Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain mengisi Formulir Induk, Wajib Pajak juga harus melengkapi lampiran SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak terdiri atas Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5. Masing-masing lampiran memiliki beberapa bagian, tetapi tidak semuanya wajib diisi.
Bagian yang wajib diisi oleh seluruh Wajib Pajak adalah:
- Lampiran 1 Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1 Bagian C – Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Artikel ini membahas secara khusus tata cara pengisian Lampiran 1 Bagian A.
Ketentuan Umum Pengisian Lampiran 1 Bagian A
Lampiran 1 Bagian A digunakan untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak pada akhir tahun pajak.
Definisi Harta
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik:
- Berwujud maupun tidak berwujud
- Bergerak maupun tidak bergerak
- Digunakan untuk usaha maupun non-usaha
- Berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia
Harta yang Wajib Dilaporkan
Harta yang harus dicantumkan meliputi:
- Harta milik Wajib Pajak
- Harta milik istri
- Harta milik anak atau anak angkat yang belum dewasa
Pengecualian berlaku untuk harta istri dengan status:
- Hidup Berpisah (HB) berdasarkan putusan hakim
- Perjanjian Pemisahan Harta (PH)
- Memilih Terpisah (MT) dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan
Jika NPWP istri masih bergabung dengan suami, maka seluruh harta istri tetap dilaporkan dalam SPT suami.
Jenis Harta dalam Lampiran 1 Bagian A
Lampiran 1 Bagian A terdiri atas tujuh kelompok harta, yaitu:
- Kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi atau sekuritas
- Harta bergerak
- Harta tidak bergerak
- Harta lainnya
- Ikhtisar harta
Sebelum mengisi lampiran, pastikan Anda telah:
- Membuat konsep SPT, dan
- Mengisi Formulir Induk.
Selanjutnya, klik tab L-1 untuk melengkapi Lampiran 1.
Harta Berupa Kas dan Setara Kas
Pada tabel “1. Kas dan Setara Kas”, klik tombol +Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up dengan sembilan kolom berikut:
- Kode
Terisi otomatis sesuai jenis kas/setara kas yang dipilih. - Deskripsi
Pilih jenis kas/setara kas yang dimiliki, antara lain:- Uang tunai/koin
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Uang elektronik
- Cek
- Wesel
- Commercial paper
- Setara kas lainnya
- Nomor Akun
Diisi dengan nomor rekening atau nomor dokumen kepemilikan. - Atas Nama
Diisi sesuai nama pemilik pada rekening atau dokumen resmi. - Nama Bank/Institusi
Diisi dengan nama bank atau lembaga tempat dana disimpan. - Lokasi Harta
Pilih negara tempat kas atau setara kas berada. - Tahun Perolehan
Diisi dengan tahun diperolehnya harta tersebut. - Saldo
Diisi dengan nilai nominal saldo sesuai ketentuan perpajakan. - Keterangan
Pilih Harta PPS atau Harta Investasi PPS jika terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kolom 1 sampai dengan kolom 8 bersifat wajib diisi. Setelah seluruh data lengkap, klik Simpan.
Baca Juga: Mau Ubah Masa Manfaat Penyusutan? Ajukan Penetapan Kelompok Harta via Coretax
Piutang
Tabel piutang digunakan untuk melaporkan:
- Piutang usaha,
- Piutang kepada pihak afiliasi,
- Piutang pribadi, dan
- Piutang lainnya.
Data yang harus diisi meliputi:
- Identitas penerima pinjaman,
- Lokasi pihak peminjam,
- Tahun terjadinya piutang,
- Nilai awal piutang,
- Saldo piutang pada akhir tahun pajak.
Investasi atau Sekuritas
Digunakan untuk melaporkan berbagai instrumen investasi, seperti:
- Saham,
- Obligasi,
- Reksadana,
- Instrumen derivatif,
- Asuransi dan unit link,
- Aset kripto,
- Investasi lainnya.
Harta Bergerak
Tabel ini mencakup aset yang dapat berpindah tempat, antara lain:
- Sepeda,
- Sepeda motor,
- Mobil,
- Bus,
- Kendaraan angkutan,
- Kereta,
- Pesawat,
- Kapal,
- Mesin,
- Gerobak,
- Kapal pesiar, dan lainnya.
Informasi yang harus diisi mencakup:
- Jenis, merek, dan model,
- Nomor polisi atau registrasi,
- Status kepemilikan,
- Tahun perolehan,
- Harga perolehan,
- Nilai harta pada akhir tahun.
Harta Tidak Bergerak
Digunakan untuk melaporkan:
- Tanah kosong,
- Rumah tinggal,
- Apartemen,
- Ruko,
- Tanah dan/atau bangunan untuk usaha,
- Properti yang disewakan, dan lainnya.
Data yang wajib dicantumkan, antara lain:
- Lokasi harta,
- Luas tanah dan bangunan,
- Sumber perolehan (warisan, hibah, utang, hasil sendiri, dll.),
- Nomor sertifikat,
- Tahun perolehan,
- Harga perolehan,
- Nilai harta saat ini.
Harta Lainnya
Kategori ini digunakan untuk aset yang tidak termasuk kelompok sebelumnya, seperti:
- Paten,
- Royalti,
- Merek dagang,
- Harta tidak berwujud,
- Emas batangan,
- Perhiasan,
- Permata,
- Barang seni dan antik,
- Peralatan elektronik, dan lain-lain.
Ikhtisar Harta
Tabel ini berfungsi sebagai rekapitulasi seluruh harga perolehan dan nilai harta saat ini yang telah diinput di tabel-tabel sebelumnya.
Baca Juga: Harta Istri dengan NPWP Nonaktif, Haruskah Dilaporkan dalam SPT Suami?
FAQ Seputar Pengisian Harta di Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan
1. Apakah semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A?
Ya. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A karena bagian ini digunakan untuk melaporkan daftar harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.
2. Apa saja yang termasuk harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Harta mencakup seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, seperti kas, tabungan, deposito, kendaraan, properti, investasi, hingga aset digital, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
3. Apakah saldo dalam mata uang asing harus dikonversi ke rupiah?
Ya. Saldo harta dalam mata uang asing wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak, yaitu per 31 Desember.
4. Apakah data harta tahun sebelumnya akan otomatis muncul di Coretax?
Ya. Sistem Coretax menyediakan fitur prepopulated yang menarik data dari SPT tahun sebelumnya. Namun, Wajib Pajak tetap harus melakukan pengecekan dan pembaruan jika terdapat perubahan.
5. Apa risiko jika pengisian daftar harta tidak sesuai kondisi sebenarnya?
Pengisian harta yang tidak sesuai dapat menimbulkan ketidaksesuaian data, memicu klarifikasi dari otoritas pajak, hingga berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.







