Perusahaan dengan banyak cabang sering menghadapi tantangan tersendiri dalam pengelolaan administrasi perpajakan, terutama terkait penerbitan bukti pemotongan (bupot). Karena proses ini menyangkut kepatuhan, keamanan data, dan alur kerja lintas unit, diperlukan pengaturan yang jelas antara kantor pusat dan setiap tempat kegiatan usaha (TKU).
Artikel ini akan menguraikan ketentuan penerbitan bukti potong oleh cabang serta mekanisme pengaturan akses bupot untuk perusahaan dengan beberapa TKU.
Kewenangan Cabang dalam Menerbitkan Bukti Potong
TKU cabang bisa menerbitkan bukti potong, asalkan persyaratan administratif telah dipenuhi. PIC pusat wajib terlebih dahulu menunjuk PIC cabang dan memberikan role sebagai drafter atau signer.
Khusus untuk PIC cabang yang berperan sebagai signer, diperlukan kode otorisasi atau sertifikat digital untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Berikut langkah yang perlu dilakukan PIC TKU untuk menerbitkan bukti potong:
- Login ke akun pribadi, lalu lakukan impersonate ke akun badan.
- Akses menu e-Bupot dan buat bukti potong baru.
- Pada bagian dokumen referensi, pilih Nomor Identitas TKU (NITKU) sesuai cabang penerbit.
- Klik Submit.
- Pilih bukti potong yang telah dibuat, kemudian klik Terbitkan.
Catatan penting:
- Drafter hanya dapat menyusun konsep bupot.
- Signer memiliki kewenangan untuk menandatangani, membetulkan, dan membatalkan bupot.
Baca Juga: Pentingkah Kantor Cabang Memiliki NPWP?
Pengaturan Hak Akses Bupot pada Perusahaan dengan Banyak TKU
Agar alur kerja berjalan efektif dan aman, setiap peran harus memiliki hak akses yang sesuai. Pembagian akses umumnya mencakup:
1. Penanggung Jawab / PIC Pusat
- Berwenang penuh membuat, menandatangani, dan melihat seluruh bupot PPh.
- Akses mencakup TKU pusat dan seluruh cabang.
2. Pihak Terkait dengan Role Drafter atau Signer
- Hanya dapat membuat dan/atau menandatangani bupot untuk TKU pusat.
- Tidak memiliki akses untuk bupot cabang.
3. PIC Cabang
Berwenang membuat dan menandatangani bupot khusus untuk TKU cabang yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai role yang diberikan.
Jika pegawai lain di cabang membutuhkan akses, mereka harus didaftarkan sebagai PIC TKU untuk cabang tersebut.
Ringkasan Akses
|
Peran |
Bupot TKU Pusat |
Bupot TKU Cabang |
|
Penanggung jawab / PIC pusat |
Ya |
Ya |
|
Pihak terkait (drafter/signer) |
Ya |
Tidak |
|
PIC cabang (drafter/signer) |
Tidak |
Ya* |
* Sesuai TKU cabang yang ditentukan.
Baca Juga: NPWP Cabang Dihapus 2024, Ini Konsekuensi Tak Validasi NIK-NPWP
Optimalkan Pengelolaan Bukti Potong dengan Pajakku
Untuk mempermudah pengelolaan bukti potong dan kewajiban PPh perusahaan yang memiliki banyak cabang, Pajakku menghadirkan solusi terpadu yang menggabungkan pengelolaan e-Bupot dan PPh dalam satu sistem yang mudah diakses melalui e-Pengolahan Pajak Terpadu (e-PPT).
Aplikasi pajak online ini dirancang khusus untuk mempermudah pengelolaan seluruh bukti potong perusahaan, baik di tingkat pusat maupun cabang, dengan fitur Multi-NPWP dan Multi User tanpa perlu impersonate. Fitur ini memungkinkan Anda mengelola banyak NPWP, termasuk NPWP cabang, hanya dengan satu kali user login.
Dengan e-PPT, Anda dapat:
- Mengelola seluruh jenis bukti potong dalam satu aplikasi yang terintegrasi.
- Menjaga keamanan data dan privasi di setiap level pengguna.
- Memonitor dan mencatat seluruh aktivitas pengguna untuk kepatuhan internal.
- Mengatur manajemen akses yang fleksibel dan kolaboratif sesuai kebutuhan tiap cabang.
- Menikmati pengalaman penggunaan yang ringkas berkat integrasi API/SFTP yang fleksibel.
Selain pengelolaan bukti potong, e-PPT juga mendukung kebutuhan perpajakan lainnya, termasuk:
- Pengelolaan bukti potong dan SPT seluruh jenis PPh mulai dari PPh 21/26 hingga Unifikasi
- Perhitungan gaji/penghasilan dengan berbagai metode mulai dari nett, gross, maupun gross up.
- Proses kolaboratif yang lebih mulus dengan pihak ketiga.
- Beragam opsi kustomisasi sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi kami di Whatsapp Pajakku 0811-1911-9393, telepon 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com dan nikmati proses penerbitan bukti potong perusahaan Anda yang lebih sederhana dengan e-PPT dari Pajakku.









