Simulasi Cara Hitung Natura Terbaru, Pelajari Contohnya Di Sini

Pajak natura merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan yang mengatur pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru terkait pajak natura atau kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, PMK No. 66 Tahun 2023 juga menampilkan contoh penilaian dan pemotongan atas penggantian atau imbalan natura atau kenikmatan dalam lampirannya. Berikut ini adalah contoh panduan mengenai bagaimana melakukan penilaian dan pemotongan untuk pajak natura atau kenikmatan.

 

Simulasi Penilaian atas Natura

PT AB menyediakan jasa pembasmian hama. Jasa tersebut diberikan kepada PT CD. Pada bulan September 2023, PT AB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk alat-alat pembasmi hama dari PT CD atas jasa pembasmian hama tersebut. Harga pokok penjualan alat-alat pembasmi hama diketahui sebesar Rp 30.000.000,00.

Hal ini berarti PT AB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 30.000.000,00, karena tidak termasuk dalam pengecualian objek pajak penghasilan atas natura atau kenikmatan.

 

Simulasi Penilaian atas Kenikmatan

Pada bulan Oktober 2023, PT. EF memberikan fasilitas rumah tapak kepada Tuan GH selaku pegawai di PT. EF. Rumah tapak tersebut disewa PT. EF dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan Oktober 2023, biaya-biaya terkait fasilitas rumah tapak yang dikeluarkan PT. EF terdiri dari:

  1. Biaya sewa rumah tapak                                 Rp 40.000.000,00
  2. Biaya pemeliharaan lingkungan                      Rp   5.000.000,00
  3. Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp 10.000.000,00
  4. Total biaya                                                       Rp 55.000.000,00

Kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan oleh perseorangan antara lain berbentuk rumah tapak dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai dengan nilai keseluruhan tidak lebih dari Rp 2.000.000,00 per bulan.

Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas rumah tapak yang diterima Nyonya GH pada bulan Oktober 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 53.000.000,00 dengan penghitungan sebagai berikut: Rp 55.000.000,00 – Rp 2.000.000,00 = Rp 53.000.000,00.

Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

 

Simulasi Penilaian atas Kenikmatan dengan Masa Pemanfaatan Lebih Dari Satu Bulan

Tuan AK merupakan Direktur Operasional di perusahaan PT. ZK Tuan AK mendapatkan fasilitas dari PT. ZK berupa apartemen sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. PT. ZK menyewa apartemen tersebut dengan biaya sebesar Rp 120.000.000,00 selama satu tahun. Jangka waktu sewa apartemen terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Pada tanggal 1 September 2025, Tuan AK resign dari jabatannya sebagai Direktur Operasional dan fasilitas kenikmatan berupa apartemen tidak dapat lagi digunakan.

Fasilitas kenikmatan apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan, yakni total pemanfaatan selama 8 bulan. Dengan hal tersebut, fasilitas yang diterima Tuan AK  dilakukan penilaian tiap bulan untuk menentukan nilai fasilitas yang diterima. Penilaian dilakukan dengan nilai bruto manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen sebesar Rp 10.000.000,00 per bulan. Penghitungan dilakukan dengan melihat nilai per bulannya dengan hitungan sebagai berikut: Rp 120.000.000,00: 12 bulan = Rp 10.000.000,00 per bulan.

Dalam PMK No. 66 Tahun 2023, kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan oleh perseorangan antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai dengan nilai keseluruhan tidak lebih dari Rp 2.000.000,00 per bulan.

Nilai kenikmatan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dimanfaatkan Tuan AK adalah sebagai berikut:

Bulan

Nilai Bruto Fasilitas Apartemen (Rp)

Batasan Fasilitas Apartemen (Rp)

Nilai Fasilitas Apartemen sebagai Objek Pajak Penghasilan (Rp)

(a)

(b)

(c)

(d) = (b) – (c)

Januari

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Februari

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Maret

10.000.000

2.000.000

8.000.000

April

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Mei

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Juni

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Juli

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Agustus

10.000.000

2.000.000

8.000.000

Baca juga: Ada Pengecualian PPh Natura di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

 

Simulasi Penilaian atas Kenikmatan Lebih Dari Satu Penerima

Direktur AL dan Direktur BL mendapat fasilitas satu perahu bermotor dari PT. ZL. Fasilitas tersebut diberikan sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor yang dipakai bergilir. Jumlah hari dari pemakaian fasilitas perahu motor tersebut digunakan sebagai dasar pencatatan pemanfaatan oleh PT. ZL. Selama bulan November 2024, Direktur AL menggunakan perahu bermotor selama 10 hari. Sedangkan Direktur BL menggunakan perahu bermotor selama 20 hari. Biaya-biaya yang berhubungan dengan fasilitas tersebut antara lain:

  1. Biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp 480.000.000,00 per tahun
  2. Biaya pemeliharaan selama bulan November 2024 sebesar Rp 15.000.000,00
  3. Biaya operasional selama bulan November 2024 sebesar Rp 5.000.000,00.

Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur AL dan Direktur BL, terdapat dua tahap, yakni:

  1. Penentuan biaya yang berhubungan dengan fasilitas perahu bermotor selama bulan November 2024
  2. Pengalokasian biaya bulan November 2024 berdasarkan pencatatan jumlah hari pemanfaatan kenikmatan oleh masing-masing direktur.

Pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dari alokasi biaya yang memiliki nilai manfaat lebih dari 1  bulan. Berdasarkan uraian, biaya yang memiliki nilai manfaat lebih dari 1 bulan adalah biaya penyusutan dengan alokasi untuk bulan November 2024 sebesar Rp 40.000.000,00. Angka tersebut didapat dari penghitungan: Rp 480.000.000,00 : 12 bulan = Rp 40.000.000,00. Maka, biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan adalah sebagai berikut.

  1. Biaya penyusutan          Rp 40.000.000,00
  2. Biaya pemeliharaan       Rp 15.000.000,00
  3. Biaya operasional          Rp   5.000.000,00
  4. Total biaya                      Rp 60.000.000,00

Kedua, berdasarkan pencatatan jumlah hari pemanfaatan kenikmatan berupa perahu bermotor oleh masing-masing direktur, nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada bulan November 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar:

Direktur AL     :  (10/10+20) x Rp 60.000.000 00 = Rp 20.000.000 00

Direktur BL     : (20/10+20) x Rp 60.000.000,00 = Rp 40.000.000,00

 

Simulasi Saat Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Natura

  • Kasus 1

Tuan IJ memiliki sebuah bangunan yang digunakan sebagai kantor. Pada tahun 2025, Tuan IJ menyewakan kantor tersebut kepada PT. KL. Di dalam kontrak, masa sewa sesuai dengan perjanjian adalah 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Dalam kontrak tersebut, PT. KL akan memberikan bahan bangunan berupa keramik marmer sebagai pengganti uang sewa. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2025. PT. KL mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januari 2025.

Saat pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah atau bangunan pemotongannya dilakukan pada akhir bulan Januari 2025, yakni akhir bulan sewa terutang. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu sebelum saat pengalihan penggantian atau imbalan berupa natura tersebut.

  • Kasus 2

PT. MN memberikan jasa konstruksi berupa jasa pembangunan gudang kepada PT. OP. Pembangunan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Atas jasa konstruksi tersebut, di dalam kontrak disebutkan bahwa PT. OP sebagai sebuah perusahaan produsen ekskavator,  akan memberikan penggantian atau imbalan berupa 5 buah ekskavator kepada PT. MN saat proses konstruksi selesai. Proses konstruksi selesai pada 8 Desember 2025 dan PT. OP menyerahkan lima buah ekskavator kepada PT. MN.

Atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh PT MN berupa ekskavator dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada akhir bulan dilakukan pengalihan ekskavator, yaitu pada akhir bulan Desember 2025.

 

Simulasi Pemotongan PPh atas Kenikmatan

  • Kasus 1

Nyonya ST merupakan pegawai dengan jabatan sebagai manajer operasional pada PT QR. Nyonya ST diberikan fasilitas perawatan kecantikan sebagai salah satu imbalan sehubungan dengan pekerjaan. PT QR bekerja sama dengan Klinik UW dalam fasilitas tersebut. Tagihan biaya perawatan kecantikan Nyonya ST ditanggung oleh PT QR dan dibayar PT QR langsung kepada Klinik UW. Pada tanggal 8 September 2024, Nyonya ST melakukan perawatan pertamanya dan dilanjutkan pada tanggal 14 November 2024 untuk perawatan keduanya. Pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada:

    1. Tanggal 8 September 2024 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan September 2024
    2. tanggal 14 November 2024 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan November 2024.
  • Kasus 2

Nona VW, seorang selebgram, memberikan jasa paid promote kepada Hotel MM. Atas jasa tersebut, Nona VW mendapatkan imbalan 5 kupon yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut hingga 5 hari. Kontrak jasa paid promote tersebut ditandatangani pada 1 Maret 2024 dan langsung diserahkan 5 kupon tersebut.

Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 5 kupon menginap yang diserahkan pada 1 Maret 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan kupon menginap kepada penerima, yakni akhir bulan Maret 2024.

 

Simulasi Penghitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Makanan/ Minuman

  • Kasus 1

PT KBE memberikan makanan dan minuman di kantor dengan nilai sebesar Rp 2.250.000,00 per pegawai dalam satu bulan. Dikarenakan pegawai di bagian transportasi selalu bekerja di luar kantor, PT KBE penggantian berupa kupon makanan dan minuman. Kupon tersebut dapat ditukarkan di tempat makan yang telah bekerja sama dengan PT KBE. Nilai kupon tersebut bernilai Rp 2.500.000,00 per pegawai bagian transportasi dalam satu bulan.

Oleh karena nilai kupon yang diberikan PT KBE melebihi nilai makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja, yakni sebesar Rp 2.250.000,00, maka selisih nilai kupon tersebut dijadikan objek Pajak Penghasilan (PPh). Dikarenakan kupon yang diterima pegawai bagian transportasi bernilai Rp 2.250.000,00 dan nilai yang disediakan di kantor sebesar Rp 2.500.000,00, maka selisih lebih dari nilai kupon sebesar Rp 500.000,00 merupakan natura yang dikenakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungan selisih lebih nilai kupon adalah sebagai berikut: Rp 2.500.000,00 – Rp 2.250.000,00 = Rp 250.000,00.

  • Kasus 2

PT BQN memberikan makanan dan minuman di kantor dengan nilai sebesar Rp 1.700.000,00 per pegawai dalam satu bulan. Dikarenakan pegawai di bagian pemasaran selalu bekerja di luar kantor, PT BQN penggantian berupa kupon makanan dan minuman. Nilai kupon tersebut diberikan sebesar Rp 2.400.000,00 per pegawai bagian transportasi dalam satu bulan.

Dalam kasus ini, nilai kupon yang diberikan PT BQN melebihi nilai kupon yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), yakni tidak boleh melebihi Rp 2.000.000,00 seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a pada PMK No. 66 Tahun 2023. Selisih lebih dari nilai kupon tersebut yang sebesar Rp400.000,00 merupakan natura yang dikenakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenakan sebagai objek PPh adalah sebagai berikut: Rp 2.400.000,00 – Rp 2.000.000,00 = Rp 400.000,00.

 

Simulasi Penghitungan Selisih Lebih Nilai pada Bingkisan

Selama tahun 2024, PT MP memberikan bingkisan kepada Nona LK yang merupakan pegawainya dengan rincian pemberian sebagai berikut.

  1. Tanggal 10 April 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman senilia Rp 1.000.000,00 dalam rangka Hari Raya Idulfitri
  2. Tanggal 15 Juli 2024, diberikan bingkisan berupa peralatan dapur senilai Rp 1.500.000,00 dalam rangka ulang tahun perusahaan
  3. Tanggal 25 September 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah air purifier senilai Rp 2.000.000,00 karena menjadi pegawai dengan penjualan terbanyak bulan September 2024
  4. Tanggal 19 November 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah smartphone senilai Rp 2.500.000,00 dalam rangka apresiasi kinerja.

Bulan Pemberian Bingkisan

Nilai Bingkisan

Akumulasi Nilai Bingkisan

Nilai Bingkisan dikecualikan dari Objek PPh

Nilai Bingkisan sebagai Objek PPh

(a)

(b)

(c)

(d)

(e) = (c) – (d)

April 2024

(Hari Raya Idulfitri)

Rp 1.000.000,00

Rp 1.000.000,00

Rp 1.000.000,00

Juli 2024

Rp 1.500.000,00

Rp 1.500.000,00

Rp 3.000.000,00

September 2024

Rp 2.000.000,00

Rp 3.500.000,00

Rp 500.000,00

November 2024

Rp 2.500.000,00

Rp 6.000.000,00

Rp 2.500.000,00

Pengenaan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Nona LK, yaitu

  1. Pada April 2024, bingkisan berisi bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri dikecualikan seluruhnya dari objek PPh sesuai dengan lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 poin 1 yang salah satunya mencantumkan natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan/atau minuman, yang diberikan dalam rangka hari raya agama, termasuk Hari Raya Idulfitri dikecualikan dalam objek PPh
  2. Pada Juli 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya agama, maka termasuk dalam pembatasan nilai, yakni bingkisan secara keseluruhan memiliki nilai tidak lebih dari Rp 3.000.000,00 dalam 1 tahun untuk setiap pegawai agar dapat dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK No. 6 Tahun 2023 poin 2. Bingkisan bemilai Rp 1.500.000,00 yang diterima Nona LK masih dikecualikan dari objek PPh karena masih di bawah batas Rp 3.000.000,00
  3. Pada September 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya agama sama dengan poin b sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp 5000,00. Objek PPh ini didapatkan dari selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan yang diterima Nona LK sampai dengan bulan September 2024 setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan sebesar Rp 3.000.000,00. Perhitungan yang dikenakan sebagai objek PPh adalah sebagai berikut: Rp 3.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 = Rp 500.000,00
  4. Bulan November 2024, bingkisan yang diterima Nona LK adalah sebesar Rp 3.0000,00 dikenakan sebagai objek PPh karena akumulasi nilai bingkisan sampai dengan bulan September 2024 yang diterima Nona LK sudah melebihi batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh.

Untuk melihat seluruh cara hitung menggunakan Microsoft Excel, Anda dapat mengunjungi link di sini dan mengisikan perhitungan sesuai kebutuhan Anda.