Warga Jakarta Kini Dapat Keringanan Pajak Berkat Pergub 27/2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum baru yang menyatukan berbagai ketentuan tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, termasuk sanksi administrasi. 

Dengan hadirnya aturan baru ini, beleid lama yang sebelumnya terpisah-pisah kini disederhanakan. Hasilnya, mekanisme perpajakan di Jakarta pun jadi lebih mudah, jelas, dan transparan untuk wajib pajak. 

Lantas, seperti apa aturan perpajakan baru yang diatur dalam beleid ini? Artikel ini akan mengupas Pergub No. 27 Tahun 2025 dengan lengkap. Simak hingga akhir! 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Insentif BPHTB, Simak Ketentuannya!

Aturan Lama yang Dicabut 

Dengan diberlakukannya Pergub No. 27 Tahun 2025, sejumlah aturan lama resmi dicabut, termasuk ketentuan mengenai: 

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Selain itu, mekanisme pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing juga diperbarui dengan prinsip asas timbal balik

Poin Penting dalam Pergub 27/2025 

Pergub No. 27 Tahun 2025 memberikan beberapa fasilitas penting bagi wajib pajak, di antaranya: 

  • Keringanan Pokok Pajak: beban pajak yang harus dibayar bisa lebih ringan. 
  • Pengurangan atau Pembebasan Pokok Pajak: dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa mendapat pengurangan besar hingga pembebasan total. 
  • Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi: denda atau sanksi karena keterlambatan pembayaran dapat dikurangi atau dihapuskan. 

Cara Mendapatkan Fasilitas Pajak 

Ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): 

  • Secara otomatis (jabatan): keringanan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa pengajuan. 
  • Melalui permohonan: wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui kanal online resmi Bapenda. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

Pertimbangan Diberikannya Fasilitas 

Keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti: 

  • Mendorong pelunasan tunggakan pajak. 
  • Mempercepat penerimaan pajak daerah. 
  • Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi. 
  • Pertimbangan sosial dan kemanusiaan. 
  • Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah. 

Masih Tunggu Aturan Teknis 

Meski Pergub ini sudah berlaku, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur secara garis besar. Detail teknis, termasuk besaran keringanan dan tata cara pengajuan, akan dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan teknis berikutnya. 

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, sekaligus lebih manusiawi. Dengan penyederhanaan aturan, diharapkan wajib pajak semakin patuh, penerimaan pajak daerah meningkat, dan program pembangunan bisa berjalan lebih baik. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News