Solusi Gagal Simpan Permohonan NPPN di Coretax DJP

Mengajukan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui layanan administrasi di Coretax terkadang bisa menemui kendala. Salah satu masalah umum yang sering terjadi adalah gagalnya proses penyimpanan permohonan NPPN pada AS.04-01. Jika Anda mengalami hal tersebut, berikut ini panduan lengkap dan solusi yang bisa Anda lakukan.

 

Penyebab Gagal Simpan Permohonan NPPN

Kegagalan menyimpan permohonan NPPN umumnya disebabkan oleh status passphraseyang tidak valid. Hal ini bisa terjadi jika sebelumnya Anda pernah mengajukan permintaan passphrase atau sertifikat elektronik, tetapi prosesnya tidak selesai dengan benar.

 

Cara Mengatasi Gagal Simpan Permohonan NPPN di Coretax DJP

1. Cek Status Sertifikat Elektronik Anda

  • Akses modul Portal Saya > Profil Saya.
  • Di sisi kiri, pilih Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
  • Pilih tab Digital Certificate.
  • Geser tampilan tabel ke kiri dan periksa kolom status.
  • Jika tertulis VALID, lanjutkan ke langkah kedua.
  • Jika INVALID, lanjutkan proses perbaikan berikutnya.

 

2. Periksa dan Perbaiki Status Sertifikat Elektronik

  • Pada tabel status sertifikat, klik tombol Periksa Status.
  • Jika sertifikat sudah berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
  • Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) di menu Dokumen Saya.
  • Jika tidak muncul tombol atau muncul pesan “KO Created Failed, please create again”, maka Anda perlu mengajukan ulang permintaan sertifikat elektronik.
    • Buka Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk mengulang proses.

Baca Juga: Cara Mengajukan Layanan Administrasi secara Online di Coretax DJP

 

3. Lanjutkan Permohonan yang Tertunda

  • Setelah proses sertifikat elektronik berhasil, kembali ke layanan administrasi.
  • Anda tidak perlu membuat permohonan baru.
  • Buka menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Belum Disampaikan untuk melanjutkan permohonan sebelumnya.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Permohonan NPPN diproses secara otomatis oleh sistem Coretax.
  • Setelah berhasil, dokumen NPPN dapat diunduh di tab Dokumen Saya.
  • Jangan lupa untuk mengisi dan mengirim formulir yang ada di sub-menu Alur Kasus.
  • Permohonan dianggap selesai jika di bagian alur kasus terdapat keterangan Kasus Telah Ditutup.

 

Kesimpulan

Jika Anda mengalami gagal simpan saat mengajukan permohonan NPPN di Coretax DJP, periksa terlebih dahulu status sertifikat elektronik Anda. Dengan memastikan bahwa sertifikat valid dan prosesnya lengkap, maka layanan administrasi dapat berjalan lancar. Ikuti setiap langkah dengan teliti untuk menyelesaikan permohonan tanpa kendala.

 

Sumber: FAQ Coretax 104

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News