Cara Mengajukan Layanan Administrasi secara Online di Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan layanan administrasi digital melalui sistem Coretax DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif perpajakan secara online.

Di Coretax DJP, layanan administrasi adalah layanan yang mencakup penerimaan pemberitahuan, pemrosesan permohonan dari wajib pajak maupun non-wajib pajak untuk penerbitan produk hukum, serta penerimaan laporan terkait produk layanan administratif. 

 

Jenis Layanan Administrasi di Coretax DJP

Di menu Layanan Administrasi pada Layanan Wajib Pajak, tersedia beberapa pilihan jenis layanan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, antara lain:

  • Buat Permohonan Layanan Administrasi: Untuk membuat pengajuan layanan administrasi baru.
  • Permohonan Belum Disampaikan: Menampilkan permohonan yang sudah dibuat tetapi belum dikirimkan. Jika tidak ingin dilanjutkan, maka bisa dibatalkan.
  • Permohonan Dalam Proses: Menampilkan permohonan yang sedang diproses oleh pihak terkait
  • Permohonan Telah Selesai: Menampilkan permohonan yang telah selesai diproses.
  • Daftar Fasilitas Saya: Menampilkan daftar fasilitas yang sudah dimiliki dan layanan yang selesai diproses.

 

Langkah-langkah Mengajukan Layanan Administrasi di Coretax DJP

Berikut panduan lengkap cara mengajukan layanan administrasi di Coretax DJP dengan mudah.

 

1. Login ke Coretax DJP

  • Masuk ke sistem Coretax DJP dengan menggunakan akun wajib pajak Anda.
  • Pada menu Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi.
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

2. Mengajukan Permohonan Baru

  • Pilih jenis layanan yang ingin Anda ajukan, misalnya AS.19 Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

4. Mendapatkan Nomor Kasus

  • Setelah memilih jenis layanan, sistem akan otomatis membuat nomor kasus untuk pengajuan Anda.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

5. Memilih Alur Kasus

  • Pilih Alur Kasus sesuai dengan jenis layanan yang telah dipilih untuk melanjutkan proses pengajuan.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

6. Mengisi Formulir Permohonan

  • Isi formulir yang disediakan secara lengkap, terutama kolom yang bertanda (*) yang wajib diisi.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

7. Mengunggah Dokumen Pendukung

  • Klik tombol Pilih File untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Pastikan semua kolom yang diwajibkan telah terisi dengan benar.
  • Centang bagian Surat Pernyataan Wajib Pajak sebagai tanda keabsahan data yang diajukan.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

8. Membuat dan Menandatangani Dokumen

  • Scroll ke bawah, klik tombol Create PDF untuk membuat dokumen permohonan.
  • Tandatangani dokumen secara elektronik dengan mengklik tombol Sign.

A screenshot of a facebook page

AI-generated content may be incorrect.

9. Mengirimkan Permohonan

  • Klik tombol Submit untuk secara resmi mengirimkan permohonan.

A white line with black lines

AI-generated content may be incorrect.

 

10. Mengecek Status Permohonan

Setelah permohonan terkirim, wajib pajak dapat mengecek statusnya dengan keterangan berikut:

  • Kasus Ditutup: Permohonan telah selesai diproses.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

  • Kasus Sedang dalam Proses: Permohonan masih diproses oleh pihak DJP.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

Daftar Permohonan Layanan Administrasi di Coretax DJP

Berikut adalah daftar jenis permohonan layanan administrasi yang tersedia di Coretax DJP:

Kategori Utama

Kode Sub-Layanan

Deskripsi Sub-Layanan

AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

AS.01-01

LA.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF)

AS.01-02

LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

AS.01-03

LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB)

AS.01-03A

LA.01-03A Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

AS.01-05

LA.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

AS.01-07

LA.01-07 Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

AS.01-07A

LA.01-07A Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan – oleh Notaris/PPAT

AS.01-08

LA.01-08 Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

AS.01-08A

LA.01-08A Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan – oleh Notaris/PPAT

AS.03 Surat Keterangan Domisili

AS.03-01

LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN)

AS.03-03

LA.03-03 SKD Wajib Pajak Luar Negeri

AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas

AS.04-01

LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

AS.04-02

LA.04-02 Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas

AS.05 Pemberitahuan DPP Nilai Lain

AS.05-01

LA.05-01 Pemberitahuan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

AS.05-02

LA.05-02 Pemberitahuan Beralih untuk Memungut PPN yang Terutang dengan Tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu

AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

AS.06-01

LA.06-01 Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

AS.06-02

LA.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum

AS.07 Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN)

AS.07-01

LA.07-01 Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN)

AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP

AS.08-02

LA.08-02 Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP

AS.09 Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

AS.09-01

LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

AS.09-02

LA.09-02 Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

AS.10-01

LA.10-01 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

AS.11-01

LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

AS.11-02

LA.11-02 Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu

AS.12 Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

AS.12-01

LA.12-01 Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

AS.13 Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

AS.13-01

LA.13-01 Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

AS.13-02

LA.13-02 Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pernyataan Efektif Atas Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana

AS.13-03

LA.13-03 Perpanjangan Jangka Waktu Untuk Membubarkan Kegiatan Usaha

AS.13-04

LA.13-04 Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan

AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

AS.14-01

LA.14-01 Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah

AS.14-02

LA.14-02 Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

AS.14-03

LA.14-03 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

AS.14-04

LA.14-04 Pemberitahuan Tidak Memanfaatkan Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

AS.14-05

LA.14-05 Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, atau Permintaan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan Mata Uang Rupiah

AS.14-06

LA.14-06 Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

AS.15-01

LA.15-01 Perubahan Metode Pembukuan yang Pertama

AS.15-02

LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

AS.15-03

LA.15-03 Perubahan Metode Pembukuan yang ke-2 (dua) dan seterusnya

AS.15-04

LA.15-04 Perubahan Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya

AS.16 Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan

AS.16-01

LA.16-01 Izin Pembuatan Meterai Teraan

AS.16-02

LA.16-02 Pembetulan Izin Pembuatan Meterai Teraan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

AS.16-03

LA.16-03 Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Teraan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

AS.16-05

LA.16-05 Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi

AS.16-06

LA.16-06 Laporan Pembuatan Meterai Komputerisasi

AS.16-08

LA.16-08 Izin Pembuatan Meterai Percetakan

AS.16-09

LA.16-09 Laporan Bulanan Pembubuhan Meterai Penuh dengan Teknologi Percetakan

AS.16-12

LA.16-12 Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

AS.16-13

LA.16-13 Permohonan Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai

AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

AS.18-01

LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

AS.18-02

LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

AS.19 SKB PPh

AS.19-01

LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23

AS.19-02

LA.19-02 SKB PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas

AS.19-03

LA.19-03 Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Detail Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas

AS.19-04

LA.19-04 SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau OJK

AS.19-05

LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

AS.20 Angsuran/Penundaan Ketetapan Pajak

AS.20-01

LA.20-01 Pengangsuran Pembayaran Ketetapan Pajak

AS.22 Pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia oleh WNA (SPDN)

AS.22-01

LA.22-01 Pengenaan PPh Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia

AS.23 Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu

AS.23-01

LA.23-01 Penetapan Daerah Tertentu

AS.23-02

LA.23-02 Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu

AS.24 Penilaian Harta untuk Tujuan Penyampaian SPT Masa PPh Akhir Pengungkapan Harta Bersih

AS.24-01

LA.24-01 Penilaian Harta untuk Tujuan Penyampaian SPT Masa PPh Akhir Pengungkapan Harta Bersih

AS.25 Layanan Terkait Penagihan Aktif

AS.25-01

LA.25-01 Pencabutan Pemblokiran

AS.25-02

LA.25-02 Pencabutan Sita

AS.25-03

LA.25-03 Permintaan Pembatalan Lelang

AS.25-05

LA.25-05 Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Pelaksanaan Penagihan

AS.25-06

LA.25-06 Pembetulan atau Pembatalan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Pengumpulan Seketika dan Sekaligus, Surat Penyanderaan, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit atau Surat Lainnya

AS.25-07

LA.25-07 Pencabutan Pencegahan

AS.25-08

LA.25-08 Pelepasan Penyanderaan

AS.26 Keberatan dan Non Keberatan

AS.26-01

LA.26-01 Pengajuan Keberatan (Pasal 25 UU KUP)

AS.26-02

LA.26-02 Permohonan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP)

AS.26-03

LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)

AS.26-04

LA.26-04 Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Skp yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)

AS.26-05

LA.26-05 Permohonan Pembatalan Skp atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP)

AS.26-06

LA.26-06 Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan

AS.26-07

LA.26-07 Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP)

AS.26-08

LA.26-08 Permohonan Pembatalan STP PBB yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP)

AS.26-09

LA.26-09 Permohonan Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Skp yang Tidak Benar

AS.26-10

LA.26-10 Permohonan Pengurangan PBB (Pasal 19 UU PBB)

AS.26-11

LA.26-11 Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)

AS.26-13

LA.26-13 Permohonan Pencabutan Koreksi (Pasal 16 KUP)

AS.26-14

LA.26-14 Permohonan Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

AS.26-18

LA.26-18 Permohonan Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar

AS.26-19

LA.26-19 Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan STP PBB yang Tidak Benar

AS.26-20

LA.26-20 Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan Skp atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan

AS.26-21

LA.26-21 Permohonan Pencabutan Permohonan Pengurangan PBB

AS.26-22

LA.26-22 Permohonan Pencabutan Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB

AS.27 Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP)

AS.27-01

LA.27-01 Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)

AS.27-02

LA.27-02 Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)

AS.28 Kesepakatan Harga Transfer

AS.28-01

LA.28-01 Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

AS.28-02

LA.28-02 Permohonan Pembaruan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

AS.28-03

LA.28-03 Permohonan Peninjauan Kembali Kesepakatan Harga Transfer (APA)

AS.28-04

LA.28-04 Pencabutan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

AS.29 Surat Wajib Pajak

AS.29-01

LA.29-01 Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Pengajuan Keberatan

AS.29-02

LA.29-02 Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Banding

AS.29-03

LA.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK)

AS.29-05

LA.29-05 Pengisian Rincian Penghitungan NJOP (RPN)

AS.29-06

LA.29-06 Surat Tanggapan atas Klarifikasi SPOP

AS.31 Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan

AS.31-01

LA.31-01 Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Eksplorasi

AS.31-02

LA.31-02 Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Eksploitasi

AS.31-03

LA.31-03 Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Gross Split

AS.31-04

LA.31-04 Penggantian Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan

AS.32 Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Beban Masa Kemudian

AS.32-01

LA.32-01 Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Beban Masa Kemudian

AS.34 SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara

AS.34-01

LA.34-01 SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara

AS.34-02

LA.34-02 Penggantian SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu

AS.36 SKB PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

AS.36-01

LA.36-01 SKB PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

AS.36-02

LA.36-02 Laporan Pengalihan BKP atau pengalihmanfaatan JKP yang dilakukan kepada sesama PNABI

AS.37 SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor

AS.37-01

LA.37-01 SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor

AS.37-02

LA.37-02 Penggantian SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor

AS.38 SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor

AS.38-01

LA.38-01 SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan BKP Selain Kendaraan Bermotor

AS.38-02

LA.38-02 Penggantian SKB PPnBM atas BKP Selain Kendaraan Bermotor

AS.39 e-Pelaporan

AS.39-01

LA.39-01 Laporan Realisasi Investasi

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News