Pemprov Kalimantan Selatan Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Mulai 1 Juli

Pemprov Kalimantan Selantan akan mengadakan program keringanan pokok dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai bulan Juli 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil menyebutkan program ini akan digelar pada 1 Juli hingga 9 Desember 2023. Ia mengatakan, hal ini sangat dinantikan oleh wajib pajak. Pemprov sendiri telah memberikan relaksasi ini untuk menyambut HUT ke-78 RI dan Hari Jadi ke-74 Kalsel.

Melalui program ini, wajib pajak akan mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak atau pemutihan, pembebasan pajak progresif, dan pengurangan pokok pajak. Untuk PKB di tahun pajak berjalan, Pemkab pun memberikan diskon sebesar 4% jika PKB dilunasi dalam jangka waktu 60 hari hingga 31 hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Pembebasan Insentif Pajak Bagi Sektor Keuangan di IKN

Apabila PKB baru telah dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diskon yang diberikan ialah sebesar 2%. Jika semakin dini, maka semakin besar pula potongannya.

Atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya, Pemprov akan memberikan fasilitas pembebasan pokok tunggakan. Wajib pajak yang menunggak PKB hingga 11 tahun atau lebih, cukup hanya membayar PKB selama 10 tahun pajak.

Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, WP Waspada Dapat Kiriman STP

Adapun, jika wajib pajak menunggak PKB selama 6 hingga 10 tahun pajak, maka PKB yang wajib dilunasi hanya 5 tahun pajak. Lalu, jika menunggak PKB selama 5 tahun pajak, maka wajib pajak cukup melunasi 3 tahun pajak.

Apabila PKB menunggak selama 4 tahun pajak, maka wajib pajak cukup membayar tunggakan PKB hanya untuk 2 tahun pajak. Jika menunggak PKB selama 3 tahun pajak, maka wajib pajak cukup melunasi 1 tahun pajak. Perlu diketahui, pembebasan BBNKB ini diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang berasal dari dalam ataupun luar daerah.