Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

Munculnya aturan PMK baru pajak natura telah mengharuskan wajib pajak untuk membayar dan menghitung sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima selama semester I/2023.

Perlu diketahui, Pajak natura adalah jenis pajak yang dikenakan atas transfer kepemilikan harta atau barang dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma atau tanpa memperoleh imbalan yang setara.

Pajak natura biasanya diberlakukan untuk memastikan adanya pengenaan pajak terhadap perpindahan harta atau barang, meskipun tidak ada transaksi jual beli yang terjadi. Pemerintah dapat mengenakan pajak ini untuk mengumpulkan pendapatan atau untuk mengendalikan perpindahan harta kekayaan atau aset tanpa imbalan yang berlebihan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dijelaskan bahwa pajak atas natura dan kenikmatan ini masih belum dipotong oleh pemberi kerja, sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut secara mandiri.

Baca juga: Ini Dia Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru

Pada Pasal 24 PMK 66/2023, dijelaskan bahwa dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga tanggal 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, maka atas PPh terutang tersebut wajib dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.

Apabila wajib pajak menerima natura, maka dasar yang digunakan dalam menilai natura ialah nilai pasar. Adapun, natura yang dimaksud ialah imbalan dalam bentuk barang ,selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Baca juga: Pemprov Kalimantan Selatan Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Mulai 1 Juli

Jika wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang dapat digunakan ialah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh si pemberi. Imbalan ini termasuk dalam kategori kenikmatan ialah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan. Fasilitas dan pelayanan ini dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Berdasarkan aturan tersebut, maka mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh tersebut berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Adapun, imbalan yang diberikan ialah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan dan terutangnya penghasilan. Jika imbalan yang diberikan ialah kenikmatan, maka pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas.