Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email? Ini Solusinya

Email merupakan data penting yang wajib dimiliki Wajib Pajak saat hendak melakukan aktivasi akun Coretax. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang lupa alamat email yang sebelumnya terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Wajib Pajak tak perlu panik jika mengalami situasi tersebut. Sebab, DJP menyediakan sejumlah solusi agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan aktivasi Coretax sekaligus memperbarui data kontaknya. 

Kenapa Email Terdaftar Penting untuk Aktivasi Coretax? 

Alamat email terdaftar digunakan sebagai salah satu sarana utama komunikasi DJP dengan wajib pajak. Dalam konteks Coretax, email diperlukan untuk: 

  • proses aktivasi akun Coretax; 
  • pengiriman notifikasi dan informasi perpajakan; 
  • keamanan akses akun dan layanan digital DJP. 

Karena itu, memastikan email yang aktif dan dapat diakses menjadi hal yang sangat penting sebelum dan sesudah aktivasi Coretax. 

Baca Juga: Lupa Password Akun Coretax DJP? Ini Cara Mengatasinya

Solusi jika Lupa Email Terdaftar saat Aktivasi Coretax 

Apabila Wajib Pajak lupa email yang sebelumnya terdaftar, DJP menyediakan opsi saat mengalami kendala saat aktivasi, yaitu: 

  • konfirmasi data langsung ke KPP terdaftar untuk mengetahui data email yang tercatat; 
  • mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak melalui formulir resmi DJP; 
  • menghubungi Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP, khusus untuk perubahan: 
    • alamat email, 
    • nomor telepon, dan 
    • alamat dalam satu wilayah KPP. 

Ketentuan mengenai tata cara perubahan data ini diatur dalam PER-7/PJ/2025 Pasal 24 sampai Pasal 27, termasuk penggunaan Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025, yang menjadi dasar resmi penyelesaian kendala aktivasi Coretax.

Cek dan Perbarui Email Setelah Akun Coretax Aktif 

Meski perubahan email sudah dilakukan, Wajib Pajak tetap disarankan untuk mengecek ulang data kontak setelah berhasil login ke akun Coretax. 

Pembaruan email dapat dilakukan melalui menu berikut: 

  • masuk ke Portal Saya
  • pilih Profil Saya
  • klik Informasi Umum
  • pilih Edit pada bagian email; 
  • perbarui alamat email pada detail kontak sesuai data terbaru. 

Langkah ini penting untuk memastikan seluruh informasi dan notifikasi dari DJP dapat diterima dengan baik. 

Baca Juga: Ubah Alamat NPWP Online Bisa lewat Coretax Asalkan Penuhi Syarat Ini

FAQ Seputar Solusi Lupa Email Coretax 

1. Apa yang harus dilakukan jika lupa email terdaftar saat aktivasi Coretax? 

Wajib pajak dapat melakukan perubahan email langsung ke melalui KPP, Kring Pajak 1500200, atau live chat DJP

2. Apakah aktivasi Coretax tetap bisa dilakukan meski lupa email lama? 

Bisa. Saat email sudah diubah melalui KPP, Kring Pajak, maupun live chat DJP, wajib pajak tetap dapat melanjutkan proses aktivasi. 

3. Di mana wajib pajak bisa mengubah email setelah akun Coretax aktif? 

Perubahan email dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit setelah berhasil login ke akun Coretax. 

4. Mengapa email dan nomor HP wajib pajak harus selalu aktif? 

Email dan nomor HP digunakan untuk aktivasi Coretax, pengiriman notifikasi DJP, serta keamanan akses layanan perpajakan digital. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News