Mulai Tahun Pajak 2025, seluruh Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang US Dollar (USD) wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) tertentu, termasuk angsuran PPh Pasal 25, dengan USD pula.
Dengan kata lain, Wajib Pajak dengan pembukuan USD tidak boleh membayar PPh dalam Rupiah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK No. 81 Tahun 2024, yang menghapus aturan konversi Rupiah pada PMK No. 18 Tahun 2021.
Pembayaran PPh Harus dalam USD di Tahun Pajak 2025
Bagi Wajib Pajak yang sudah mendapatkan izin pembukuan USD, seluruh pembayaran PPh berikut wajib dilakukan dalam mata uang USD:
- Angsuran PPh Pasal 25
- Pembayaran PPh Pasal 29
- STP, SKPKB, SKPKBT, dan keputusan lain yang diterbitkan dalam USD
- Deposit pajak yang digunakan untuk membayar kewajiban PPh tersebut
Kewajiban ini berlaku di era Coretax, yaitu mulai Tahun Pajak 2025.
Dalam proses pembuatan kode billing mandiri, misalnya untuk Angsuran PPh 25 (411126-100) atau Deposit (411618-100), Wajib Pajak harus memilih mata uang United States Dollar pada kolom “Mata Uang”.
Baca Juga: Aturan Baru Perubahan Metode Pembukuan atau Tahun Buku dalam Pajak
Bagaimana jika Terlanjur Bayar dengan Rupiah?
Jika Wajib Pajak seharusnya membayar dalam USD tapi justru menyetor dalam Rupiah, maka setoran tersebut dianggap kelebihan bayar (overpayment). Pembayaran tidak dapat diakui sebagai angsuran PPh 25 karena tidak sesuai mata uang yang diwajibkan oleh regulasi.
Apa Solusinya?
- Mengajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). Wajib Pajak dapat mengajukan PPYSTT atas pembayaran yang salah tersebut. Karena tidak sesuai ketentuan mata uang, pembayaran tidak dapat dipindahbukukan.
- Melakukan pembayaran ulang dalam USD. Wajib Pajak perlu membuat kode billing baru dan melakukan setoran Angsuran PPh 25 dalam mata uang “United States Dollar”.
Cara Pengajuan PPYSTT Melalui Coretax
Pengajuan PPYSTT dapat dilakukan melalui modul Pembayaran di Coretax. Tahapan ringkasnya:
- Masuk melalui menu Impersonate → Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak.
- Isi kolom wajib bertanda bintang, antara lain:
- Status Penandatangan: Wakil Wajib Pajak (Pengurus)
- Alasan pengembalian: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
- Kode Akun Pajak: 411126
- Kode Jenis Setoran: 100
- Masa Pajak: sesuai masa saat pembayaran salah dilakukan (contoh: Januari 2025)
- Mata Uang: Rupiah
- Jenis Akun WP: Kewajiban Pajak Lain
- Jenis Detail Akun: Pelaporan Melalui Pembayaran
- Klik Tambah Data untuk menarik data setoran yang salah.
- Masukkan nilai pengembalian dan pilih rekening bank tujuan.
- Unggah dokumen Perhitungan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, yang memuat identitas WP, tanda tangan pengurus, kronologi, dan perhitungan nilai yang dimohonkan.
- Submit permohonan.
Baca Juga: Cukup Beberapa Kali Klik, Pajak PPh Jadi! Ini Cara Mudah Buat Bukti Potong Unifikasi di Coretax
Dampak jika Tidak Menggunakan USD
Setoran PPh 25 yang dilakukan dalam Rupiah tidak akan muncul (tidak terprepopulated) di SPT Tahunan PPh Badan Dolar. Bahkan, nilai setoran tersebut tidak dapat diisi secara manual. Akibatnya, PPh Pasal 29 menjadi lebih besar, sehingga menambah beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan.
Risiko Sanksi dan Cara Menghindarinya
Salah setor mengakibatkan Wajib Pajak harus melakukan pembayaran ulang, yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi karena dianggap terlambat setor. Namun Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan Seksi Pengawasan untuk dibuatkan Berita Acara Tidak Diterbitkan STP, berdasarkan kebijakan penghapusan sanksi atas keadaan tertentu.
Syarat agar Wajib Pajak dapat masuk dalam kriteria tersebut:
- Wajib Pajak mampu menunjukkan bukti bahwa terjadi kesalahan pembuatan kode billing dan telah mengajukan PPYSTT.
- Keterlambatan pembayaran terjadi sepanjang Tahun Pajak 2025.
Permudah Pengelolaan PPh Perusahaan dengan e-PPT Pajakku
Agar proses pembayaran dan pelaporan PPh, termasuk PPh Pasal 25, 21/26, hingga bukti potong unifikasi, lebih mudah dan terstruktur, perusahaan dapat memanfaatkan e-PPT dari Pajakku.
Melalui satu aplikasi, seluruh bukti potong serta SPT PPh bulanan dan tahunan dapat dikelola secara praktis. Setiap aktivitas pengguna tercatat dengan baik, ditambah manajemen akses yang fleksibel untuk menjaga kerahasiaan data perusahaan.
e-PPT Pajakku juga didukung integrasi API/SFTP, perhitungan gaji/penghasilan multi-terintegrasi, serta berbagai opsi kustomisasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui nomor 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan proses administrasi PPh dengan e-PPT!









