Kendaraan Mutasi Daerah Bisa Dapat Diskon PKB dari Pemprov Jakarta, Cek Syaratnya

Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang berencana untuk memindahkan kendaraannya ke wilayah lain! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini resmi memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Fasilitas keringanan tersebut diberikan oleh melalui Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 (KEP 841/2025). Kebijakan ini tak hanya mengatur soal pengurangan PKB bagi kendaraan yang dimutasi ke luar daerah, tetapi juga mencakup pembebasan PKB dalam kondisi tertentu.  

Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 ditetapkan pada 18 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat langsung memanfaatkan fasilitas ini tanpa menunggu pemberlakuan baru. 

Tujuannya untuk membantu wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan agar tidak terbebani pajak ganda selama proses administrasi berlangsung. Lantas, persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendapat diskon ini? 

Baca Juga: Imbas DBH Kena Pangkas, Nasib Rekrutmen PJLP DKI 2026 Tak Pasti

Diskon PKB untuk Kendaraan yang Dimutasi Keluar Jakarta 

Berdasarkan KEP 841/2025, Pemprov Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB untuk kendaraan yang dimutasi ke luar wilayah DKI Jakarta. Fasilitas ini dapat diperoleh secara jabatan maupun melalui permohonan wajib pajak

1. Pengurangan secara jabatan 

Diskon ini berlaku untuk kendaraan yang dimiliki atau dikuasai kurang dari 12 bulan dan akan dimutasi keluar Provinsi DKI Jakarta

Besarnya pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu masa pajak dalam satuan bulan yang belum dijalani. 

2. Pengurangan atas permohonan wajib pajak 

Selain pengurangan otomatis, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan diskon PKB jika kendaraannya memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut: 

  • Kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan. 
  • Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial. 
  • Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan. 

Untuk dua kategori pertama, yakni kendaraan rusak berat dan dipergunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan, Pemprov Jakarta memberikan diskon 50% dari PKB terutang

Sedangkan, jika nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB, pengurangan diberikan berdasarkan selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan

Dokumen yang Perlu Disiapkan 

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan PKB wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung, antara lain: 

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan
  • Bukti atau data pendukung yang menjelaskan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan, seperti laporan kerusakan atau dokumen penilaian nilai pasar. 

Baca Juga: Warga Jakarta Kini Dapat Keringanan Pajak Berkat Pergub 27/2025

Ada Juga Fasilitas Pembebasan PKB 

Selain diskon, Pemprov Jakarta juga menyediakan pembebasan penuh pokok PKB untuk kendaraan dengan status tertentu. Fasilitas ini juga bisa diberikan secara jabatan atau melalui permohonan wajib pajak

1. Pembebasan secara jabatan 

Berlaku untuk kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi selama masa pajak kendaraan tersebut belum ditetapkan hingga tanggal penghapusan. 

2. Pembebasan atas permohonan wajib pajak 

Kendaraan yang memenuhi kondisi berikut dapat diajukan untuk pembebasan PKB: 

  • Kendaraan pengamanan presiden dan wakil presiden
  • Kendaraan pertahanan dan keamanan negara, seperti milik Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, BIN, BNN, dan BNPT. 
  • Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali. 
  • Kendaraan yang disita oleh instansi pemerintah sampai status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, atau penetapan sebagai barang milik negara (BMN). 

Untuk mengajukan pembebasan, wajib pajak harus melampirkan fotokopi STNK dan dokumen pendukung tambahan seperti surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan/lelang sesuai kategori yang diajukan. 

Ringkasan Ketentuan Diskon dan Pembebasan PKB 

Kriteria 

Diskon (Pengurangan PKB) 

Pembebasan PKB 

Secara Jabatan 

Kendaraan dimutasi keluar DKI Jakarta dan dimiliki < 12 bulan 

Kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi 

Atas Permohonan 

– Kendaraan rusak berat (>6 bulan tidak bisa digunakan) – Kendaraan sosial/keagamaan non-komersial – Nilai pasar lebih rendah dari NJKB 

– Kendaraan pengamanan presiden/wapres – Kendaraan pertahanan dan keamanan – Kendaraan hilang – Kendaraan disita instansi pemerintah 

 

FAQ Seputar Diskon PKB Kendaraan Mutasi Daerah 

1. Siapa yang bisa mendapatkan diskon PKB dari Pemprov Jakarta? 

Diskon PKB diberikan kepada wajib pajak yang memindahkan kendaraannya dari DKI Jakarta ke wilayah lain, atau memiliki kendaraan dengan kondisi tertentu seperti rusak berat, digunakan untuk kegiatan sosial, atau nilainya lebih rendah dari NJKB. 

2. Berapa besar diskon PKB yang diberikan? 

Besarnya potongan mencapai 50% dari PKB terutang, atau bisa berupa pengurangan sesuai selisih antara nilai jual kendaraan dan nilai pasarnya. 

3. Apa saja dokumen yang harus disiapkan? 

Wajib pajak perlu menyiapkan fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti pendukung seperti laporan kerusakan atau surat keterangan sesuai alasan permohonan. 

4. Bagaimana cara mengajukan permohonan diskon atau pembebasan PKB? 

Permohonan dapat diajukan langsung ke Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. 

5. Apakah program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan? 

Ya, program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, selama memenuhi kriteria yang tercantum dalam KEP 841/2025. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News