Ketentuan atas penanggung pajak dalam penagihan atas Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) kini telah dimuat dalam PMK 61/2023. Penanggung pajak disebutkan bawa orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran pajak, selain itu juga termasuk wakil dari yang menjalankan hak serta memenuhi kewajiban dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hal ini sesuai dengan PMK 61/2023.
Berdasarkan Pasal 7 huruf a PMK 61/2023 bahwa penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa pihak sebagai penanggung jawab atas wajib pajak orang pribadi atas penagihan pajak tersebut sesuai dengan Pasal 8 PMK 61/2023. Pihak yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Pertama, orang pribadi bersangkutan yang memiliki tanggung jawab atas seluruh utang pajak yang terutang serta biaya atas penagihan pajak tersebut.
Baca juga: Kemenkeu Naikkan Tarif Seleksi CPNS 2023 dengan Metode CAT
Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan yang memiliki tanggung jawab atas seluruh utang pajak yang terutang serta biaya atas penagihan pajak. Atas ketentuan ini diberlakukan ketika hak dan pemenuhan atas kewajiban pajaknya digabung sebagai satu kesatuan.
Ketiga, bagi seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau bagi pihak yang mengurus harta dari peninggalan wajib pajak yang telah meninggal dunia serta harta warisan yang belum terbagi. Atas ketentuan ini maka adanya tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Dalam hal ini yang menjadi tanggung jawab diantara nya adalah jumlah harta warisan yang belum terbagi. Sehingga atas ketentuan ini diberlakukan ketika nilai utang dan biaya penagihan dengan jumlah yang sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya diperoleh lebih kecil maka tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.
Keempat, bagi para ahli waris dari wajib pajak yang sudah meninggal dunia serta harta warisan yang telah dibagi maka para ahli waris tersebut memiliki tanggung jawab dalam utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Tanggung jawab yang dimaksudkan yaitu sebesar porsi harta warisan yang telah diterima oleh masing-masing dari ahli waris.
Atas dasar ini maka ketentuan ini berlaku ketika utang serta biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang sudah dibagi. Namun, jika nilainya lebih kecil maka tanggung jawabnya akan sebesar seluruh utang serta biaya penagihan.
Baca juga: Pemberi Kerja Potong Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023
Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Dalam ketentuan ini terdapat tanggung jawab yang didasarkan dari utang pajak serta biaya penagihan pajak, sehingga tanggung jawab sebesar jumlah harta anak belum dewasa yang masih berada dalam perwaliannya. Untuk ketentuan ini diberlakukan ketika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar dari jumlah harta.
Namun, yang perlu ditekankan adalah tanggung jawab atas ketentuan ini juga dapat sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat memiliki bukti atas wali yang mendapat manfaat atas pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu yang dimaksudkan adalah yang memiliki tanggung jawab atas utang serta biaya penagihan. Tanggung jawab yang dimaksud adalah sebesar jumlah dari harta jika utang dan biaya penagihan memiliki nominal yang sama atau lebih besar daripada jumlah harta.
Namun, dalam ketentuan ini atas tanggung jawab pada poin diatas bahwa bias juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau ketika pejabat memiliki bukti yang mana pengampu tersebut mendapatkan manfaat atas pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.









