Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax

Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan merupakan fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung SPT.  

Melalui Coretax, proses pengajuan perpanjangan kini bisa dilakukan secara elektronik dengan lebih terstruktur, aman, dan efisien. Artikel ini menjelaskan prosedur lengkap pengajuannya melalui portal Coretax, mulai dari persyaratan hingga pengiriman akhir. 

Dasar Hukum 

Ketentuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan merujuk pada regulasi berikut: 

Ketentuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan 

Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan Badan selama: 

  • pengajuan dilakukan setelah tahun pajak berakhir dan sebelum batas penyampaian SPT berakhir, 
  • perpanjangan diberikan maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT sebenarnya, 
  • terdapat alasan valid serta kelengkapan dokumen pendukung seperti laporan keuangan sementara dan penghitungan pajak sementara. 

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan 

Sebelum memasuki tahap pengajuan di sistem Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pengajuan perpanjangan. Dokumen yang harus disiapkan, antara lain: 

  • Penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak 
  • Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk Wajib Pajak BUT 
  • Laporan keuangan sementara 
  • Bukti Penerimaan Negara (kode 411618-200), dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak 
  • Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik 
  • Surat kuasa khusus, dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak 

Cara Pengajuan Perpanjangan melalui Coretax 

Melalui portal Coretax, pengajuan perpanjangan dilakukan secara bertahap menggunakan fitur layanan administrasi. Berikut alur lengkap prosedurnya: 

1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax 

Wajib Pajak atau kuasanya masuk menggunakan NPWP/NIK. Bagi pengguna yang bertindak sebagai kuasa, sistem menyediakan fitur impersonate untuk berpindah ke akun Badan yang akan diurus. 

2. Mengakses Menu Layanan Administrasi 

Pada halaman utama, pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian lanjutkan ke Layanan Administrasi dan pilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi

3. Memilih Jenis Layanan Perpanjangan SPT Tahunan 

Sistem menampilkan daftar layanan administrasi. Wajib Pajak memilih layanan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

4. Mengisi Formulir Pengajuan 

Wajib Pajak mengisi data terkait perpanjangan, seperti: 

  • alasan pengajuan, 
  • estimasi penghasilan dan pajak, 
  • perkiraan kurang bayar, 
  • tanggal jatuh tempo baru (maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT). 

Formulir ini menjadi inti data yang digunakan DJP untuk memproses pemberitahuan perpanjangan. 

Baca Juga: Mengenal Formulir 1770Y, 1771Y, Dan 1771$Y dalam Perpanjangan SPT Tahunan

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan 

Sistem mewajibkan pengunggahan dokumen penghitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, serta bukti pembayaran pajak jika terdapat kurang bayar. Jika laporan keuangan sedang diaudit, Wajib Pajak juga perlu mengunggah surat pernyataan dari akuntan publik. 

6. Penandatanganan Elektronik (TTE) 

Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, sistem menghasilkan dokumen pemberitahuan dalam format PDF. Wajib Pajak melakukan tanda tangan elektronik melalui fitur TTE yang tersedia. 

7. Pengiriman Permohonan 

Setelah tanda tangan terverifikasi, Wajib Pajak dapat mengirim permohonan. Sistem memberikan notifikasi keberhasilan pengiriman dan melanjutkan proses secara otomatis. 

8. Pemeriksaan Status dalam Daftar Fasilitas 

Setelah pengajuan selesai dikirim, Wajib Pajak dapat memeriksa status fasilitas perpanjangan melalui menu Daftar Fasilitas untuk memastikan pemberitahuan telah terekam dalam sistem DJP. 

Pengajuan Perpanjangan bagi Wajib Pajak dengan Pembukuan USD 

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam mata uang USD dan memiliki izin resmi dari DJP, langkah pengajuan tetap sama. Sistem Coretax juga menyediakan opsi pengisian data dan pembuatan kode billing dalam denominasi USD. 

Ini berarti seluruh bagian berikut harus diisi dalam USD: 

  • pendapatan bruto, 
  • penghasilan neto setelah fasilitas, 
  • dasar pengenaan pajak, 
  • estimasi PPh terutang, 
  • estimasi kurang bayar, 
  • angka pembukuan lainnya. 

Jika estimasi SPT Tahunan berstatus Kurang Bayar, sistem Coretax akan meminta Wajib Pajak untuk membuat Kode Billing dengan MAP-KJS 411618-200. Pada pembukuan USD: 

  • Kode billing tetap menggunakan kode yang sama (411618-200). 
  • Nilai pajak yang harus dibayar diisi dan ditagihkan dalam mata uang USD. 
  • Wajib Pajak perlu memastikan pembayaran dilakukan sesuai konversi yang ditentukan oleh mekanisme perbankan dan DJP. 

Dokumen menunjukkan bahwa opsi pembayaran hanya muncul untuk data transaksi dengan kode tersebut, dan sistem secara otomatis memfilter untuk memudahkan pemilihan. 

Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga harus disiapkan dalam format pembukuan USD: 

  • Penghitungan sementara PPh terutang (dalam USD). 
  • Laporan keuangan sementara (dalam USD). 
  • Bukti pembayaran kode billing (jika ada). 

Wajib Pajak kemudian mengunggah semua dokumen tersebut melalui form Coretax pada bagian Dokumen Lampiran. Sistem menerima dokumen tanpa mengubah nilai mata uang, selama sesuai dengan format pembukuan Wajib Pajak. 

Baca Juga: Bolehkah Wajib Pajak dengan Pembukuan USD Bayar PPh dalam Rupiah?

Gunakan Pajakku untuk Mempermudah Pengelolaan dan Pelaporan SPT 

Setelah perpanjangan SPT Tahunan diajukan melalui Coretax, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan lainnya dapat dipenuhi secara tepat waktu dan terdokumentasi dengan rapi.  

Untuk membantu perusahaan menjalankan proses perpajakan secara lebih efisien dari awal hingga akhir, Pajakku menghadirkan solusi terpadu yang dapat mempermudah pengelolaan PPN, PPh, hingga penyusunan dokumen SPT.  

Ada dua produk yang bisa mempermudah pelaporan SPT Badan: 

e-Faktur Pajak (Tarra e-Faktur) 

Kelola Faktur Pajak dan SPT PPN perusahaan secara lebih cepat dan aman: 

  • Ekosistem PPN lengkap dan terintegrasi. 
  • Pemantauan aktivitas perpajakan secara real-time dari mana saja. 
  • Pengaturan, pencatatan, dan pengawasan seluruh aktivitas pengguna perusahaan dalam satu platform. 

e-Bupot Unifikasi & PPh 21/26 (e-PPT) 

Satu aplikasi untuk mengelola bukti potong dan SPT PPh perusahaan: 

  • Pengelolaan PPh bulanan dan tahunan lebih praktis. 
  • Keamanan data dan perlindungan privasi tingkat tinggi. 
  • Pencatatan aktivitas pengguna yang teregistrasi dengan rapi. 

Melalui sistem yang terintegrasi dengan Coretax, perusahaan dapat menyiapkan pelaporan dengan lebih siap. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News