Kejar Menjadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah kini terus fokus dalam hal mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar mengejar cita-cita menjadi negara maju. Airlangga menyebutkan kualitas SDM yang baik akan mempercept tujuan Indonesia menjadi negara maju dan negara yang berpenghasilan tinggi. Ia berpendapat bahwa pendapatan per kapita Indonesia bisa meningkat dari 4.000 US Dollar menjadi 12.000 US Dollar. 

Menteri Koorsinator Bidang Perekonomian tersebut menuturkan Indonesia perlu mempercepat proses pembangunan negara dengan cara memanfaatkan bonus demografi yang tersedia. Tak hanya itu, Indonesia juga perlu mendorong peningkatan kerja sama antara industri yang ada dan institusi pendidikan menengah, yaitu SMK atau sekolah vokasi. 

Baca juga: Pemerintah Catat APBN Kuartal I/2023 Alami Surplus

Dengan adanya PP 25 tahun 2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction yang ditujukan kepada dunia usaha. Dimana insetif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam pelaksanaan program pendidikan vokasi atau melakukan kegiatan penelitian serta pengembangan (litbang) tertentu. 

Mengacu pada pasal 2 ayat (2) PMK No.128 Tahun 2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto dengan jumlah paling tinggi sebesar 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja lapangan, magang maupun pembelajaran. Adanya insentif ini, pemerintah menaruh harapan pada para pengusaha, untuk dapat berperan aktif dalam menerapkan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. 

Adapun, syarat yang wajib dipenuhi wajib pajak badan saat mengajukan supertax deduction yakni tidak dalam keadaan rugi fiskal serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Dalam proses pelaksanaannya, wajib pajak bisa mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementrian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Pasca Pelaporan SPT Tahunan, DJP Akan Menguji Kepatuhan Material WP

Airlangga menjelaskan terkait upaya penguatan kerja sama antar 2 negara atau kerja sama  bilateral guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, contoh nyata yang telah terjadi salah satunya dengan kerja sama dengan Jerman. Tercatat pada tahun 2022 total perdagangan yang terjadi antara negara Indonesia dengan Jerman mencapai sebesar 7,04 miliar US Dollar. Selain itu, tercatat pula realisasi investasi negara Jerman ke Indonesia sebesar 195,5 juta US Dollar. 

Sementara itu, nilai perdagangan Indoneia dan Uni Eropa mencapai 26 miliar US Dollar. Menurut pendapat Airlangga, hubungan Indonesia dengan Uni Eropa bisa terus ditingkatkan, salah satunya melalui mendorong percepatan penyelesaian perundingan antara Indonesia dengan European Union CEPA (IEU-CEPA).