Lupa Passphrase untuk Kode Otorisasi Coretax? Begini Cara Mengatasinya

Bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi Coretax, passphrase merupakan salah satu elemen penting untuk menjaga keamanan. Sayangnya, tak sedikit wajib pajak yang lupa passphrase yang digunakan saat membuat kode otorisasi.  

Jika Anda mengalami hal yang sama, tak perlu panik sebab DJP telah memberi solusi yang cukup mudah untuk mengatasinya. Namun, sebelum itu, mari pahami pentingnya passphrase. Simak artikel ini hingga akhir! 

Apa Itu Passphrase dalam Coretax? 

Passphrase adalah frasa sandi yang terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan karakter tertentu. Dalam sistem Coretax, passphrase digunakan sebagai credential atau kata sandi untuk membuka serta mengamankan kode otorisasi dan sertifikat elektronik pajak

Sertifikat elektronik pajak sendiri merupakan tanda tangan digital yang berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dalam transaksi elektronik. Kepemilikan sertifikat ini diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 7/PJ/2025

Baca Juga: Lupa Password Akun Coretax? Ini Cara Mengatasinya

Mengapa Passphrase Penting? 

Passphrase tidak hanya berfungsi untuk login, tetapi juga menjadi lapisan keamanan tambahan agar data perpajakan tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Beberapa fungsinya, antara lain: 

  • Menjaga keamanan data dan informasi pribadi wajib pajak. 
  • Mencegah perubahan data tanpa izin. 
  • Menjamin bahwa akses hanya dilakukan oleh pemilik akun yang sah. 

Karena itu, jika Anda lupa passphrase, maka proses tanda tangan elektronik dan akses ke kode otorisasi di Coretax bisa terhambat. 

Solusi Lupa Passphrase 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resminya, @kring_pajak, telah mengonfirmasi bahwa wajib pajak dapat membuat passphrase baru jika lupa yang lama. Caranya pun sederhana dan bisa dilakukan langsung melalui akun Coretax Anda. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke akun Coretax Orang Pribadi. Pilih menu Portal Saya. 
  2. Ajukan kembali Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. 
  3. Isi kolom passphrase dengan yang baru. Anda dapat membuat passphrase baru saat proses pengajuan kode otorisasi berlangsung. 
  4. Gunakan passphrase baru tersebut untuk melakukan tanda tangan elektronik setelah pengajuan berhasil. 

DJP menjelaskan bahwa passphrase bersifat pribadi dan menjadi bagian dari kredensial tanda tangan elektronik. Jadi, ketika Anda membuat yang baru, passphrase sebelumnya otomatis tidak lagi digunakan. 

Baca Juga: Cara Mengatasi Kendala Pembuatan Password dan Passphrase di Coretax DJP

Cara Membuat Passphrase Baru yang Aman 

Saat membuat passphrase baru, pastikan memenuhi syarat sistem Coretax agar prosesnya tidak gagal. Berikut ketentuannya: 

  • Minimal terdiri dari 8 karakter
  • Harus mengandung huruf kecil, huruf kapital, angka, dan karakter khusus
  • Karakter yang tidak diperbolehkan: /, ‘, dan +. 
  • Berdasarkan pembaruan DJP per 13 Januari 2024, karakter & dan $ kini diperbolehkan digunakan. 
  • Masukkan passphrase yang sama pada kolom Ulangi Passphrase untuk konfirmasi, lalu simpan perubahan Anda. 

Tips agar Tidak Lupa Passphrase Lagi 

Agar kejadian lupa passphrase tidak terulang, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut: 

  • Catat passphrase di tempat yang aman dan mudah diingat. 
  • Gunakan kombinasi karakter yang kuat tapi tetap mudah diingat. 
  • Hindari menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau nama. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat kembali passphrase untuk kode otorisasi Coretax dengan mudah. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik agar proses perpajakan tetap aman dan lancar tanpa hambatan di kemudian hari. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News