Berdasarkan data Ditjen per 21 April 2022, baru 471.193 wajib pajak yang melaporkan SPT badan. Tahun ini, jumlah wajib pajak wajib lapor SPT PPh badan mencapai 1,65 juta. Hal ini membuat tingkat kepatuhan perusahaan menjadi hanya 28,51% per 21 April 2022. “Ada peningkatan 0,06 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Neil Maldrin Noor, Direktur Saran, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Kepala Biro Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT perusahaan pada sepekan terakhir menjelang tenggat waktu. Hal ini termasuk menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan meningkatkan kapasitas server untuk mengaktifkan jaringan atau pelaporan online. “Untuk kenaikan SPT pajak badan atau wajib pajak badan tahun 2021, kami sedang mempersiapkan infrastruktur dan penambahan server,” jelas Suryo. Ia mengatakan, jumlah laporan SPT oleh perusahaan sebenarnya lebih sedikit dibandingkan SPT perorangan.
Namun demikian, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Berdasarkan catatan Bisnis, tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu mencapai 75%, naik dari capaian tahun lalu yang hanya 60%. Sementara itu, pejabat ekonomi berpendapat bahwa penegakan kepatuhan wajib pajak badan yang buruk disebabkan oleh sistem dan komunikasi yang buruk dari DJP.
Ajiv Hamdani, anggota Kamar Dagang Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan (Kadin), mengatakan banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha saat menyampaikan SPT pajak perusahaan. Sebagian besar kegagalan murni bersifat teknis, seperti perubahan sistem atau mekanisme online yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ajib menjelaskan, DJP pertama kali mengumumkan akan menutup jalur masuk elektronik dan menggantinya dengan formulir elektronik. Namun, banyak formulir elektronik yang menjadi tidak berlaku, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk melengkapi dan melaporkan formulir elektronik. Perubahan ini menyoroti bahwa sistem yang seharusnya meringankan beban wajib pajak justru merugikan mereka, sehingga berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan, ujarnya. Ajib kemudian melanjutkan bahwa otoritas pajak mengubah kebijakan mereka dengan mengizinkan e-SPT digunakan hingga 30 April.
Kontradiksi politik inilah yang dikeluhkan para ekonom. “Interaksi seperti itu membingungkan pembayar pajak dan membuang waktu. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang tercakup dalam SPT tidak berubah sebanyak 19 juta selama tiga tahun terakhir. Situasi ini akan membatasi percepatan tingkat kepatuhan wajib pajak. Target kepatuhan pajak tahun ini sebesar 80% berada di bawah tingkat kepatuhan formal pajak tahun lalu sebesar 84%.
Baca juga Ditjen Periksa Bukper 1.244 Wajib Pajak Selama Tahun 2022
Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak (2017-2021)
Tingkat kepatuhan warga negara Indonesia dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) dan membayar pajak cenderung meningkat selama lima tahun terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan bahwa persentase wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan akan mencapai 84,07% pada tahun 2021, dengan 15,9 juta laporan SPT yang dilaporkan oleh 19 juta wajib pajak. Dilihat dari lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan tahun 2017 sebesar 72,58%. Pada tahun 2018, tarif pajak turun menjadi 71,1%, dengan hanya membayar pajak sebesar 12,55 juta dari total 17,65 juta wajib pajak.
Pada tahun 2019, tingkat kepatuhan kembali meningkat menjadi 73,06%. 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak yang mengajukan SPT Tahunan. Pada tahun 2020, tingkat kepatuhan wajib pajak naik lagi menjadi 78%. Setahun kemudian, tingkat kepatuhan wajib pajak naik lagi menjadi 84,07%. Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan rasio utang pajak menuju tahun 2022. Berbagai upaya sedang dilakukan.
- Secara sukarela meningkatkan jumlah wajib pajak dan memperluas basis pajak melalui kegiatan pendidikan dan peningkatan pelayanan.
- Perluasan dan peningkatan pengawasan untuk memperluas jangkauan wajib pajak
- Perluasan payment channel bagi wajib pajak oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses aplikasi dan membayar pajaknya
- Mengoptimalkan pengumpulan dan penggunaan data internal dan eksternal
- Penegakan oleh DJP untuk memfasilitasi kepatuhan pajak.









