Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi terbaru yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong daya saing pelaku usaha dalam menembus pasar internasional. Meski tarif PPN yang ditetapkan adalah 0% (nol persen), aturan ini tetap mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tertentu agar bisa menikmati tarif nol persen tersebut. Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif isi peraturan tersebut, jenis jasa yang terkena aturan, dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
Ekspor Jasa Kena Pajak dan Tarif PPN yang Berlaku
Dalam upaya meningkatkan daya saing di kancah internasional, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN untuk ekspor jasa adalah 0%. Artinya, meskipun pengusaha kena pajak (PKP) yang mengekspor jasa tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka, mereka tidak perlu membayar PPN. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ekspor jasa dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
Namun, tarif nol persen ini tidak berarti tanpa syarat. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi berbagai ketentuan administratif yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar pemerintah tetap dapat mengawasi dan memastikan bahwa ekspor jasa benar-benar terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
Apa Saja yang Termasuk Ekspor Jasa Kena Pajak?
Secara umum, PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa ekspor jasa adalah kegiatan di mana jasa yang diproduksi di dalam negeri dimanfaatkan oleh pihak di luar negeri. Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Jasa yang berkaitan dengan barang bergerak yang kemudian diekspor, seperti jasa maklon, perbaikan, dan perawatan barang.
- Jasa yang berhubungan dengan barang tidak bergerak di luar Indonesia, seperti konsultansi konstruksi dan perencanaan bangunan yang berada di luar negeri.
- Jasa lain yang hasilnya diserahkan kepada pihak di luar negeri melalui berbagai metode, termasuk layanan digital, komunikasi, dan penyediaan akses berbasis internet.
Jenis-Jenis Jasa Kena Pajak yang Diatur
Pasal 280 dalam aturan ini merinci jenis-jenis jasa yang masuk dalam kategori ekspor dan dikenakan tarif PPN 0%. Beberapa di antaranya adalah:
1. Jasa Maklon
Layanan ini mencakup kegiatan pemrosesan barang yang dipesan oleh pihak luar negeri dengan spesifikasi tertentu. Proses ini melibatkan penggunaan bahan baku yang disediakan oleh penerima jasa di luar negeri, dan hasil akhirnya harus diekspor kembali. Contohnya adalah pengolahan produk tekstil atau barang elektronik.
2. Jasa Teknologi dan Informasi
Jasa ini mencakup pengembangan perangkat lunak, layanan sistem komputer, keamanan teknologi informasi, serta layanan cloud computing dan web hosting. Misalnya, perusahaan yang menyediakan layanan pengembangan aplikasi atau keamanan data bagi klien internasional dapat memanfaatkan tarif PPN nol persen ini.
3. Jasa Konsultansi dan Penelitian
Termasuk di dalamnya jasa konsultansi bisnis, manajemen, hukum, desain arsitektur, serta penelitian dan pengembangan produk. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini dapat memperoleh keuntungan dari kebijakan ini selama jasa mereka dimanfaatkan oleh klien di luar negeri.
4. Jasa Komunikasi dan Konektivitas
Beberapa layanan seperti penyediaan akses satelit, layanan data internasional, dan komunikasi lintas negara juga termasuk dalam kategori ini. Jasa ini sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi yang melayani pasar global.
Syarat-Syarat untuk Memanfaatkan Tarif Nol Persen
Untuk mendapatkan fasilitas PPN nol persen, pelaku usaha harus memastikan bahwa jasa yang mereka ekspor memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Di antaranya:
- Perjanjian Tertulis
Setiap transaksi ekspor jasa harus didasarkan pada perjanjian tertulis antara PKP dengan pihak penerima jasa di luar negeri. Dokumen ini harus memuat jenis, rincian kegiatan, dan nilai penyerahan jasa. - Bukti Pembayaran
Selain itu, diperlukan bukti pembayaran yang sah dari penerima jasa sebagai bukti bahwa transaksi benar-benar terjadi.
Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka jasa yang diserahkan akan dianggap sebagai transaksi di dalam negeri dan dikenakan PPN dengan tarif normal.
Baca juga: Jenis-jenis Pembebasan Cukai & Contoh Perhitungannya dalam PMK 82/2024
Kewajiban Pelaporan dan Dokumentasi
Meskipun tarifnya 0%, PKP tetap memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak serta melaporkan kegiatan ekspor jasa mereka. Faktur pajak harus diunggah melalui portal online yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Bagi pengusaha yang bergerak di sektor jasa maklon, terdapat kewajiban tambahan berupa pemberitahuan ekspor barang hasil kegiatan tersebut. Ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa barang yang diproses memang diekspor sesuai dengan ketentuan.
Kapan PPN Terutang dan Bagaimana Pelaporannya?
PPN atas ekspor jasa terutang pada saat jasa tersebut diekspor, yang ditandai dengan pengakuan sebagai piutang atau pendapatan oleh PKP. Pelaporan atas kegiatan ini dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan secara berkala. Selain itu, pajak masukan yang terkait dengan kegiatan ekspor dapat dikreditkan, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 memberikan insentif berupa tarif PPN 0% untuk ekspor jasa, dengan tujuan meningkatkan daya saing industri jasa Indonesia di pasar internasional. Namun, pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi persyaratan administratif yang ketat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lebih banyak perusahaan jasa Indonesia yang bisa berekspansi ke pasar global, meningkatkan devisa negara.









