Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini dapat dilakukan melalui kanal Coretax Form. Coretax Form merupakan formulir elektronik untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Coretax oleh Wajib Pajak tertentu. Form ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Nihil, yaitu tidak terdapat PPh Kurang Bayar maupun Lebih Bayar pada akhir perhitungan.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut panduan lengkapnya.
Tahap 1: Login dan Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Bukti Potong (misalnya Formulir 1721-A1/BPA1)
- Data anggota keluarga dan tanggungan
- Data harta dan utang per akhir tahun pajak
- Dokumen pendukung lainnya
Cara Login ke Coretax
- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai ID Pengguna
- Input kata sandi
- Masukkan captcha
- Klik Login
- Bukti potong dapat diunduh melalui menu Portal Saya > Dokumen Saya.
Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT
Setelah login:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Coretax Form
- Pilih Buat Konsep SPT
- Tentukan:
- Jenis Periode: SPT Tahunan
- Tahun Pajak
- Pilih model SPT Normal
- Ajukan Request Download PDF
- Konfirmasi permintaan
- Masuk ke menu SPT Diunduh
- Unduh PDF dengan memasukkan passphrase sertifikat elektronik
File PDF tersebut akan menjadi formulir yang diisi secara offline menggunakan aplikasi pembaca PDF (minimal Adobe Acrobat Reader DC versi 20).
Tahap 3: Pengisian Induk SPT (Bagian A–J)
Pada tahap ini, Anda mulai mengisi bagian utama SPT.
A. Identitas Wajib Pajak
Data identitas akan terisi otomatis (prefill). Pastikan seluruh data sudah sesuai.
B. Ikhtisar Penghasilan Neto
Jawab pertanyaan sesuai kondisi penghasilan:
- Penghasilan dalam negeri
- Penghasilan usaha
- Penghasilan luar negeri (jika ada)
Bagian ini menentukan lampiran yang akan muncul.
C. Perhitungan Pajak Terutang
Sistem akan menghitung otomatis:
- Penghasilan Neto
- PTKP
- Penghasilan Kena Pajak
- PPh Terutang
D. Kredit Pajak
Data bukti potong akan terisi otomatis berdasarkan BPA1. Pastikan nilainya sesuai.
E. PPh Kurang/Lebih Bayar
Untuk dapat menggunakan Coretax Form, bagian ini harus menunjukkan Rp0 (Nihil). Apabila muncul nilai kurang bayar atau lebih bayar, SPT tidak dapat disampaikan melalui kanal ini.
F & G. Pembetulan dan Permohonan Pengembalian
Bagian ini dilewati jika status nihil.
H. Angsuran PPh Pasal 25
Isi sesuai kondisi. Untuk karyawan yang tidak memiliki kewajiban angsuran, umumnya memilih “Tidak”.
I. Pernyataan Transaksi Lain
Berisi pertanyaan terkait:
- Penghasilan final
- Penghasilan bukan objek pajak
- Penyusutan/amortisasi
Isi sesuai kondisi sebenarnya.
J. Lampiran Tambahan
Jika tidak ada dokumen tambahan seperti laporan keuangan atau bukti zakat, pilih “Tidak”.
Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
Tahap 4: Pengisian Lampiran
Lampiran I
A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
Isi seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember:
- Kas dan setara kas
- Kendaraan
- Harta lainnya
Pastikan tahun perolehan dan nilai per akhir tahun diisi dengan benar.
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
Isi seluruh saldo utang yang masih tersisa per akhir tahun.
C. Daftar Anggota Keluarga
Data ini memengaruhi PTKP. Pastikan jumlah tanggungan sudah sesuai.
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
Terisi otomatis dari bukti potong.
E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
Terisi otomatis dari data pemotong pajak.
Lampiran II (Jika Ada)
Digunakan untuk melaporkan:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Penghasilan istri yang digabung dengan suami
Pastikan jenis penghasilan dipilih dengan tepat agar kode pajak sesuai.
Lampiran III (Jika Memiliki Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu)
Bagi Wajib Pajak dengan usaha UMKM:
- Isi peredaran bruto tiap bulan
- Isi PPh Final yang disetor sendiri
- Isi PPh Final yang dipotong pihak lain
Pastikan seluruh setoran telah dilakukan sebelum pelaporan.
Tahap 5: Validasi dan Penyimpanan
Setelah seluruh bagian terisi:
- Simpan file PDF
- Lakukan pengecekan ulang seluruh isian
- Pastikan status tetap Nihil (Rp0)
- Pastikan tidak ada kolom wajib yang kosong
Kesalahan pengisian dapat menyebabkan SPT tidak dapat dikirim.
Tahap 6: Penyampaian SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Langkah terakhir:
- Unggah kembali file SPT yang telah diisi ke portal Coretax
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
- Kirim SPT
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan
Perlu diperhatikan, terdapat kemungkinan jeda sinkronisasi data sekitar 1 hari antara Coretax Form dan Portal Coretax.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Gunakan aplikasi PDF viewer yang sesuai.
- Beberapa data bersifat prefill dan tidak dapat diedit langsung.
- Perubahan data identitas atau keluarga harus dilakukan melalui profil Wajib Pajak terlebih dahulu.
- Coretax Form hanya untuk SPT Tahunan dengan status Nihil.
Baca Juga: Panduan Mengisi Harta pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Nihil dengan Coretax Form
1. Siapa saja yang bisa menggunakan Coretax Form untuk lapor SPT Tahunan?
Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil, baik yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
2. Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan berstatus nihil?
SPT berstatus nihil berarti hasil perhitungan akhir menunjukkan PPh Kurang Bayar maupun Lebih Bayar sebesar Rp0. Jika terdapat kurang bayar atau lebih bayar, SPT tidak dapat disampaikan melalui Coretax Form.
3. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT di Coretax?
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain Bukti Potong (misalnya Form 1721-A1), data harta dan utang per akhir tahun pajak, serta data anggota keluarga untuk perhitungan PTKP.
4. Mengapa data penghasilan atau bukti potong belum muncul (prefill) di Coretax Form?
Terdapat kemungkinan jeda sinkronisasi data sekitar satu hari antara sistem pemotong pajak dan portal Coretax. Jika bukti potong baru diterbitkan, data biasanya akan muncul keesokan harinya.
5. Bagaimana cara mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah lapor SPT?
Setelah file SPT yang telah diisi diunggah kembali dan dikirim melalui portal Coretax dengan kode verifikasi, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh dan disimpan sebagai bukti sah pelaporan.







