Wajib pajak yang belum dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Namun, perpanjangan waktu ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku dalam PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui wajib pajak terkait perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Batas Waktu Normal Penyampaian SPT Tahunan
Sebelum mengajukan perpanjangan, wajib pajak perlu memahami batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- SPT Tahunan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk tahun pajak 2025, batas waktunya adalah 31 Maret 2026.
- Wajib Pajak Badan
- SPT Tahunan disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk tahun pajak 2025, batas waktunya adalah 30 April 2026.
Apabila wajib pajak memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen atau melakukan perhitungan pajak secara lebih akurat, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan hingga maksimal 2 bulan.
Namun, pemberitahuan perpanjangan harus diajukan sebelum batas waktu normal pelaporan SPT berakhir.
Baca Juga: Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax
Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT
PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut.
1. Melalui Portal Wajib Pajak
Cara utama yang disediakan DJP adalah melalui layanan elektronik.
- Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara elektronik.
- Pengajuan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan DJP.
- Cara ini menjadi metode yang paling praktis karena dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.
2. Datang Langsung ke Kantor Pajak
Jika wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan elektronik, pemberitahuan juga dapat disampaikan secara langsung melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Petugas akan menerima pemberitahuan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Daftar kantor pajak terdekat dapat dilihat pada https://pajakku.com/kpp.
3. Mengirimkan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Alternatif lainnya, wajib pajak dapat mengirimkan pemberitahuan perpanjangan melalui:
- pos
- kurir
- perusahaan jasa ekspedisi
Surat pemberitahuan dikirimkan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Proses setelah Pemberitahuan Perpanjangan Disampaikan
Setelah wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, DJP akan melakukan beberapa tahapan berikut:
- Penerbitan bukti penerimaan
DJP akan memberikan bukti penerimaan sebagai tanda bahwa pemberitahuan telah diterima. - Penelitian dokumen oleh DJP
DJP akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian pemberitahuan yang diajukan wajib pajak. - Penerbitan surat pemberitahuan dari DJP
DJP akan menerbitkan surat terkait perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Surat tersebut akan memuat keputusan apakah pemberitahuan perpanjangan diterima atau tidak.
Pemberitahuan Bisa Dianggap Tidak Berlaku
Perlu diperhatikan bahwa DJP dapat menetapkan bahwa dokumen yang disampaikan tidak dianggap sebagai pemberitahuan perpanjangan apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa:
- pemberitahuan disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir, dan
- seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Baca Juga: Bukan Hanya SPT Orang Pribadi, 31 Maret 2026 Jadi Batas Akhir Pengajuan Ini
FAQ Seputar Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
1. Apakah SPT Tahunan bisa diperpanjang?
Ya, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lama 2 bulan dari batas waktu normal pelaporan. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
2. Kapan batas waktu mengajukan perpanjangan SPT Tahunan?
Pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Untuk wajib pajak orang pribadi biasanya sebelum 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan sebelum 30 April.
3. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan?
Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan melalui beberapa cara, yaitu:
- Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP
- Mengirimkan pemberitahuan melalui pos, kurir, atau jasa ekspedisi
4. Apakah perpanjangan SPT Tahunan otomatis disetujui?
Tidak. DJP akan meneliti pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJP akan menerbitkan surat yang menyatakan perpanjangan diterima. Sebaliknya, jika persyaratan tidak lengkap, pemberitahuan dapat dianggap tidak berlaku.
5. Berapa lama DJP memproses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan?
DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan terkait perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan pemberitahuan diterbitkan.







