Pasca Pelaporan SPT Tahunan, DJP Akan Menguji Kepatuhan Material WP

DJP akan melakukan uji kepatuhan material Wajib Pajak pasca SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dilaporkan. Diketahui, 31 Maret 2023 merupakan hari terakhir dari batas pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) agar WPOP tidak dikenakan sanksi berupa denda akibat telat melakukan pelaporan SPT Tahunan OP. 

Salah satu hal yang menjadi indikator kepatuhan formal yaitu pelaporan SPT Tahunan. Setelah melakukan pelaporan tersebut, DJP perlu melakukan suatu tindakan guna menguji kepatuhan material atau menguji nilai pajak yang dibayarkan.

Baca juga Aturan Baru PPh 23 Royalti Terbit, Tarif Pajak Menurun

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan bahwa “Apakah kepatuhan SPT Tahunan OP ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tapi tidak 100% seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban”.

Penerapan sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu berupa self assesment system, maka dalam hal perpajakannya, Wajib Pajak berhak untuk melakukan penghitungan, pembayaran, hingga melaporkan pajaknya sendiri sejumlah yang terutang. 

Baca juga Data Sebut Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat 5 Tahun Terakhir

Meski menganut self assesment system yang memberikan hak dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melapor, kebenaran akan hal tersebut tetap dapat diperiksa oleh DJP. DJP telah menerima sebanyak 10,23 juta SPT Tahunan hingga 28 Maret 2023. Hal ini menunjukkan bahwa atas realisasi pelaporan tersebut mencerminkan rasio kepatuhan formal wajib pajak mencapai pada persentase sebesar 52% jika dihitung dari total Wajib Pajak yaitu 19,44 juta WP yang harus melaporkan SPT Tahunan.