DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga April 2026, Bebas Sanksi!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-55/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Relaksasi ini diberikan untuk mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. 

Relaksasi Sanksi Keterlambatan SPT 

DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. 

Ketentuannya sebagai berikut: 

  • Berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 
  • Termasuk SPT Tahunan dan SPT bagian tahun pajak 
  • Disampaikan paling lambat 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan 
  • Sanksi yang dihapus berupa denda keterlambatan pelaporan 

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan sanksi selama masih dalam periode relaksasi. 

Batas Akhir Lapor SPT Tanpa Sanksi 

Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah: 

  • 31 Maret 2026 sebagai jatuh tempo normal  

Namun, dengan adanya relaksasi: 

  • Wajib Pajak masih dapat melapor tanpa sanksi hingga 30 April 2026  

Artinya, terdapat tambahan waktu selama 1 bulan bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan tanpa dikenakan denda. 

Baca Juga: Sudah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan, Apakah Tetap Bisa Kena Sanksi?

Penghapusan Sanksi Pembayaran PPh Pasal 29 

Selain pelaporan, DJP juga memberikan relaksasi untuk keterlambatan pembayaran pajak. 

Cakupannya meliputi: 

  • Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 
  • Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan 

Dengan ketentuan: 

  • Pembayaran dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pembayaran 
  • Sanksi yang dihapus berupa bunga dan/atau denda administratif 

Relaksasi ini memberikan tambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa beban sanksi. 

Mekanisme Penghapusan Sanksi 

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa permohonan dari Wajib Pajak. 

Mekanismenya: 

  • DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang memenuhi kriteria 
  • Jika STP sudah diterbitkan, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP 

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus. 

Tidak Berdampak pada Status Wajib Pajak Patuh 

Keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak memengaruhi status kepatuhan Wajib Pajak. 

Artinya: 

  • Tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu 
  • Tidak menjadi alasan penolakan permohonan status Wajib Pajak patuh 

Hal ini memastikan hak administratif Wajib Pajak tetap terlindungi. 

Alasan Penerbitan Kebijakan 

DJP menetapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut: 

  • Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang masih memerlukan adaptasi 
  • Kebutuhan peningkatan layanan dan kemudahan administrasi perpajakan 
  • Adanya hari libur nasional dan cuti bersama (Nyepi dan Idulfitri) 
  • Potensi keterlambatan pelaporan akibat kondisi tersebut 

Relaksasi ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak tetap patuh tanpa terbebani sanksi. 

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan dengan Cara Ini

FAQ Seputar Penghapusan Sanksi SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 

1. Sampai kapan batas lapor SPT Tahunan OP 2025 tanpa sanksi? 

Wajib Pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tanpa sanksi hingga 30 April 2026, yaitu 1 bulan setelah batas normal 31 Maret 2026. 

2. Apa saja sanksi yang dihapus dalam KEP-55/PJ/2026? 

Sanksi yang dihapus meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT serta bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. 

3. Apakah relaksasi ini berlaku untuk semua Wajib Pajak orang pribadi? 

Ya, relaksasi berlaku untuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 selama masih dalam periode yang ditentukan. 

4. Apakah perlu mengajukan permohonan agar sanksi dihapus? 

Tidak. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak. 

5. Bagaimana jika sudah terbit STP atas keterlambatan SPT? 

Jika Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terlanjur diterbitkan, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News