Pemberi Kerja Potong Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Penerbitan peraturan pajak mengenai natura melaluli aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Berdasarkan aturan terbaru ini pemotongan pajak untuk imbalan berupa natura/kenikmatan mulai dilakukan pada 1 Juli 2023. Pada aturan terbaru yaitu pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 yang menjadi objek pajak penghasilan merupakan penggantian/imbalan yang memiliki hubungan dengan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura/kenikmatan.

Pada penjelasan itu, maka pengenaan pajak berlaku untuk imbalan yang memiliki hubungan antara pemberi kerja dan pegawai, serta imbalan yang diakibatkan karena adanya transaksi jasa antara wajib pajak. Adanya peraturan terbaru ini pemberi kerja/pemberi imbalan dalam natura/kenikmatan memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas naturan dan kenikmatan yang diberikan. Pemotongan pajak atas natura/kenikmatan ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21), pemotongan ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2023.

Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 menjelaskan bahwa atas penggantian/imbalan yang memiliki hubungan dengan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura/kenikmatan yang diterima/diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak juni 2023 akan dikecualikan dari pemotongan pajak.

Selain itu, dijelaskan juga pada pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh pemberi kerja akan dilaksanakan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu terkait penggantian/imbalan dalam bentuk natura, atau penyerahan hak/bagian hak atas pemanfaatan fasilitas/pelayanan oleh pemberi kerja untuk penggantian dalam bentuk kenikmatan/natura. 

Penggantian/imbalan yang mempunyai hubungan dengan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura/kenikmatan yang didapatkan sejak 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023 yang belum dilaksakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) oleh pemberi kerja/pemberi penggantian(imbalan), atas pajak penghasilan (PPh) yang terutang tersebut wajib dihitung serta dibayar sendiri dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 juga mengatur terkait dengan 11 (sebelas) jenis natura/kenikmatan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak yaitu:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal 2 juta per bulan
  2. Natura/kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, serta keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai
  3. Sarana, prasarana, serta fasilitas yang diberikan untuk pegawai serta keluarga yang bekerja pada daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana serta fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan & olahraga tanpa batasan nilai
  4. Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut nilai maksimal Rp 3 juta per tahun
  5. Peralatan & fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan serta pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, serta pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai
  7. Fasilitas olah raga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, & otomotif nilai maksimal Rp 1,5 juta per tahun
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) nilai maksimal Rp 2 juta per bulan
  9. Fasilitas kendaraan yang bukan merupakan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham serta penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan
  10. Fasilitas iuran untuk dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai
  11. Fasilitas peribadatan contohnya berbentuk musala, masjid, kapel, dan pura yang dipergunakan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Baca juga: Ada Fasilitas Kendaraan yang Dikecualikan dari Pajak Natura

PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini mendorong perusahaan/pemberi kerja agar meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui pemberian fasilitas karyawan serta dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang untuk penghasilan brutonya. Selain itu, juga memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pengenaan pajak penghasila (PPh) atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut, baik dalam uang maupun selain uang.

DJP juga memastikan, batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD), survei standar biaya bidup (Badan Pusat Statistik/BPS), standar biaya masukan (Kementerian Keuangan), sport development index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), serta benchmark beberapa negara.

Perhitungan PPh 21 natura, pajak penghasilan pribadi dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai/karyawan. Selanjutnya, penghasilan bruto tersebut dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penghasilan Kena Pajak (PKP) ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak progresif  Pajak Penghasilan Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5% adalah sebesar Rp60.000.000 setahun. Batasan untuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini naik Rp10.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp50.000.000.

Akan tetapi, nilai fasilitas yang dimasukkan dalam komponen penghasilan bruto pegawai/karyawan ini tidak serta merta senilai barang yang diterima tetapi harus dihitung terlebih dahulu berapa besar biaya penyusutan untuk natura dalam bentuk barang.

Jenis serta batasan nilai tertentu dari natura ini yang akan masuk dalam penghasilan bruto/penghasilan sebelum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan ini adalah:

  1. Apabila suatu penghasilan bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan/dibiayakan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible)
  2. Apabila suatu penghasilan tidak bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan/dibiayakan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Baca juga: Karyawan Dapat Laptop dan Ponsel Bebas Pajak Natura, Ini Syaratnya

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan, karena pemberian fasilitas dari perusahaan yang diterima pegawai/karyawan merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong natura pajak adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan akan memasukkan komponen fasilitas ini kedalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya. Perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkan ke kas negara. Begitu juga dengan pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak natura dalam pelaporan SPT Tahunan.

Implementasi pajak atas natura/kenikmatan memiliki dampak yang sangat besar bagi pengelolaan pajak perusahaan. Natura/kenikmatan mempunyai kaitan yang erat dengan remunerasi yang merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan adanya PMK 66/2023 ini, pegawai payroll maupun human resources di suatu perusahaan perlu menyesuaikan mapping objek PPh Pasal 21.

Perusahaan harus menentukan terkait natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 serta non objek PPh Pasal 21. Pengenaan pajak natura juga memiliki dampak bagi pengelolaan PPh Badan perusahaan. Perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan secara fiskal yang tentunya berdampak pada penghitungan penghasilan kena pajak.