Setiap perusahaan tidak lepas dari yang namanya aset tetap. Tiap aset tetap akan mengalami penyusutan sesuai dengan umur ekonomisnya. Penyusutan dari aset tetap ini harus dilaporkan dalam perpajakan. Sehingga, perusahaan harus memperhatikan golongan aset tetap beserta tarifnya berdasarkan perpajakan.
Penyusutan merupakan pengurangan nilai dari harta/aset yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan melalui penggunaan dari aset tersebut atau waktu pemakaiannya. Penyusutan tidak mengurangi nilai pasar aset, melainkan mengurangi nilai bukunya.
Pengertian Aset Tetap
Aset tetap (fixed aset) adalah aset berwujud yang memiliki umur ekonomis lebih dari 1 periode akuntansi yang mana digunakan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perusahaan untuk melakukan produksi menghasilkan barang ataupun jasa. Fixed aset merupakan aset tidak lancar, karena tidak mudah untuk diuangkan. Selain sebagai aset tidak lancar, fixed aset juga dikategorikan sebagai aset berwujud, karena dapat dilihat secara fisik dan dapat disentuh. Misalnya yaitu mobil dan mesin.
Dasar Hukum Pengelompokan Penyusutan Aset
Pengelompokan penyusutan aset tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 dan diperbarui dalam PMK 72/2023.
Metode Penyusutan
Fiskal Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ada dua metode penyusutan fiskal:
- Metode garis lurus (straight-line method)
- Metode saldo menurun (declining balance method)
Baca juga: Simak Ketentuan Pajak Kripto Terbaru Mulai Tahun 2025
Tarif Dari Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan Kelompok
| Pengelompokan Aset | Umur Ekonomis (Tahun) |
Tarif (%) |
|
|
Metode Garis Lurus |
Metode Saldo Menurun |
||
| I. Kategori Non Bangunan | |||
| Kelompok Aset 1 |
4 |
25 |
50 |
| Kelompok Aset 2 |
8 |
12,5 |
25 |
| Kelompok Aset 3 |
16 |
6,25 |
12,25 |
| Kelompok Aset 4 |
20 |
5 |
10 |
| II. Kategori Bangunan | |||
| Bangunan Permanen |
20 |
5 |
|
| Non Permanen |
10 |
10% |
|
Ketentuan Penyusutan Fiskal Penyusutan fiskal dimulai pada bulan ketika pengeluaran atau perolehan aset dilakukan. Namun, jika aset masih dalam proses pengerjaan, penyusutan baru dilakukan setelah aset tersebut selesai. WP juga diperbolehkan menentukan awal penyusutan saat aset mulai menghasilkan penghasilan dengan persetujuan DJP.
Setiap perusahaan biasanya menentukan masa manfaat aset secara internal yang mungkin berbeda dengan aturan fiskal. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan untuk mendapatkan nilai penyusutan sesuai ketentuan pajak.
Contoh Perhitungan Penyusutan Fiskal: Perusahaan XYZ memiliki beberapa aset tetap yang akan dihitung penyusutannya menggunakan metode garis lurus untuk tahun pajak 2024:
1. Meja kerja
Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun, nilai perolehan Rp80.000.000
Penyusutan: 25% x Rp80.000.000 = Rp20.000.000
2. Laptop
Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun, nilai perolehan Rp120.000.000
Penyusutan: 25% x Rp120.000.000 = Rp30.000.000
3. Mobil operasional
Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun, nilai perolehan Rp400.000.000
Penyusutan: 12,5% x Rp400.000.000 = Rp50.000.000
4. Mesin pendingin gudang
Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun, nilai perolehan Rp160.000.000
Penyusutan: 12,5% x Rp160.000.000 = Rp20.000.000
5. Gedung kantor
Bangunan permanen, masa manfaat 20 tahun, nilai perolehan Rp1.500.000.000
Penyusutan: 5% x Rp1.500.000.000 = Rp75.000.000
Total penyusutan fiskal perusahaan XYZ untuk tahun pajak 2024:
- Meja kerja: Rp20.000.000
- Laptop: Rp30.000.000
- Mobil operasional: Rp50.000.000
- Mesin pendingin gudang: Rp20.000.000
- Gedung kantor: Rp75.000.000
Total penyusutan: Rp195.000.000
Penyusutan fiskal didasarkan pada UU PPh dengan metode garis lurus dan saldo menurun. Perhitungan yang tepat diperlukan agar pelaporan pajak perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tarif Dari Amortisasi Aset Tetap Berdasarkan Kelompok
|
Pengelompokan Aset Berwujud |
Umur Ekonomis (Tahun) |
Tarif (%) |
|
|
Metode Garis Lurus |
Metode Saldo Menurun |
||
| Kelompok Aset Berwujud 1 |
4 |
25 |
50 |
| Kelompok Aset Berwujud 2 |
8 |
12,5 |
25 |
| Kelompok Aset Berwujud 3 |
16 |
6,25 |
12,25 |
| Kelompok Aset Berwujud 4 |
20 |
5 |
10 |
Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 1
| No. | Jenis Kegiatan (Usaha) | Jenis Aset Yang Ditetapkan |
| 1 | Semua Jenis Kegiatan (Usaha) |
|
| 2 | Usaha yang bergerak di bidang Pertanian, Perkebunan serta Kehutanan | Alat yang dapat digunakan selain dengan mesin seperti alat tradisional yaitu cangkul, peternakan, perikanan, garu, dan lain-lain. |
| 3 | Industri Yang Bergerak di Bidang Makanan dan Minuman | Mesin yang dikategorikan sebagai mesin ringan yang dapat dipindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. |
| 4 | Bagian Transportasi dan Pergudangan | Kendaraan besar yang dikategorikan seperti mobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
| 5 | Industri Bagian Semi Konduktor | Alat seperti Writer machine, biporar test system, faish memory tester, elimination (PE8-1), pose checker. |
| 6 | Jasa Penyewaan Alat Tambat Air Dalam | Alat seperti Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, |
| 7 | Usaha yang Bergerak di Bidang Jasa Telekomunikasi Seluler | Seperti contohnya yaitu Base Station Controller, dan sejenis. |
Baca juga Apa Itu PPh Final Khusus UMKM Setengah Persen?
Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 2
| No. | Jenis Kegiatan (Usaha) | Jenis Aset Yang Ditetapkan |
| 1 | Semua Jenis Kegiatan (Usaha) |
|
| 2 | Usaha Yang Bergerak Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan |
|
| 3 | Bagian Industri Makanan serta Minuman |
|
| 4 | Usaha Di Bidang Industri Mesin | Mesin yang dapat digunakan untuk menghasilkan/memproduksi mesin ringan (contohnya yaitu mesin jahit, pompa air). |
| 5 | Usaha Di Bidang Perkayuan, Kehutanan |
|
| 6 | Jasa Bidang Konstruksi | Mesin/Peralatan yang dapat digunakan seperti crane bulldozer truk berat, dump truck, dan sejenisnya. |
| 7 | Usaha Dalam Bidang Transportasi dan Pergudangan |
|
| 8 | Jenis Usaha Telekomunikasi |
|
| 9 | Usaha Dalam Jenis Industri semi konduktor | Jenis semi konduktor seperti cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, marker (mark), wire pull tester bipolar tes handler (automatic), MPS automatic ,cleaning machine, coating machine, curing oven, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, memory test system, molding, mounter. |
| 10 | Usaha Persewaan Alat Tambat Air Dalam | Misalnya yaitu seperti Spolling Machines, Metocean Data Collector. |
| 11 | Telekomunikasi Seluler | Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register, Authentication Centre, Transcelver Unit, Terminal SDH/Mink Link, Antena. |
| 12 | Pengolahan Tembakau | Mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya. |
Baca juga Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?
Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 3
| No. | Jenis Kegiatan (Usaha) | Jenis Aset Yang Ditetapkan |
| 1 | Usaha Tambang Selain Dari Pengelompokan Minyak serta Gas | Mesin yang dapat dipakai pada bidang pertambangan, termasuk mesin yang dapat mengolah produk pelican. |
| 2 | Usaha Jenis Pemintalan, Pertenunan serta Pencelupan |
|
| 3 | Usaha Dalam Bidang Perkayuan |
|
| 4 | Industri Dalam Jenis Bidang Kimia |
|
| 5 | Bidang Usaha Industri Mesin | Mesin atau alat yang dapat digunakan untuk menghasilkan serta memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin dalam mobil serta mesin dalam kapal). |
| 6 | Bidang Usaha Transportasi serta Pergudangan |
|
| 7 | Bidang Usaha Telekomunikasi | Perangkat yang termasuk dari radio navigasi, radar serta kendali jarak jauh. |
Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 4
| No. | Jenis Kegiatan (Usaha) | Jenis Aset Yang Ditetapkan |
| 1 | Bidang Jasa Konstruksi | Jenis barang yang digunakan adalah mesin berat untuk konstruksi. |
| 2 | Bidang Usaha Transportasi dan Pergudangan |
|
Sesuai dengan PMK 96/2009 yang diperbarui dalam PMK 72/2023 bahwa jika wajib pajak memiliki aktiva berwujud dan tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan di atas, maka aktiva tersebut masuk ke dalam kelompok 3.
Jika tidak sesuai, maka aktiva berwujud dari wajib pajak tersebut penetapannya sesuai dengan asa manfaat atas jenis-jenis aktiva berwujud dan bukan bangunan yang disesuaikan dengan masa manfaat yang sebenarnya.









