Jika NPWP istri dinonaktifkan dan pelaporan SPT dilakukan secara gabungan, seluruh harta yang dimiliki istri wajib dimasukkan ke daftar harta di SPT suami. Penggabungan itu membuat seluruh informasi terkait aset, utang, penghasilan, hingga kewajiban perpajakan tercatat dalam satu SPT atas nama suami sebagai kepala keluarga.
Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025, yang memperbarui aturan pelaporan harta dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Melalui aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan harta secara lebih rinci dan terstruktur melalui tujuh tabel khusus di Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).
Pelaporan Harta yang Lebih Detail dalam SPT Tahunan
PER-11/PJ/2025 memperluas jenis informasi harta yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap Wajib Pajak kini memiliki kewajiban untuk mengisi tujuh tabel harta, yang mencakup:
- aset berwujud,
- aset tidak berwujud,
- serta aset yang berada di dalam maupun luar negeri.
Dalam lampiran regulasi tersebut, dijelaskan bahwa harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik digunakan untuk usaha maupun tidak, dan baik berwujud maupun tidak berwujud.
Baca Juga: Mau Ubah Masa Manfaat Penyusutan? Ajukan Penetapan Kelompok Harta via Coretax
Adapun tujuh tabel harta yang wajib diisi adalah sebagai berikut:
1. Tabel Kas dan Setara Kas
Tabel ini digunakan untuk melaporkan:
- Uang tunai
- Tabungan dan deposito
- Uang elektronik
- Cek, commercial paper, dan instrumen serupa
Selain mencantumkan nilai aset, Wajib Pajak juga wajib menuliskan nomor rekening, nama bank atau lembaga keuangan, lokasi harta, serta nama pemilik rekening sebagaimana terdaftar.
2. Tabel Piutang
Wajib Pajak perlu melaporkan:
- Piutang usaha
- Piutang afiliasi
- Piutang lainnya
Informasi yang disampaikan meliputi identitas penerima pinjaman, lokasi penerima, nilai piutang, tahun dimulainya piutang, serta saldo terkini.
3. Tabel Investasi/Sekuritas
Tabel ini mencakup berbagai instrumen investasi, seperti:
- Saham
- Obligasi
- Reksadana
- Instrumen derivatif
- Unit link
- Aset kripto
Pada tabel ini, Wajib Pajak diminta mencantumkan lokasi negara, nama dan NPWP institusi investasi, nomor akun, harga dan tahun perolehan, serta nilai investasi saat ini.
4. Tabel Harta Bergerak
Tabel ini digunakan untuk melaporkan:
- Kendaraan bermotor (motor, mobil, bus, angkutan umum)
- Pesawat
- Kapal dan alat transportasi lainnya
Informasi yang harus diberikan antara lain tipe, merk, model, nomor polisi atau registrasi, jenis kepemilikan, tahun perolehan, harga perolehan, dan nilai saat ini.
5. Tabel Harta Tidak Bergerak
Harta yang dilaporkan pada tabel ini termasuk:
- Tanah kosong
- Rumah tinggal
- Apartemen
- Tanah/bangunan untuk usaha atau disewakan
Wajib Pajak perlu mencantumkan lokasi aset, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemilikan (warisan, hibah, hasil sendiri, dan sebagainya), nomor sertifikat, tahun perolehan, harga perolehan, dan nilai terkini.
6. Tabel Harta Lainnya
Kategori ini menampung jenis harta lain di luar tabel sebelumnya, seperti:
- Paten, royalti, merek dagang
- NFT
- Emas batangan dan perhiasan
- Permata, barang seni, barang antik
- Persediaan usaha
Wajib Pajak juga harus mencantumkan bukti kepemilikan, tahun perolehan, informasi tambahan terkait harta, harga perolehan, dan nilai saat ini.
7. Tabel Ikhtisar Harta
Tabel terakhir ini berfungsi merangkum seluruh nilai harta berdasarkan tabel-tabel sebelumnya, baik harga perolehan maupun nilai harta pada akhir tahun pajak.
Baca Juga: Istri Tidak Bekerja tapi Memiliki NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
Kesimpulan: Harta Istri Tetap Harus Dilaporkan dalam SPT Suami
Dengan dinonaktifkannya NPWP istri dan diberlakukannya pelaporan SPT gabungan, maka seluruh harta istri wajib dilaporkan dalam SPT suami. Selain itu, kewajiban pelaporan menjadi lebih detail sesuai PER-11/PJ/2025 melalui pengisian tujuh tabel harta di Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan.
FAQ Seputar Harta Istri Gabung NPWP Suami
1. Apakah harta istri harus masuk SPT suami jika NPWP istri nonaktif?
Ya. Jika NPWP istri dinonaktifkan dan SPT digabung, seluruh harta istri wajib dilaporkan dalam SPT suami.
2. Apa dasar aturan pelaporan harta terbaru dalam SPT Tahunan?
Aturan terbaru tertuang dalam PER-11/PJ/2025, yang mewajibkan Wajib Pajak melaporkan harta secara lebih rinci melalui tujuh tabel harta.
3. Tabel harta apa saja yang harus diisi dalam SPT Tahunan?
Wajib Pajak harus mengisi tujuh tabel: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
4. Apa tujuan pengisian tabel harta secara lebih detail?
Agar data perpajakan lebih akurat, lengkap, dan transparan, mencakup seluruh aset Wajib Pajak baik di dalam maupun luar negeri.
5. Apakah semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A?
Ya. Semua WP Orang Pribadi wajib mengisi Lampiran 1 Bagian A pada SPT Tahunan tanpa pengecualian.









