Pengelompokan Aset Tetap Beserta Tarifnya

Setiap perusahaan tidak lepas dari yang namanya aset tetap. Tiap aset tetap akan mengalami penyusutan sesuai dengan umur ekonomisnya. Penyusutan dari aset tetap ini harus dilaporkan dalam perpajakan. Sehingga, perusahaan harus memperhatikan golongan aset tetap beserta tarifnya berdasarkan perpajakan.

 

Penyusutan merupakan pengurangan nilai dari harta/aset yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan melalui penggunaan dari aset tersebut atau waktu pemakaiannya. Penyusutan tidak mengurangi nilai pasar aset, melainkan mengurangi nilai bukunya.  

 

 

Pengertian Aset Tetap 

 

Aset tetap (fixed aset) adalah aset berwujud yang memiliki umur ekonomis lebih dari 1 periode akuntansi yang mana digunakan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perusahaan untuk melakukan produksi menghasilkan barang ataupun jasa. Fixed aset merupakan aset tidak lancar, karena tidak mudah untuk diuangkan. Selain sebagai aset tidak lancar, fixed aset juga dikategorikan sebagai aset berwujud, karena dapat dilihat secara fisik dan dapat disentuh. Misalnya yaitu mobil dan mesin.  

 

 

Dasar Hukum Pengelompokan Penyusutan Aset 

 

Pengelompokan penyusutan aset tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 dan diperbarui dalam PMK 72/2023.

 

Metode Penyusutan 

 

Fiskal Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ada dua metode penyusutan fiskal:

  • Metode garis lurus (straight-line method)
  • Metode saldo menurun (declining balance method)

 

Baca juga: Simak Ketentuan Pajak Kripto Terbaru Mulai Tahun 2025

 

Tarif Dari Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan Kelompok 

 

Pengelompokan  Aset  Umur Ekonomis (Tahun) 

Tarif (%) 

Metode Garis Lurus 

Metode Saldo Menurun 

I. Kategori Non Bangunan 
Kelompok Aset 1 

4  

25 

50 

Kelompok Aset 2 

8  

12,5 

25 

Kelompok Aset 3 

16  

6,25 

12,25 

Kelompok Aset 4 

20  

10 

II. Kategori Bangunan 
Bangunan Permanen 

20  

 

Non Permanen 

10

10% 

 

 

Ketentuan Penyusutan Fiskal Penyusutan fiskal dimulai pada bulan ketika pengeluaran atau perolehan aset dilakukan. Namun, jika aset masih dalam proses pengerjaan, penyusutan baru dilakukan setelah aset tersebut selesai. WP juga diperbolehkan menentukan awal penyusutan saat aset mulai menghasilkan penghasilan dengan persetujuan DJP.

Setiap perusahaan biasanya menentukan masa manfaat aset secara internal yang mungkin berbeda dengan aturan fiskal. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan untuk mendapatkan nilai penyusutan sesuai ketentuan pajak.

Contoh Perhitungan Penyusutan Fiskal: Perusahaan XYZ memiliki beberapa aset tetap yang akan dihitung penyusutannya menggunakan metode garis lurus untuk tahun pajak 2024:

1. Meja kerja

Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun, nilai perolehan Rp80.000.000

Penyusutan: 25% x Rp80.000.000 = Rp20.000.000

2. Laptop

Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun, nilai perolehan Rp120.000.000

Penyusutan: 25% x Rp120.000.000 = Rp30.000.000

3. Mobil operasional

Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun, nilai perolehan Rp400.000.000

Penyusutan: 12,5% x Rp400.000.000 = Rp50.000.000

4. Mesin pendingin gudang

Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun, nilai perolehan Rp160.000.000

Penyusutan: 12,5% x Rp160.000.000 = Rp20.000.000

5. Gedung kantor

Bangunan permanen, masa manfaat 20 tahun, nilai perolehan Rp1.500.000.000

Penyusutan: 5% x Rp1.500.000.000 = Rp75.000.000

 

Total penyusutan fiskal perusahaan XYZ untuk tahun pajak 2024:

  • Meja kerja: Rp20.000.000
  • Laptop: Rp30.000.000
  • Mobil operasional: Rp50.000.000
  • Mesin pendingin gudang: Rp20.000.000
  • Gedung kantor: Rp75.000.000

Total penyusutan: Rp195.000.000

 

Penyusutan fiskal didasarkan pada UU PPh dengan metode garis lurus dan saldo menurun. Perhitungan yang tepat diperlukan agar pelaporan pajak perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Tarif Dari Amortisasi Aset Tetap Berdasarkan Kelompok 

 

Pengelompokan Aset Berwujud 

Umur Ekonomis (Tahun) 

Tarif (%) 

Metode Garis Lurus 

Metode Saldo Menurun 

Kelompok Aset Berwujud 1 

4  

25 

50 

Kelompok Aset Berwujud 2 

8  

12,5 

25 

Kelompok Aset Berwujud 3 

16  

6,25 

12,25 

Kelompok Aset Berwujud 4 

20  

10 

 

 

Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 1 

No.  Jenis Kegiatan (Usaha)  Jenis Aset Yang Ditetapkan 
Semua Jenis Kegiatan (Usaha) 
  1. Mebel serta peralatan yang terbuat dari kayu ataupun rotan termasuk juga meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan pengelompokan dari bangunan 
  2. Mesin yang dimiliki kantor contohnya yaitu mesin mengetik, mesin untuk menghitung, alat duplikator, mesin fotokopi, mesin accounting/pencatatan, komputer, mesin printer, alat untuk scanner, dan barang yang sejenis
  3. Perlengkapan lainnya seperti media untuk mendapatkan informasi seperti tape, televisi, dan barang yang sejenis lainnya
  4. Alat transportasi seperti sepeda motor, sepeda gayung, dan becak 
  5. Alat perlengkapan khusus yang dimiliki industri atau jasa yang berkebutuhan
  6. Alat seperti jigs, dies, dan mould
  7. Alat komunikasi yang digunakan seperti telepon, faxmail, dan barang yang sejenis.
  8. Peralatan dapur dan makan untuk karyawan
Usaha yang bergerak di bidang Pertanian, Perkebunan serta Kehutanan  Alat yang dapat digunakan selain dengan mesin seperti alat tradisional yaitu cangkul, peternakan, perikanan, garu, dan lain-lain. 
Industri Yang Bergerak di Bidang Makanan dan Minuman  Mesin yang dikategorikan sebagai mesin ringan yang dapat dipindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. 
Bagian Transportasi dan Pergudangan  Kendaraan besar yang dikategorikan seperti mobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. 
Industri Bagian Semi Konduktor  Alat seperti Writer machine, biporar test system, faish memory tester, elimination (PE8-1), pose checker. 
Jasa Penyewaan Alat Tambat Air Dalam  Alat seperti Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope,  
7  Usaha yang Bergerak di Bidang Jasa Telekomunikasi Seluler  Seperti contohnya yaitu Base Station Controller, dan sejenis. 

 

Baca juga Apa Itu PPh Final Khusus UMKM Setengah Persen?

 

 

Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 2 

No.  Jenis Kegiatan (Usaha)  Jenis Aset Yang Ditetapkan 
Semua Jenis Kegiatan (Usaha) 
  1. Pengelompokan jenis mebel serta peralatan yang dibuat dengan logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan jenisnya sama dan bukan merupakan pengelompokan dari bangunan. Seperti contoh lain yaitu alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya. 
  2. Kendaraan kategori besar seperti truk, bus, speed boat, mobil, dan sejenisnya. 
  3. Alat Kontainer dan barang yang jenisnya sama. 
Usaha Yang Bergerak Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan 
  1. Mesin yang digunakan pertanian/perkebunan contohnya yaitu penggaruk, penanaman, penebar benih traktor dan mesin bajak, dan sejenisnya. 
  2. Mesin yang dapat digunakan untuk mengolah atau menghasilkan atau yang digunakan untuk memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. 
Bagian Industri Makanan serta Minuman 
  1. Mesin yang dapat digunakan untuk mengolah produk yang bersumber dari binatang, unggas dan perikanan, contoh industri pabrik susu, pengalengan ikan. 
  2. Mesin yang dapat digunakan untuk mengolah produk nabati, misalnya mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula.
  3. Mesin yang dapat digunakan untuk menghasilkan/memproduksi minuman serta bahannya yang segala jenis. 
  4. Mesin yang dapat digunakan untuk menghasilkan /memproduksi bahan dari makanan dan makanan yang segala jenis. 
Usaha Di Bidang Industri Mesin  Mesin yang dapat digunakan untuk menghasilkan/memproduksi mesin ringan (contohnya yaitu mesin jahit, pompa air).  
Usaha Di Bidang Perkayuan, Kehutanan 
  1. Mesin serta peralatan yang digunakan untuk menebang kayu
  2. Mesin yang dapat digunakan untuk mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan serta barang kehutanan lainnya. 
Jasa Bidang Konstruksi  Mesin/Peralatan yang dapat digunakan seperti crane bulldozer truk berat, dump truck, dan sejenisnya. 
Usaha Dalam  Bidang Transportasi dan Pergudangan 
  1. Transportasi contohnya yaitu truk kerja digunakan dalam pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang dan transportasi sejenis
  2. Transportasi seperti kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu dan juga kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang memiliki berat sampai 100 DWT
  3. Kapal yang digunakan khusus untuk mendorong atau menghela jenis kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang memiliki berat sampai 100 DWT
  4. Transportasi seperti perahu layer pakai atau tanpa motor yang memiliki berat sampai 250 DWT
  5. Kategori kapal balon. 
Jenis Usaha Telekomunikasi 
  1. Yang termasuk dalam perangkat pesawat telepon
  2. Telekomunikasi seperti pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf serta radio telepon. 
Usaha Dalam Jenis Industri semi konduktor  Jenis semi konduktor seperti cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, marker (mark), wire pull tester bipolar tes handler (automatic), MPS automatic ,cleaning machine, coating machine, curing oven, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, memory test system, molding, mounter. 
10  Usaha Persewaan Alat Tambat Air Dalam  Misalnya yaitu seperti Spolling Machines, Metocean Data Collector. 
11  Telekomunikasi Seluler  Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register, Authentication Centre, Transcelver Unit, Terminal SDH/Mink Link, Antena. 
12 Pengolahan Tembakau Mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.

 

Baca juga Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?

 

Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 3 

No.  Jenis Kegiatan (Usaha)  Jenis Aset Yang Ditetapkan 
Usaha Tambang Selain Dari Pengelompokan Minyak serta Gas  Mesin yang dapat dipakai pada bidang pertambangan, termasuk mesin yang dapat mengolah produk pelican. 
Usaha Jenis Pemintalan, Pertenunan serta Pencelupan 
  1. Mesin atau alat yang digunakan untuk mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (contohnya seperti kain, katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, pemadami, kain-kain bulu, tule)
  2. Mesin untuk dapat digunakan untuk kegiatan preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan kegiatan yang sejenis. 
Usaha Dalam Bidang Perkayuan 
  1. Mesin yang dapat digunakan untuk mengolah serta menghasilkan produk jenis kayu, barang dari jerami, rumput, serta bahan anyaman lainnya
  2. Mesin serta peralatan yang dalam kategori penggergajian kayu. 
Industri Dalam Jenis Bidang Kimia 
  1. Mesin atau peralatan yang digunakan untuk mengolah serta menghasilkan produk industri kimia dan industri berhubungan dengan industri kimia (misalnya persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia anorganis, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pemis, minyak eteris dan resinoida-resinoida wangi-wangian, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina
  2. Mesin yang digunakan untuk kegiatan pengolahan serta untuk menghasilkan produk industri lainnya (misalnya ester dan eter dari selulosa, karet tiruan, kulit samak, jangat damar tiruan, bahan plastik, dan kulit mentah). 
Bidang Usaha Industri Mesin  Mesin atau alat yang dapat digunakan untuk menghasilkan serta memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin dalam mobil serta mesin dalam kapal).
Bidang Usaha Transportasi serta Pergudangan 
  1. Transportasi seperti kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk kegiatan dalam pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal atau pendingin serta kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan kapal sejenis, yang memiliki berat di atas dari 100 DWT sampai 1.000 DWT
  2. Transportasi jenis kapal yang dibuat khusus untuk mengela atau pun mendorong kapal, kapal keruk, keran terapung kapal suar, kapal pemadam kebakaran, dan sejenisnya, yang memiliki berat di atas dari 1000 DWT sampai  1.000 DWT
  3. Jenis seperti dok terapung
  4. Transportasi seperti perahu layer pakai atau tanpa motor yang memiliki berat di atas dari 250 DWT
  5. Transportasi seperti pesawat terbang dan helikopter segala jenis. 
Bidang Usaha Telekomunikasi  Perangkat yang termasuk dari radio navigasi, radar serta kendali jarak jauh. 

 

 

Jenis Aset Berwujud Berdasarkan Pengelompokan Kelompok Aset Berwujud 4 

No.  Jenis Kegiatan (Usaha)  Jenis Aset Yang Ditetapkan 
Bidang Jasa Konstruksi  Jenis barang yang digunakan adalah mesin berat untuk konstruksi. 
Bidang Usaha Transportasi dan Pergudangan 
  1. Tender atas rel  dan lokomotif uap
  2. Lokomotif listrik atas rel, yang dapat dijalankan dengan menggunakan baterai atau dengan tenaga listrik dari sumber luar
  3. Lokomotif atas rel lainnya yang sejenis
  4. Jenis Transportasi seperti kereta, gerbong penumpang dan juga barang, termasuk jenis kontainer khusus yang dibuat dan dilengkapi untuk kegiatan ditarik dengan satu alat ataupun beberapa alat pengangkutan 
  5. Transportasi seperti kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dibuat untuk mengangkut barang tertentu (misalnya seperti gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk juga kapal pendingin dan kapal tangkap, kapal penangkap ikan dan juga kapal sejenisnya, yang memiliki berat di atas dari 1.000 DWT
  6. Transportasi kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong jenis-jenis kapal, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan kapal sejenis lainnya, yang memiliki berat di atas dari 1.000 DWT
  7. Jenis-jenis seperti dok-dok terapung. 

 

Sesuai dengan PMK 96/2009 yang diperbarui dalam PMK 72/2023 bahwa jika wajib pajak memiliki aktiva berwujud dan tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan di atas, maka aktiva tersebut masuk ke dalam kelompok 3.

 

Jika tidak sesuai, maka aktiva berwujud dari wajib pajak tersebut penetapannya sesuai dengan asa manfaat atas jenis-jenis aktiva berwujud dan bukan bangunan yang disesuaikan dengan masa manfaat yang sebenarnya.  

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News