Di era digital seperti sekarang, hampir semua urusan bisa dilakukan secara online — termasuk urusan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus melakukan perbaikan, salah satunya dengan peluncuran sistem baru yang dikenal sebagai Coretax DJP. Sistem ini dibuat untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak menjadi lebih terpadu, cepat, dan efektif. Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah kemampuan untuk mengelola dan memperbarui data pribadi, termasuk nomor handphone (HP) dan email.
Mungkin terdengar sepele, tetapi mengganti nomor HP dan email yang sudah tidak aktif sangat penting. Soalnya, dua informasi ini jadi jalur utama buat DJP menghubungi wajib pajak. Mulai dari pengiriman notifikasi, kode verifikasi, sampai pemberitahuan penting lainnya semuanya dikirim ke nomor dan email yang terdaftar. Jika detail kontak kita tidak lagi berfungsi, ada kemungkinan wajib pajak akan kehilangan informasi penting atau bahkan mengalami kesulitan saat masuk ke akun wajib pajak.
Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak baru yang diperkenalkan secara bertahap sejak tahun 2024 dan dilaksanakan penuh mulai 1 Januari 2025. Lewat Coretax, seluruh layanan DJP diintegrasikan ke dalam satu platform bernama Portal Pajak. Di sinilah wajib pajak bisa melakukan berbagai hal, mulai dari pelaporan, pembayaran, sampai pembaruan data secara online.
Jadi, tidak perlu lagi antre di kantor pajak cuma buat urusan sederhana kayak ganti nomor HP atau email karena dengan akun Portal Pajak Coretax DJP, semuanya bisa dilakukan dari rumah atau bahkan lewat ponsel.
Mengapa Nomor HP dan Email Penting?
Nomor HP dan email adalah dua elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Keduanya digunakan oleh DJP untuk:
- Mengirimkan Kode OTP (One-Time Password): Kode ini diperlukan untuk masuk ke akun Portal Pajak atau melakukan transaksi tertentu.
- Notifikasi Pajak: Informasi tentang jatuh tempo pembayaran pajak, status pelaporan SPT, atau pemberitahuan lainnya dikirimkan melalui email atau SMS.
- Keamanan Akun: Jika terjadi aktivitas mencurigakan pada akun wajib pajak, DJP akan menghubungi Anda melalui kontak yang terdaftar.
Karena pentingnya fungsi ini, memiliki nomor HP dan email yang aktif serta benar-benar milik Anda adalah hal yang wajib.
Baca Juga: Cara Mengajukan Layanan Administrasi secara Online di Coretax DJP
Syarat dan Ketentuan Mengganti Nomor HP/Email
Sebelum melakukan penggantian data kontak, pastikan hal-hal berikut:
- Memiliki akses login ke akun Portal Pajak Coretax DJP
- Nomor HP dan email baru aktif dan dapat diakses
- Tidak sedang dalam status non-aktif atau blokir NPWP
- Jika lupa password atau tidak bisa login karena nomor/email lama tidak aktif, maka proses pemulihan dilakukan melalui KPP dengan membawa dokumen identitas. Selain melalui KPP, perubahan data kontak juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di situs resmi DJP, selama data yang diperlukan untuk verifikasi tersedia.
Cara Mengganti Nomor HP dan Email di Coretax DJP
Berikut langkah-langkah untuk mengganti nomor HP dan email secara mandiri:
1. Login ke Portal Pajak
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode captcha
2. Masuk ke Menu Profil
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya
- Klik pada bagian Informasi Umum dan klik Edit
3. Ubah Detail Kontak
- Pada Detail Kontak, klik tombol Ubah di samping data kontak
- Masukkan nomor HP dan/atau email baru
- Klik Verifikasi, sistem akan mengirimkan OTP ke nomor/email baru tersebut
4. Verifikasi OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor/email baru untuk proses verifikasi
- Jika OTP valid, sistem akan menyimpan data baru tersebut dan memberikan notifikasi
- Setelah berhasil, klik Simpan
Baca Juga: Pahami Pilihan Menu Registrasi Coretax DJP Sesuai Kebutuhan
Cara Mengganti Nomor HP dan Email di KPP
Jika Anda tidak bisa login karena nomor HP atau email lama sudah tidak aktif dan tidak bisa menerima OTP, maka Anda perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen berikut:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum pergi ke KPP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP: Sebagai bukti identitas diri.
- Fotokopi NPWP: Untuk memverifikasi bahwa Anda adalah pemilik akun pajak tersebut.
- Surat Permohonan Perubahan Data: Surat ini berisi permintaan resmi untuk mengganti nomor HP dan/atau email Anda. Format surat bisa didapatkan dari situs resmi DJP atau langsung ditanyakan ke KPP.
- Bukti Kepemilikan Nomor HP atau Email Baru: Misalnya screenshot inbox email baru atau bukti tagihan telepon atas nama Anda.
2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Setelah semua berkas disiapkan, pergilah ke kantor pajak di mana NPWP Anda terdaftar. Jangan lupa membawa semua dokumen asli sebagai antisipasi jika petugas meminta verifikasi tambahan. Data lengkap KPP di Indonesia dapat dilihat pada https://www.pajakku.com/kpp.
3. Ajukan Permohonan Perubahan Data
Saat tiba di KPP, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti nomor HP dan/atau email yang terdaftar. Serahkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
4. Verifikasi Identitas
Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan melakukan verifikasi identitas untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari akun tersebut.
5. Tunggu Proses Perubahan
Setelah permohonan diajukan, proses penggantian data biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja. Setelah perubahan berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi melalui nomor HP atau email baru yang sudah didaftarkan.
Tips Menjaga Keamanan Data Pajak
- Selalu perbarui data kontak jika terjadi perubahan
- Gunakan email dan nomor yang aktif serta tidak dipakai sembarangan
- Jangan bagikan OTP atau data login kepada siapa pun
- Aktifkan autentikasi dua faktor jika tersedia
- Rutin cek status akun pajak melalui Portal Pajak
Kesimpulan
Mengganti nomor HP dan email di era Coretax DJP sangatlah penting agar komunikasi dan transaksi perpajakan Anda berjalan lancar. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbarui data secara mandiri melalui Portal Pajak. Namun, jika akses login bermasalah, perubahan tetap bisa dilakukan melalui KPP.
Pastikan Anda rutin memperbarui informasi kontak dan menjaga keamanan data pajak agar terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari. Dengan memahami prosedur ini, Anda turut mendukung transformasi digital perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









