Menjelang tanggal 31 Maret, perhatian Wajib Pajak biasanya tertuju pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun, ada kewajiban lain yang memiliki tenggat waktu yang sama, yaitu pengajuan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan ingin menggunakan skema NPPN pada Tahun Pajak 2026, batas pengajuan juga jatuh pada 31 Maret 2026. Artinya, bukan hanya SPT yang perlu dipastikan tepat waktu.
Apa Itu NPPN?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan persentase tertentu dari omzet (penghasilan bruto). Persentase norma ditentukan berdasarkan:
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Wilayah tempat WP terdaftar
Dengan metode ini, Wajib Pajak:
- Tidak wajib menyelenggarakan pembukuan penuh
- Cukup melakukan pencatatan sederhana
- Menghitung penghasilan neto dengan mengalikan omzet dan persentase norma
Namun, penggunaan NPPN tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
NPPN hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat berikut:
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
Contoh profesi yang umumnya menggunakan NPPN:
- Pengacara
- Dokter
- Konsultan
- Arsitek
- Notaris
- Pedagang
- Olahragawan
- Penyanyi
Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan mulai tahun pajak berikutnya.
Ketentuan untuk Suami-Istri yang Sama-Sama Berusaha
Bagi suami dan istri yang sama-sama memiliki usaha atau pekerjaan bebas, perlu diperhatikan bahwa:
- Batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.
- Jika omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, keduanya wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Jika kewajiban pajak digabung dan syarat terpenuhi, suami yang mengajukan pemberitahuan NPPN.
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Terbaru
31 Maret 2026: Batas Waktu yang Tidak Boleh Terlewat
Sesuai ketentuan, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan:
- Paling lama 3 bulan pertama sejak awal tahun pajak
- Untuk Tahun Pajak 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026
Jika tidak mengajukan pemberitahuan sampai batas waktu tersebut, maka:
- Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
- Skema NPPN tidak dapat digunakan pada tahun pajak tersebut
Perlu diperhatikan juga:
- Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak
- Harus diajukan kembali setiap awal tahun
- Jika Wajib Pajak sudah menyelenggarakan pembukuan sejak 2022, tidak dapat kembali menggunakan NPPN di tahun berikutnya
- Jika terlambat atau tidak mengajukan pemberitahuan, Wajib Pajak dianggap menggunakan pembukuan secara permanen
Apakah NPPN Harus Diajukan Setiap Tahun?
Ya. Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Artinya, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan setiap awal tahun pajak apabila ingin tetap menggunakan skema NPPN.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan pada suatu tahun pajak sejak 2022 tidak dapat kembali menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.
- Sekali saja terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan, WP akan dianggap wajib menggunakan pembukuan penuh secara permanen.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 463 PMK 81/2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 1/2026 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dengan kata lain, keputusan untuk tidak atau terlambat mengajukan NPPN bukan hanya berdampak satu tahun, tetapi bisa berlaku seterusnya.
Cara Ajukan NPPN di Coretax
Sejak 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi DJP dilakukan melalui sistem Coretax. Berikut langkah pengajuannya:
1. Pastikan Akun Sudah Aktif
- Aktivasi akun Coretax
- Memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik
2. Ajukan Permohonan
- Login ke akun Coretax
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Klik Layanan Administrasi
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih kode layanan:
- AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas
- Pilih sublayanan:
- AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
3. Lengkapi dan Submit
- Masuk ke menu Alur Kasus
- Lengkapi seluruh isian
- Klik Submit
- Pemberitahuan dinyatakan selesai apabila:
- Status kasus tertulis “ditutup”
- Terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Surat pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia
Jangan Fokus ke SPT Saja!
Menjelang 31 Maret 2026, pastikan Anda tidak hanya melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, tetapi juga mengecek apakah perlu mengajukan pemberitahuan NPPN.
Bagi pelaku usaha dan pekerja bebas, langkah ini menentukan skema penghitungan pajak untuk satu tahun ke depan. Terlewat sedikit saja, konsekuensinya bisa berlaku permanen.
Karena itu, sebelum 31 Maret 2026 berakhir, pastikan seluruh kewajiban administrasi sudah diselesaikan dengan tepat waktu.
Baca Juga: Salah Gunakan NPPN Bisa Jadi Alasan Pemeriksaan Pajak
FAQ Seputar Batas Akhir Pengajuan NPPN 31 Maret 2026
1. Apakah 31 Maret 2026 hanya batas pelaporan SPT Orang Pribadi?
Tidak. Selain batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, 31 Maret 2026 juga menjadi batas akhir pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026.
2. Siapa saja yang boleh mengajukan NPPN?
NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
3. Apakah pengajuan NPPN harus dilakukan setiap tahun?
Ya. Pemberitahuan penggunaan NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak dan harus diajukan kembali setiap awal tahun, paling lambat 31 Maret.
4. Apa yang terjadi jika terlambat mengajukan NPPN?
Jika tidak mengajukan pemberitahuan sampai batas waktu, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensinya, skema NPPN tidak dapat digunakan pada tahun pajak tersebut dan dapat berlaku permanen.
5. Bagaimana cara mengajukan NPPN?
Pengajuan dilakukan melalui sistem Coretax dengan:
- Login akun Coretax
- Memilih layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
- Melengkapi data pada menu “Alur Kasus”
- Mengirim permohonan hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Pastikan seluruh proses selesai sebelum 31 Maret 2026 agar tetap dapat menggunakan skema NPPN.







