SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya

Wajib Pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan 2025 di Coretax mulai Kamis, 1 Januari 2026. Seluruh proses pelaporan dilakukan secara digital melalui Coretax yang kini menjadi sistem utama administrasi perpajakan. 

Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat membuat, mengisi, hingga menyampaikan SPT Tahunan secara bertahap sesuai alur yang tersedia di sistem. 

Fungsi SPT Tahunan PPh 

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) digunakan sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak, antara lain: 

  • Penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang 
  • Pembayaran atau pelunasan PPh, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain 
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak 
  • Harta dan kewajiban Wajib Pajak 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (1) PER-11/PJ/2025

Cara Membuat Konsep SPT Tahunan 2025 di Coretax 

Langkah awal pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan membuat konsep SPT. Berikut tahapan yang perlu dilakukan Wajib Pajak: 

  • Masuk ke akun Coretax 
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) 
  • Klik tombol Buat Konsep SPT 
  • Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut 
  • Pilih SPT Tahunan sebagai jenis periode SPT 
  • Tentukan periode Januari–Desember 2025 sebagai periode dan tahun pajak 
  • Klik Lanjut 
  • Pilih Normal pada model SPT 
  • Klik Buat Konsep SPT 

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Successfully created new returnsheets!” yang menandakan konsep SPT Tahunan telah berhasil dibuat. 

Baca Juga: Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax

Cara Mulai Mengisi SPT Tahunan 

Setelah konsep SPT tersedia, Wajib Pajak bisa mulai melakukan pengisian SPT Tahunan dengan cara: 

  • Klik ikon pena di sisi kiri daftar konsep SPT yang telah dibuat 
  • Isi data SPT sesuai kolom dan petunjuk yang tersedia di Coretax 
  • Lengkapi setiap lampiran yang muncul sesuai jawaban yang dipilih 

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan 

Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax harus dilakukan sesuai ketentuan berikut: 

  • Wajib Pajak orang pribadi 
  • Wajib Pajak badan 

Ketentuan Khusus bagi Wajib Pajak Pekerjaan Bebas 

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu: 

  • Wajib mengajukan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 
  • Permohonan diajukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih submenu Layanan Administrasi di aplikasi Coretax 
  • Pengajuan NPPN dilakukan maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, sesuai PER-17/PJ/2015 

Apabila permohonan NPPN tidak diajukan atau diajukan terlambat, maka: 

  • Wajib Pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan NPPN 
  • Penghitungan penghasilan harus dilakukan dengan metode pembukuan 
  • Setelah menggunakan metode pembukuan, Wajib Pajak wajib terus menggunakan metode pembukuan dan tidak dapat kembali ke metode pencatatan 

Baca Juga: Langkah Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi di Coretax untuk Suami-Istri Gabung NPWP

FAQ Seputar Pelaporan SPT Tahunan 2025 di Coretax 

1. Kapan SPT Tahunan 2025 mulai bisa dilaporkan lewat Coretax? 

SPT Tahunan 2025 sudah dapat dilaporkan melalui Coretax mulai 1 Januari 2026. 

2. Apa fungsi SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak? 

SPT Tahunan PPh berfungsi untuk melaporkan penghitungan pajak terutang, pembayaran pajak, penghasilan, serta harta dan kewajiban Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. 

3. Bagaimana cara membuat konsep SPT Tahunan 2025 di Coretax? 

Wajib Pajak dapat membuat konsep SPT dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, periode Januari–Desember 2025, dan model SPT Normal. 

4. Bagaimana cara mulai mengisi SPT Tahunan di Coretax? 

Pengisian SPT Tahunan dimulai dengan mengeklik ikon pena pada daftar konsep SPT, lalu mengisi induk SPT dan melengkapi lampiran yang muncul sesuai petunjuk sistem. 

5. Apa ketentuan khusus bagi Wajib Pajak pekerjaan bebas saat lapor SPT Tahunan? 

Wajib Pajak pekerjaan bebas wajib mengajukan NPPN maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak. Jika tidak mengajukan atau terlambat, penghitungan penghasilan harus menggunakan metode pembukuan secara berkelanjutan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News