Ada Pengecualian PPh Natura di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Perusahaan pertambangan ialah sektor ekonomi dengan dampak besar pada perekonomian suatu negara. Aktivitas pertambangan tentu melibatkan pengolahan sumber daya alam yang kerap dilakukan di daerah dengan potensi ekonomi yang tinggi, namun sulit dijangkau oleh prasarana transportasi umum dan ekonomi.

 

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak penghasilan antar natura atau kenikmatan dan pengecualiannya di daerah tertentu. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

 

Dalam Pasal 4 PMK 66/2023 telah dijelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan atas natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Kemudian, dijelaskan pula jenis-jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan ialah sarana, prasarana, atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti pelayanan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.

 

Baca juga: Pajak Natura Tidak Dikenakan di Daerah Tertentu, Cek Di Sini

 

Namun, untuk menerima pengenaan pajak tersebut, perusahaan industri pertambangan harus memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PMK 66/2023. Pertama, lokasi usaha perusahaan di daerah tertentu ialah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasaraan ekonominya kurang memadai atau sulit dijangkau oleh transportasi umum di darat, laut, ataupun udara.

 

Melalui hal tersebut, dapat mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal pun menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembaliannya relatif panjang.

 

Daerah tertentu pun mencakup daerah perairan laut yang memiliki kedalaman lebih dari 50 Meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk di daerah terpencil. Selain itu, lokasi yang ditetapkan ialah ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana transportasi umum dan ekonomi serta minimal satu jenis prasarana transportasi umum tidak layak atau tidak tersedia.

 

Keduaa, perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu pada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Permohonan ini dilengkapi dengan dokumen persyaratan yaitu peta lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan pernyataan terkait keadaan prasarana transportasi umum dan ekonomi di lokasi usaha.

 

Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

 

Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang pajak.

 

Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diajukan. Apabila permohonan lengkap, maka dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan perusahaan memenuhi kriteria belokasi usaha di daerah tertentu.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP telah menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap. Bagi perusahaan pertambangan yang telah disetujui dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu.

 

Perlu diperhatikan, perpanjangan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu ini harus diajukan secara tepat waktu, paling lambat 4 bulan sebelum jangka waktu penetapan sebelumnya berakhir.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 bahwa pemerintah melakukan rincian terkait dengan ketentuan terkait pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan yang berbentuk natura serta kenikmatan. 

 

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki suatu potensi terkait untuk dapat dikembangkan, namun dilihat dari keadaan suatu prasarana ekonominya bahwa kurang memadai serta sulit untuk dijangkau bagi transportasi umum. Dalam hal ini, juga termasuk dengan daerah di perairan laut yang mana memiliki kedalaman lebih dari 50 meter dengan memiliki cadangan mineral di dasar lautnya. 

 

Terdapat 8 jenis prasarana ekonomi yang dimaksudkan pada penjelasan sebelumnya yaitu listrik, perumahan yang dapat disewa pegawai, air bersih, sekolah, rumah sakit dan/atau poliklinik, tempat peribadahan, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, serta pasar. 

 

Selanjutnya, mengenai transportasi umum berdasarkan pada pasal 9 ayat (1) yang terdiri dari 3 jenis antara lain jalan atau jembatan, pelabuhan atau dermaga sungai, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan udara, serta transportasi umum angkatan darat, udara, dan laut. 

 

Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

 

Lokasi usaha dari pemberi kerja tersebut merupakan sebagai daerah tertentu yang telah sesuai dengan yang dimaksud pada PMK 66/2023 dengan didasari oleh ketidaksediaan ataupun ketidaklayakan atas minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi serta transportasi umum. 

 

Jika berdasarkan penjelasan mengenai ketidaktersediaan atau kelayakan minimal 6 yang didasari oleh Pasal 9 Ayat(4) ini bahwa yang harus tedapat yaitu minimal 1 jenis prasarana yang tidak tersedia atau bahkan tidak layak untuk dikategorikan sebagai transportasi umum. Jika dalam kondisi pemberi kerja secara mandiri telah membangun prasarana ekonomi dan transportasi umum, maka prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut dianggap sebagai prasarana yang tidak tersedia. 

 

Baca juga: DJP Sebut Pajak Natura Tidak Timbulkan Sengketa

 

Jangka Waktu Penetapan Daerah Tertentu

 

Jika pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang misalnya kontrak karya, perjanjian karya pengusaha tambang batu bara, serta izin tambang lainnya maka lokasi usaha akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sampai berakhirnya izin tambang tersebut. Namun, jika pemberi kerja bukan merupakan pemegang izin tambang, maka lokasi usaha dari ditetapkan sebagai daerah tertentu yaitu dalam jangka waktu 5 tahun. 

 

Jika sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pada daerah tersebut yaitu sarana, prasarana, serta fasilitas yang terdapat di lokasi kerja bagi para pegawai dan keluarganya. 

 

Yang dimaksud dalam sarana, prasarana serta fasilitas pada penjelasan sebelumnya adalah layanan kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, pengangkutan, peribadahan, dan olahraga. Namun, terdapat olahraga yang dikecualikan adalah golf, balap perahu motor, olahraga otomotif, terbang layang dan pacuan kuda. 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News