Pertumbuhan dan perkembangan usaha menjadi urgensi sebuah perusahaan. Banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menjalankan perusahaan dengan baik, antara lain faktor organisasi, personalia, pengendalian internal dan lain sebagainya. Upaya ini sebagai bentuk memperkecil resiko terjadinya penyimpangan atau kekeliruan dalam setiap aktivitas perusahaan.
Keberhasilan perusahaan ditentukan oleh kecepatan reaksi, pemanfaatan peluang, dan ketepatan strategi yang diambil oleh pimpinan perusahaan serta dukungan dari para pegawai lainnya. Dalam sebuah perusahaan selalu terdapat aset tetap yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasinya.
Definisi Aset Tetap
Aset tetap erat kaitannya umur ekonomis atau yang sering dikenal masa manfaat, sehingga perusahaan membutuhkan pedoman atau standar untuk mengestimasikan dengan akurat masa manfaat dari aset tersebut. Pedoman tersebut tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 16 tentang Aset Tetap. Aset tetap dibedakan menjadi dua yakni aset tetap berwujud dan aset tetap tidak berwujud.
Definisi Aset Tetap Berwujud
Aset tetap berwujud adalah aset yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan produksi atau digunakan sebagai penyediaan barang/jasa atau tujuan administratif lainnya. Aset tetap diharapkan dapat digunakan lebih dari 1periode akuntansi atau 1 tahun takwim. Nilai yang tercatat sebagai nilai aset yakni sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan atau kerap dikenal harga perolehan adalah harga beli atau jumlah kas setara kas yang dibayarkan atas aset tersebut ditambah biaya-biaya yang sebuhungan dengan aset sampai siap digunakan.
Biaya perolehan tersebut harus diakui sebagai aset apabila kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis dimasa yang akan datang dari aset tersebut dan atas jumlah yang dikeluarkan dapat diukur secara andal.
Dalam hal aset tetap yang diperoleh dengan tujuan keamanan ataupun lingkungan dan secara tidak langsung diperuntukan meningkatkan manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, maka perolehan tersebut tetap diakui sebagai aset tetap karena telah memenuhi kualifikasi dari aset dan memungkinkan perusahaan memperoleh manfaat manfaat lebih besar di masa yang akan datang.
Sesuai dengan prinsip pengakuan dalam standar akuntansi, perusahaan tidak boleh mengakui biaya perawatan sehari-hari sebagai penambah dari nilai aset. Biaya-biaya ini akan diakui dalam laba rugi periode bersangkutan dalam rekening “biaya pemeliharaan dan perbaikan” Pada praktiknya, nilai aset akan mengelami penurunan akibat dari penyusutan atau penggunaan masa manfaat dari aset tersebut.
Definisi Penyusutan
Penyusutan dalam standar akuntansi dikenal sebagai tahap pengukuran setelah penguraan awal, dimana nilai aset akan mengalami perubahan akibat dari penyusutan, sehingga aset tetap akan dicatat sebesar nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan dan rugi penurunan nilai aset. Atas beban penyusutan setiap periode akan dilaporkan dalam laporan laba rugi periode bersangkutan. Terdapat beberapa metode penyusutan yang diakui dalam standar akuntansi keuangan:
- Metode garis lurus
- Metode saldo menurun
- Metode jumlah angka tahun
- Metode jam kerja
- Metode jumlah produksi.
Masing-masing metode ini dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing perusahaan.
Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global
Definisi Aset Tidak Berwujud
Perusahaan selain memiliki aset berwujud beberapa perusahaan juga memiliki aset tidak berwujud. Aset tidak berwujud merupakan aset yang tidak dapat dilihat secara fisik namun memiliki masa maanfaat dimasa yang akan datang. Contoh aset tidak berwujud seperti hak cipta, hak paten, merek dagang dan lain sebagainya.
Pengukuran nilai aset tidak berwujud diukur sesuai dengan nilai wajar dari aset tersebut. Terdapat kesamaan pengukuran aset berwujud dan tidak berwujud yakni dalam hal penyusutan. Atas nilai aset tidak berwujud juga dilakukan penyusutan setiap periode akuntansi. Namun, istilah penyusutan dalam aset tidak berwujud disebut amortisasi.
Definisi Amortisasi
Amortisasi aset tidak berwujud dapat dilakukan dengan 2 metode yakni garis lurus dan saldo menurun. Perlakuannya pun sebagai pengurang dari nilai aset tersebut. Meskipun, aset tersebut tidak memiliki bentuk fisik namun karena telah memenuhi kualifikasi sebagai aset maka tetap dilakukan amortisasi sesuai dengan standar berterima umum.
Penyusutan dan Amortisasi Secara Pajak
Dalam aturan perpajakan juga mengatur terkait penyusutan dan amortisasi, sebab nilai beban penyusutan dan beban amortisasi akan berpengaruh terdahap laba rugi perusahaan di tahun berjalan. Dimana laba rugi inilah yang menjadi dasar perhingan pajak terutang. Pedoman penyusutan dan amortisasi diterjemahkan dalam pasal 11 dan pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No 36 tahun 2008) sebagaimana digubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terdapat perbedaan pengakuan penyusutan dan amortisasi secara pajak maupun akuntansi. Bagi perusahaan yang menggunakan metode selain metode yang diperkenankan secara pajak akan dilakukan koreksi guna menyesuaikan nilai beban penyusutan dan amortisasi yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.
Seiring dengan reformasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan terdapat penyesuaian kembali ketentuan pajak penghasilan dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2022 pada Bab V Pasal 21. Pembaharuan tersebut terletak pada penyusutan bangunan permanen.
Penyusutan Dalam PP 55 Tahun 2022
Dalam hal bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Apabila wajib pajak melakukan penyusutan bangunan permanen sesuai dengan pembukuannya, maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) paling lambat diakhir tahun 2022.
Amortisasi Dalam PP 55 Tahun 2022
Dalam hal aset tidak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat aset tidak berwujud kelompok 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak dengan syarat taat asas. Apabila wajib pajak menggunakan amortisasi sesuai dengan masa manfaat dalam pembukuan maka wajib pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun 2022.
Terkait tata cara dan perhitungan penyusutan dan amortisasi terbaru dalam PP 55 tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri, karena sebelum adanya PP ini masing-masing aset telah ditentukan kelompoknya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam PMK No 96 tahun 2009. PMK ini tetap berlaku namun penyesuaiannya wajib memperhatikan aturan terbaru dalam PP 55 tahun 2022
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Badan Error? Ini Solusinya
Simulasi Perhitungan
Contoh 1:
PT A memiliki aset berupa mesin hitung dengan nilai perolehan Rp 20 juta yang diproyeksikan memiliki masa manfaat selama 5 tahun. Aset tersebut diperoleh pada 1 januari 2023, bagaimana pengukuran penyusutan secara akuntansi dan perpajakan.
Jawab:
Secara akuntansi:
Penyusutan = nilai perolehan/masa manfaat
Penyusutan = Rp 20 juta/5 tahun
Penyusutan = Rp 4 juta/tahun.
Secara pajak:
Penyusutan = nilai perolehan/masa manfaat
Penyusutan = Rp 20 juta/4 tahun
Penyusutan = Rp 5 juta/tahun
Perbedaan nilai penyusutan ini disebabkan oleh pengakuan masa manfaat dari aset tersebut.
Contoh 1:
PT A memiliki bangunan permanen dengan nilai bangunan Rp 500 juta diproyeksikan dapat digunakan selama 25 tahun. Bagaimana perlakuan penyusutan setelah adanya PP 55 tahun 2022
Jawab:
Opsi 1 PT A menggunakan ketentuan dalam pasal 11 UU PPh
Penyusutan = nilai perolehan/masa manfaat
Penyusutan = Rp 500 juta/20 tahun
Penyusutan = Rp 25 juta/tahun.
Opsi 2 PT A menggunakan ketentuan dalam PP 55 tahun 2022 dengan masa manfaat sesuai pembukuan perusahaan
Penyusutan = nilai perolehan/masa manfaat
Penyusutan = Rp 500 juta/25 tahun
Penyusutan = Rp 20 juta/tahun.
Penyesuaian ketentuan penyusutan dan amortisasi dalam PP 55 tahun 2022 guna menberikan kemudahan dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki aset tetap berwujud ataupun aset tetap tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Dengan catatan bagi wajib pajka yang ingin menggunakan masa manfaat sesuai dengan pembukuan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun 2022.









