3 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026, Cek Rinciannya

Sejumlah pemerintah daerah menerapkan program pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor mulai awal tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan akibat keterlambatan pembayaran. 

Melalui program ini, masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan. Di beberapa daerah, bahkan pokok tunggakan pajak juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hingga Januari 2026, ada tiga provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu: 

  • Aceh,  
  • Bali, dan  
  • Sulawesi Tenggara.  

Masing-masing daerah menerapkan skema, periode, dan persyaratan yang berbeda. Berikut rangkuman kebijakannya. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transparansi Pajak

Aceh: Bebaskan Tunggakan Pajak dan Denda 

Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 2025. Program ini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025. 

Adapun bentuk pembebasan yang diberikan meliputi: 

  • Penghapusan 100% tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. 
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru. 
  • Pembebasan pajak progresif bagi Wajib Pajak yang dikenakan ketentuan tersebut. 

Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebani tunggakan lama maupun denda. 

Bali: Diskon Pokok Pajak dan Insentif bagi Wajib Pajak Patuh 

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak melalui skema pengurangan pokok pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pengurangan pokok PKB berlaku mulai 5 Januari 2026, dengan ketentuan: 

  • Kendaraan hingga 200 cc: diskon pokok PKB sebesar 8%
  • Kendaraan di atas 200 cc: diskon pokok PKB sebesar 9%

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan bagi Wajib Pajak yang selama ini tergolong patuh, yakni tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan: 

  • Kendaraan hingga 200 cc: tambahan diskon 10%
  • Kendaraan di atas 200 cc: tambahan potongan 5%

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. 

Baca Juga: Pemda Diminta Siapkan BTT, Wajib Pajak Daerah Bisa Ajukan Restitusi

Sulawesi Tenggara: Pemutihan Khusus untuk Pelajar dan Mahasiswa 

Berbeda dari daerah lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan yang secara khusus menyasar pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menghapuskan: 

  • Denda keterlambatan, dan 
  • Pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 

bagi kendaraan milik pelajar dan mahasiswa. 

Untuk memanfaatkan program yang ini berlaku hingga April 2026 ini, Wajib Pajak perlu menyiapkan: 

  • KTP, 
  • STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), 
  • Kartu pelajar atau kartu mahasiswa, 
  • BPKB. 

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Wajib Pajak 

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain: 

  • Menghapus beban denda dan/atau tunggakan lama. 
  • Mempermudah perpanjangan STNK. 
  • Menertibkan administrasi kendaraan bermotor. 
  • Mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang. 

Bagi pemerintah daerah, program ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran pajak tahun berjalan sekaligus memperbaiki basis data kendaraan. 

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan pemutihan ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam periode tertentu. Untuk itu, masyarakat disarankan memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News