Pajak natura dan/atau kenikmatan merupakan salah satu jenis pajak yang dibayarkan dari penghasilan penerima atas barang dan/atau fasilitas yang diterima selain uang. Melalui peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pajak natura dan/atau kenikmatan kembali dipertegas setelah disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan PP No. 55 Tahun 2022.
Dalam PMK No. 66 Tahun 2023, dijelaskan tentang penggantian atau imbalan natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu yang menjadi pengecualian objek PPh adalah natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam lampiran pada PMK tersebut, disebutkan 11 jenis natura dan/atau kenikmatan dengan batasan-batasan tertentu yang harus dipenuhi agar dapat dikecualikan dari objek PPh. Batasan tertentu yang dimaksud dapat berupa kriteria penerima dan/atau nilai untuk natura serta kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi untuk kenikmatan.
Salah satu natura dan/atau kenikmatan yang termasuk dalam 11 jenis dikecualikan objek PPh adalah fasilitas kendaraan dari pemberi kerja kepada pegawainya. Fasilitas atas kendaraan termasuk dalam kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dengan beberapa batasan yang harus dipenuhi oleh pegawai dan pemberi kerja.
Pertama, batasan untuk fasilitas kendaraan ini adalah pegawai memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan maksimal Rp 100.000.000,00 per bulan dari pemberi kerja. Kedua, pegawai yang ingin menikmati fasilitas kendaraan ini tidak boleh memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja. Penyertaan modal di sini mengacu pada kepemilikan saham atau bagian kepemilikan lainnya dalam perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja.
Baca juga: Barang Endorse Kena Pajak Natura? Ini Hitungannya!
Simulasi Penghitungan Batasan Nilai Penghasilan Pegawai terhadap Fasilitas Kendaraan
- Kasus 1
Nyonya JK telah bekerja selama empat tahun di PT SG. Nyonya JK saat ini berjabatan sebagai manajer operasional dan tidak memiliki penyertaan modal pada PT SG. Mulai Januari 2025, Nyonya JK akan menerima fasilitas kendaraan berupa mobil SUV. Penghasilan bruto Nyonya JK terdiri atas uang, natura, dan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan dari PT SG. Berdasarkan informasi dari bidang keuangan internal, penghasilan bruto rata-rata Nyonya JK dari PT SG dalam 12 bulan terakhir adalah sebagai berikut.
|
Bulan |
Penghasilan Bruto dari PT SG |
Rata-Rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir |
Bulan yang Diperhitungkan untuk Menghitung Rata-Rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir |
|
|
Nilai Penghasilan selain Fasilitas Kendaraan |
Nilai Fasilitas Kendaraan |
|||
|
Januari 2025 |
Rp 85.000.000,00 |
Rp 25.000.000,00 |
Rp 95.000.000,00 |
Februari 2024 – Januari 2025 |
|
Februari 2025 |
Rp 95.000.000,00 |
Rp 27.000.000,00 |
Rp 110.000.000,00 |
Maret 2024 – Februari 2025 |
|
Maret 2025 |
Rp 105.000.000,00 |
Rp 26.000.000,00 |
Rp 115.000.000,00 |
April 2024 – Maret 2025 |
Berdasarkan data tersebut, maka dapat diketahui rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir dengan kenikmatan berbentuk fasilitas kendaraan dan status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) dengan rincian sebagai berikut.
|
Bulan |
Nilai Fasilitas atas Kendaraan |
Status Objek PPh |
Keterangan |
|
Januari 2025 |
Rp 25.000.000,00 |
Dikecualikan dari Objek PPh |
Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir kurang dari Rp 100.000.000,00 |
|
Februari 2025 |
Rp 27.000.000,00 |
Objek PPh |
Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir lebih dari Rp 100.000.000,00 |
|
Maret 2025 |
Rp 26.000.000,00 |
Objek PPh |
Baca juga: Simulasi Cara Hitung Natura Terbaru, Pelajari Contohnya Di Sini
- Kasus 2
Tuan EL adalah pegawai baru pada PT GD. Tuan EL mulai bekerja pada tanggal 6 Januari 2025. Tuan EL tidak memiliki penyertaan modal pada PT GD. PT GD memberikan fasilitas berupa kendaraan kepada Tuan EL. Tuan EL memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil sedan keluaran terbaru. Dikarenakan Tuan EL merupakan pegawai baru, maka untuk perhitungan rata-rata penghasilan bruto atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sebagai dasar penentuan objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut.
|
Bulan |
Penghasilan Bruto dari PT GD |
Rata-Rata Penghasilan Bruto |
Bulan yang Diperhitungkan untuk Menghitung Rata-Rata Penghasilan Bruto |
||
|
Nilai Penghasilan selain Fasilitas Kendaraan |
Nilai Fasilitas Kendaraan |
Jumlah Penghasilan Bruto |
|||
|
Januari 2025 |
Rp 70.000.000,00 |
Rp 25.000.000,00 |
Rp 95.000.000,00 |
Rp 95.000.000,00 |
Januari 2025 |
|
Februari 2025 |
Rp 85.000.000,00 |
Rp 27.000.000,00 |
Rp 112.000.000,00 |
Rp 99.000.000,00 |
Januari 2025 – Februari 2025 |
|
Maret 2025 |
Rp 105.000.000,00 |
Rp 25.000.000,00 |
Rp 130.000.000,00 |
Rp 109.000.000,00 |
Januari 2025 – Maret 2025 |
Berdasarkan data tersebut, maka dapat diketahui rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir dengan kenikmatan berbentuk fasilitas kendaraan dan status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) dengan rincian sebagai berikut.
|
Bulan |
Nilai Fasilitas atas Kendaraan |
Status Objek PPh |
Keterangan |
|
Januari 2025 |
Rp 25.000.000,00 |
Dikecualikan dari Objek PPh |
Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir kurang dari Rp 100.000.000,00 |
|
Februari 2025 |
Rp 27.000.000,00 |
Dikecualikan dari Objek PPh |
|
|
Maret 2025 |
Rp 25.000.000,00 |
Objek PPh |
Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir lebih dari Rp 100.000.000,00 |









