Cukup Beberapa Kali Klik, Pajak PPh Jadi! Ini Cara Mudah Buat Bukti Potong Unifikasi di Coretax

Wajib Pajak tak perlu lagi melakukan perhitungan dan pelaporan manual, sebab hampir semua proses administrasi kini bisa dilakukan hanya dengan beberapa kali klik pajak melalui Coretax. Salah satunya terkait pembuatan Bukti Potong (Bupot) Unifikasi

Apa Itu Bupot Unifikasi? 

Bupot Unifikasi diperkenalkan melalui PER-20/PJ/2019, yang terakhir kali diperbarui melalui PER-11/PJ/2025. Penyeragaman ini bertujuan menurunkan beban administrasi Wajib Pajak serta memastikan bukti pemotongan memiliki format yang sama untuk lima jenis PPh:  

  • PPh 4 ayat (2) 
  • PPh 15 
  • PPh 22 
  • PPh 23, dan  
  • PPh 26 (selain yang terkait pekerjaan atau jasa orang pribadi).  

Dengan format baru ini, Wajib Pajak hanya perlu mengikuti serangkaian langkah klik pajak secara runtut dalam modul e-Bupot Coretax untuk menghasilkan bukti potong yang valid. 

Dalam PER-11/PJ/2025, terdapat dua jenis Bupot PPh Unifikasi: 

  • Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar — dibuat melalui Coretax, terdiri dari Formulir BPPU untuk WPDN/BUT dan Formulir BPNR untuk WPLN. 
  • Dokumen yang Dipersamakan — berupa dokumen kertas atau elektronik di luar Coretax, seperti rekening koran, trade confirmation, dokumen efek, hingga bukti transaksi tertentu. 

Untuk Bupot Berformat Standar, aturan mengharuskan pemotong pajak mencantumkan informasi minimum, seperti nomor Bupot, masa pajak, identitas pihak yang dipotong, fasilitas, DPP, tarif, besaran PPh dipotong, dokumen dasar, hingga data pemotong pajak.  

Satu bukti potong hanya boleh dibuat untuk satu pihak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Ketentuan ini memastikan akurasi dan integritas data, terutama ketika transaksi dilakukan berulang pada pihak yang sama. 

Dengan berbagai ketentuan dan struktur baru tersebut, pengelolaan Bupot PPh Unifikasi di Coretax kini semakin memerlukan ketelitian dalam setiap proses klik pajak. Berikut penjelasan langkah-langkah lengkapnya: 

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Bukti Potong untuk Perusahaan dengan Banyak Cabang

Langkah Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax 

1. Akses Menu eBupot 

  • Masuk ke akun Coretax. 
  • Buka menu eBupot
  • Pilih submenu BPPU
  • Klik Create eBupot BPU untuk mulai membuat bukti potong baru. 

Tahap ini menjadi awal dari seluruh proses klik pajak yang perlu diikuti dengan teliti. 

2. Isi General Information 

  • Tentukan Masa Pajak
  • Masukkan NPWP pihak yang dipotong
  • Isi ID TKU sesuai data transaksi. 

Pastikan seluruh data benar karena kesalahan awal dapat membuat langkah klik pajak berikutnya tidak valid. 

3. Lengkapi Bagian Income Tax 

  • Pilih fasilitas perpajakan (jika ada). 
  • Jika tidak ada fasilitas, klik Tanpa Fasilitas
  • Isi Tax Object Name sesuai jenis transaksi. 
  • Masukkan nominal Tax Base
  • Biarkan kolom seperti Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Income Tax Withheld, dan Revenue Code terisi otomatis. 

Coretax akan mengisi sebagian data setelah Anda klik pajak pada pilihan fasilitas dan objek pajak. 

4. Masukkan Reference Document 

  • Tentukan jenis dokumen referensi: kontrak, faktur pembelian, bukti pembayaran, dll. 
  • Masukkan nomor dokumen yang menjadi dasar transaksi. 

Data referensi ini penting untuk keperluan pemeriksaan maupun rekonsiliasi. 

5. Submit atau Simpan Draft 

  • Jika semua data sudah benar, klik Submit
  • Jika masih butuh pengecekan, klik Save Draft untuk disimpan sementara. 
  • Setelah diklik, sistem akan memindahkan dokumen ke menu Belum Terbit

6. Terbitkan Bukti Potong 

  • Buka submenu Belum Terbit
  • Centang bukti potong yang ingin diterbitkan. 
  • Klik Terbitkan di pojok kanan atas. 

Langkah ini memulai proses klik pajak untuk penandatanganan. 

7. Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

  • Pada pop-up yang muncul, masukkan kredensial TTE. 
  • Klik Confirm Sign untuk menandatangani bukti potong. 
  • Setelah berhasil, dokumen otomatis berpindah ke menu Telah Terbit

Pada tahap ini, seluruh proses klik pajak untuk pembuatan BPPU telah selesai. 

Dengan mengikuti alur klik pajak yang tepat di setiap menu Coretax, pemotong pajak dapat memastikan bahwa Bukti Potong Unifikasi tercatat dengan benar dan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.  

Baca Juga: Poin Penting Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax

Kelola Bupot Unifikasi Lebih Mudah dengan e-PPT Pajakku 

Jika Anda mengelola banyak Bupot sekaligus setiap bulan, proses klik-sana klik-sini di Coretax bisa cukup menyita waktu. Untuk itu, Anda dapat menggunakan e-PPT Pajakku, sebuah aplikasi terintegrasi untuk mengelola seluruh bukti potong dan SPT PPh perusahaan secara lebih praktis. 

Dengan e-PPT Pajakku, Anda mendapatkan: 

  • Satu aplikasi untuk seluruh Bupot Unifikasi & PPh 21/26 
  • Keamanan data berlapis di setiap level pengguna 
  • Manajemen akses yang kolaboratif namun tetap menjaga kerahasiaan 
  • Integrasi API/SFTP dan perhitungan penghasilan yang multi-terintegrasi dengan ERP hingga Payroll System perusahaan. 
  • Catatan lengkap semua aktivitas pengguna (audit trail) 
  • Fitur kustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan 
  • Proses yang jauh lebih efisien dibanding klik pajak satu per satu secara manual di Coretax 

Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui nomor 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com

FAQ Seputar Klik Pajak Pembuatan Bupot Unifikasi di Coretax 

1. Apa itu Bupot PPh Unifikasi? 

Bupot PPh Unifikasi adalah bukti pemotongan/pemungutan PPh dalam format standar untuk lima jenis pajak: PPh 4(2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26. Bupot ini dibuat melalui modul e-Bupot Coretax agar prosesnya seragam dan lebih efisien. 

2. Apa perbedaan antara Bupot Unifikasi Berformat Standar dan Dokumen yang Dipersamakan? 

Bupot Berformat Standar dibuat langsung melalui Coretax menggunakan Formulir BPPU (untuk WPDN/BUT) atau Formulir BPNR (untuk WPLN). Dokumen yang Dipersamakan digunakan di luar Coretax, seperti rekening koran, trade confirmation, dokumen kustodian, atau bukti transaksi tertentu. 

3. Apa saja informasi minimum yang wajib diisi saat membuat Bupot Unifikasi dengan klik pajak di Coretax? 

Saat membuat Bupot melalui Coretax, pemotong pajak wajib memastikan data seperti nomor Bupot, masa pajak, identitas pihak dipotong, fasilitas, DPP, tarif, dokumen dasar, serta identitas pemotong pajak sudah terisi lengkap. Tanpa data ini, proses klik pajak berikutnya tidak dapat dilanjutkan dan bukti potong tidak bisa diterbitkan. 

4. Bagaimana langkah klik pajak untuk membuat dan menerbitkan Bupot Unifikasi di Coretax? 

Prosesnya terdiri dari beberapa tahap: 

  • Masuk menu eBupot dan klik Create eBupot BPU
  • Mengisi General Information. 
  • Melengkapi bagian Income Tax. 
  • Menambahkan Reference Document. 
  • Mengeklik Submit atau Save Draft
  • Menerbitkan Bupot di menu Belum Terbit. 
  • Melakukan tanda tangan elektronik untuk menyelesaikan proses. 

Seluruh alur ini bisa diselesaikan hanya dengan runtutan klik pajak sesuai menu yang tersedia. 

5. Adakah cara agar pengelolaan Bupot Unifikasi tidak perlu klik pajak satu per satu di Coretax? 

Ya. Wajib Pajak dapat menggunakan e-PPT Pajakku, aplikasi terintegrasi untuk mengelola seluruh Bupot Unifikasi dan SPT PPh perusahaan. Dengan e-PPT Pajakku, proses pencatatan, manajemen akses, integrasi data, perhitungan penghasilan, hingga audit trail dapat dilakukan otomatis tanpa perlu membuka setiap menu dan klik pajak secara manual di Coretax.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News