Wajib Pajak daerah kini memiliki kepastian untuk mengajukan restitusi pajak daerah apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) guna mendanai pengembalian kelebihan pajak daerah tahun sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 900.7.15/9949/Keuda, yang menegaskan hak Wajib Pajak daerah atas pengembalian pajak yang dibayarkan lebih besar dari seharusnya.
Hak Wajib Pajak Daerah Ajukan Restitusi
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa restitusi dapat diajukan oleh:
- Wajib Pajak atau wajib retribusi daerah, dan
- pihak lain yang melakukan pembayaran penerimaan daerah.
Permohonan pengembalian pajak diajukan kepada kepala daerah melalui kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengelolaan penerimaan daerah, dengan melampirkan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
Baca Juga: Kendaraan Mutasi Daerah Bisa Dapat Diskon PKB dari Pemprov Jakarta, Cek Syaratnya
Jenis Pajak Daerah yang Dapat Direstitusi
Restitusi pajak daerah dapat dilakukan atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
Pengembalian pajak dimungkinkan apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor maupun alat berat tidak mencapai 12 bulan.
Adapun pajak yang dapat dikembalikan meliputi:
- PKB dan PAB yang telah dibayarkan,
- untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Tahapan Verifikasi Permohonan Restitusi
Setiap permohonan restitusi pajak daerah akan melalui proses pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Kepala SKPD wajib melakukan:
- verifikasi atas perhitungan pajak, dan
- validasi kelengkapan serta keabsahan bukti pendukung.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, kepala daerah melalui pejabat yang ditunjuk akan menetapkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB).
Mekanisme Penggunaan BTT untuk Pembayaran Restitusi
Setelah SKLB diterbitkan, pengembalian pajak daerah dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Kepala SKPD mengajukan permohonan pembayaran restitusi kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).
- SKPKD mengajukan persetujuan penggunaan BTT kepada kepala daerah dengan melampirkan SKLB dan dokumen pendukung.
- Setelah memperoleh persetujuan, SKPKD memproses pembayaran restitusi dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang bersumber dari BTT.
Baca Juga: BI Diminta Buat Sistem Mirip QRIS untuk Cegah Kebocoran Pajak dan Retribusi Daerah
FAQ Seputar BPTT untuk Restitusi Pajak Daerah
1. Apa itu restitusi pajak daerah?
Restitusi pajak daerah adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak karena pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang.
2. Siapa yang berhak mengajukan restitusi pajak daerah?
Restitusi dapat diajukan oleh Wajib Pajak daerah, wajib retribusi daerah, atau pihak lain yang melakukan pembayaran penerimaan daerah.
3. Pajak daerah apa saja yang bisa direstitusi?
Beberapa pajak daerah yang dapat direstitusi, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Alat Berat (PAB), terutama jika terjadi keadaan kahar.
4. Bagaimana cara mengajukan restitusi pajak daerah?
Permohonan restitusi diajukan kepada kepala daerah melalui SKPD pengelola penerimaan daerah dengan melampirkan bukti pembayaran pajak yang lengkap dan sah.
5. Dari mana sumber dana pengembalian restitusi pajak daerah?
Pengembalian restitusi pajak daerah didanai melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang disiapkan oleh pemerintah daerah.







