Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kesalahan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tak boleh disepelekan, sebab ini dapat menjadi data konkret yang bisa dijadikan dasar untuk pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, dijelaskan bahwa kekeliruan penggunaan NPPN termasuk dalam kategori data konkret berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.
“Bukti transaksi atau data perpajakan sebagaimana dimaksud … dapat berupa penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan NPPN,” bunyi aturan tersebut.
Mekanisme Pemeriksaan jika Ada Kesalahan NPPN
Apabila ditemukan data konkret terkait kesalahan NPPN, DJP berwenang melakukan pemeriksaan spesifik. Mekanisme pemeriksaan ini diatur lebih lanjut dalam PMK No. 15 Tahun 2025.
- Lingkup pemeriksaan: dilakukan hanya pada 1 atau beberapa pos dalam SPT atau kewajiban pajak tertentu, sehingga lebih sederhana dibandingkan pemeriksaan menyeluruh.
- Tujuan pemeriksaan: menguji kepatuhan wajib pajak atas data konkret yang ditemukan DJP.
Baca Juga: Jenis Data Konkret Pajak dalam PER-18/PJ/2025 yang Harus Diketahui Wajib Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan
- Normal: pengujian dilakukan selama 1 bulan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari.
- Jika ada indikasi kekurangan bayar: waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja, dan PAHP juga disingkat menjadi 10 hari kerja.
Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
NPPN adalah pedoman resmi yang diterbitkan DJP untuk menghitung penghasilan neto secara sederhana. Aturan ini berlaku bagi:
- Wajib pajak orang pribadi,
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
- Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
Saat ini, detail pengaturan NPPN untuk setiap jenis usaha dan pekerjaan bebas tercantum dalam PER-17/PJ/2015 dan terus diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Pentingnya Hati-Hati Gunakan NPPN
Bagi wajib pajak, penting untuk menggunakan NPPN dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kesalahan penghitungan bukan hanya berisiko membuat laporan pajak tidak akurat, tetapi juga bisa menjadi pemicu pemeriksaan oleh DJP.
Baca Juga: Solusi Gagal Simpan Permohonan NPPN di Coretax DJP
FAQ Seputar NPPN dan Pemeriksaan Pajak
1. Apa itu NPPN?
NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang digunakan wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun untuk menghitung penghasilan neto secara sederhana.
2. Apa yang dimaksud data konkret dalam pajak?
Data konkret adalah bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan DJP untuk menghitung kewajiban pajak, termasuk kesalahan dalam penggunaan NPPN.
3. Bagaimana jika salah menggunakan NPPN?
Kesalahan penggunaan NPPN bisa dikategorikan sebagai data konkret dan dapat menjadi dasar DJP melakukan pemeriksaan spesifik.
4. Apa yang dimaksud pemeriksaan spesifik?
Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan terbatas yang dilakukan DJP hanya pada pos tertentu dalam SPT atau kewajiban pajak tertentu berdasarkan data konkret.
5. Berapa lama jangka waktu pemeriksaan spesifik?
- Normal: 1 bulan pengujian + 30 hari PAHP.
- Jika ada indikasi kekurangan bayar: 10 hari kerja pengujian + 10 hari kerja PAHP.







