Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK 112/2022 Wajib Pajak Cabang akan segera menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hal ini disebabkan oleh Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang mulai tanggal 1 Januari 2024.
Menurut penjelasan dari Ditjen Pajak (DJP) masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, namun setelah itu mulai tanggal 1 Januari 2024 otoritas pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) berisikan 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP Pusat serta 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang wajib pajak miliki.
Berdasarkan penjelasan dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan diberikan untuk setiap tempat usaha wajib pajak. Terkait dengan daftar Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atas masing-masing tempat kegiatan usaha tersebut, wajib pajak bisa mengaksesnya secara elektronik yaitu pada website DJP Online.
Baca juga: PMK 61/23 Sebut Pihak Penanggung Pajak atas Penagihan WPOP
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang telah di-generate oleh DJP akan digunakan bersama oleh pihak lainnya termasuk Ditjen Bea da Cukai (DJBC) yang sistemnya telah terkoneksi dengan sistem yang dimiliki oleh DJP.
Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan penegasan terkait dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) ini tidak bisa digunakan sebagai identitas perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Maka dapat kita simpulkan, bahwa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) terbatas hanya digunakan sebagai identitas tempat usaha yang berbeda dengan alamat utama. Selain itu, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.
Baca juga: Pemerintah Rencanakan Skema Tarif dan Pelunasan Cukai Minuman Bergula
Menurut penuturan dari Ditjen Pajak (DJP) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 hanya cabang yang memiliki NPWP cabang yang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan.
Namun, setelah 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) sudah diimplementasikan, maka untuk cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan melakukan perubahan data.









