak dibebaskan dari sanksi administratif meski melapor melewati tenggat normal.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News