Pembentukan Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintah daerah. IKN memiliki sifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya akan menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara Indonesia.
Pengelolaan IKN tentu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap mengadopsi kebutuhan IKN. Penciptaan IKN diharapkan dapat mewujudkan tiga tujuan utamanya, yaitu sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Baca juga: Kejar Menjadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi
Insentif Pajak Sektor Keuangan
Dalam mewujudkan hal tersebut, pemerintah mendukung perkembangan IKN dengan meluncurkan kebijakan insentif pajak bagi sejumlah sektor, salah satunya ialah sektor keuangan. Kebijakan tersebut dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan presentasi dan jangka waktu tertentu.
Pembebasan Pajak Penghasilan badan akan dilakukan paling lama 45 tahun hingga 2045 bagi perusahaan finansial yang berdiri di IKN Nusantara. Pemerintah pun telah mengklasifikasikan perusahaan finansial ke dalam 18 jenis usaha.
Tidak hanya mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Badan, terdapat dua fasilitas fiskal lainnya yaitu, pengurangan nilai PPh dan pembebasan PPh bagi investor atau badan usaha sektor keuangan di IKN Nusantara.
Aturan tersebut menyebutkan pembebasan PPh badan dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Sebuah badan usaha pun dapat terus mendapatkan pembebasan PPh badan hingga 2045 apabila berinvestasi pada 2036 hingga 2045.
Kemudian, seluruh usaha sektor finansial juga mendapat pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh dengan masa berlaku dan syarat pembebasan yang sama dengan pembebasan PPh badan. Adapun, bagi usaha finansial di bidang perbankan, asuransi, dan keuangan syariah akan mendapatkan pembebasan PPh hingga 100 persen. Nilai PPh tersebut ialah PPh badan hasil investasi di IKN Nusantara.
Sedangkan, perusahaan finansial dengan kegiatan usaha lainnya akan mendapatkan diskon PPh sebesar 85 persen. Nilai PPh tersebut dihitung berdasarkan investasi asing ke dalam negeri dan penghasilan murni.
Bagi investor asing, terdapat kebijakan khusus dimana penghasilan dari investasi di IKN Nusantara akan dibebaskan dari pemungutan PPh selama 10 tahun sejak pertama kali menanamkan dana di Nusantara.
Untuk mendapatkan insentif perpajakan, investor wajib mendapatkan izin berusaha di Financial Center Nusantara yang diterbitkan oleh Otorita Nusantara. Investor perlu memenuhi sejumlat syarat di antaranya menjaga kerahasiaan data, terintegrasi dengan sistem digital, dan melakukan penempatan serta pengelolaan dalam valuta asing.
Baca juga: Industri Sawit Dinilai Bermasalah Pada Penerimaan Negara
Manfaat Pemberian Insentif Pajak
Dapat dilihat, beragam kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah bagi Badan Usaha di bidang keuangan tentu sangat menarik dan memberikan keuntungan, baik bagi pemerintah ataupun Badan Usaha.
Kehadiran Badan Usaha di IKN Nusantara tentu dapat memberikan sejumlah manfaat yang dapat dinikmati seluruh masyarakat di kemudian hari, di antaranya ialah:
- Meningkatkan efisiensi ekonomi
- Mendukungan perluasan pasar keuangan
- Menciptakan stabilitas sistem keuangan di IKN Nusantara
- Menumbuhkan ekonomi lokal dan nasional yang berkelanjutan
- Mengurangi kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian insentif pajak ini menjadi pengelolaan bertahap pemerintah untuk menciptakan sistem keuangan yang baik dalam membangun IKN Nusantara, sehingga tidak hanya pihak pemerintah, namun pihak swasta, Kementerian, Badan Usaha, dan Lembaga lainnya dapat berpartisipasi mendukung upaya pelayanan keuangan bagi masyarakat, khususnya di IKN Nusantara. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tujuan utama penciptaan IKN Nusantara dapat tercipta secara baik dan terstruktur.









