Peraih Medali Emas SEA Games 2025 Bakal Terima Bonus Rp1 Miliar, Bagaimana Pajaknya?

Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen memberikan bonus hingga Rp1 miliar kepada atlet Indonesia yang berhasil meraih medali emas pada ajang SEA Games ke-33 di Thailand, yang berlangsung pada 9–20 Desember 2025

Komitmen tersebut disampaikan saat Presiden melepas kontingen Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Awalnya, pemerintah menyiapkan anggaran bonus sebesar Rp500 juta per atlet.  

Namun, Presiden meminta agar nominal tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp1 miliar dan langsung mendapat respons positif dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

Capaian Sementara Indonesia di SEA Games 2025 

Hingga Senin (15/12/2025), Indonesia menempati peringkat kedua klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025, dengan rincian: 

  • 46 medali emas 
  • 58 medali perak 
  • 53 medali perunggu 

Beberapa cabang olahraga menjadi penyumbang emas terbanyak, antara lain: 

  • Atletik (7 emas) 
  • Panjat tebing (4 emas) 
  • Judo (4 emas) 
  • Bulutangkis, menembak, dan renang (masing-masing 3 emas) 

Capaian ini membuat Indonesia masih berada di jalur yang tepat untuk memenuhi target pemerintah. 

Baca Juga: Ada Wacana Insentif, Bagaimana Ketentuan Pajak Hadiah Atlet Selama Ini?

Bonus Atlet Termasuk Objek Pajak Penghasilan 

Secara prinsip, bonus yang diterima atlet dari ajang olahraga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan. 

Beleid tersebut mengatur aspek teknis pemotongan, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan pajaknya dalam sistem administrasi perpajakan terbaru. Dalam konteks bonus atlet, PER-11/PJ/2015 menegaskan bahwa penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan kegiatan atau prestasi tertentu tetap diperlakukan sebagai objek PPh dan wajib dilaporkan melalui mekanisme PPh Pasal 21. 

Dengan kata lain, peraturan tersebut menjelaskan bahwa: 

  • Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan, kompetisi, atau kejuaraan merupakan objek PPh. 
  • Penghargaan yang diberikan sehubungan dengan prestasi tertentu, termasuk prestasi olahraga, juga dikenai PPh. 

Dengan demikian, bonus medali emas SEA Games, termasuk jika nilainya mencapai Rp1 miliar, pada dasarnya merupakan penghasilan yang terutang pajak. 

Bonus Atlet Dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 

Berdasarkan PER-11/PJ/2015, bonus atlet dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan kegiatan orang pribadi. Dengan demikian, perlakuan pajaknya adalah sebagai berikut: 

  • Atlet dalam negeri 
    Bonus dikenai PPh Pasal 21, dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu: 
    • 5% 
    • 15% 
    • 25% 
    • 30% 
    • hingga 35%, tergantung total penghasilan tahunan atlet. 
  • Atlet luar negeri (non-residen) 
    Bonus dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, atau mengikuti tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika berlaku. 

PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan oleh pemotong pajak, termasuk instansi pemerintah, dan dibuktikan dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dibuat secara elektronik melalui sistem e-Bupot. 

Bukti Potong Tetap Dibuat meski Pajak Ditanggung Pemerintah 

Salah satu poin dalam PER-11/PJ/2025 adalah pengaturan terkait Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Dalam ketentuannya disebutkan bahwa: 

Bukti Pemotongan PPh tetap harus dibuat, meskipun: 

  • PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah, atau 
  • Jumlah pajak yang dipotong menjadi nihil karena fasilitas tertentu. 

Artinya, jika pemerintah memutuskan menanggung pajak atas bonus atlet SEA Games 2025, maka: 

  • Bonus tetap dikategorikan sebagai objek pajak 
  • PPh tetap dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh 
  • Namun, pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah, bukan oleh atlet 
  • Bukti potong tetap diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26  

Baca Juga: Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Dipastikan Bebas Pajak

Bonus Atlet Tetap Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan 

PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi, termasuk bonus atlet, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan

Dengan demikian: 

  • Bonus atlet, baik yang pajaknya dipotong langsung maupun yang pajaknya ditanggung pemerintah, tetap dilaporkan sebagai penghasilan 
  • Bukti potong PPh Pasal 21/26 menjadi dasar pelaporan dalam SPT Tahunan 
  • Atlet sebagai pekerja bebas dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai domisili. 

Pernah Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Tahun Ini? 

Sebagai catatan, pada SEA Games Kamboja 2023, pemerintah menanggung PPh atas bonus atlet. Kala itu, total bonus yang diberikan mencapai Rp275 miliar dan pajaknya ditanggung pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas prestasi atlet Indonesia. 

Apakah kebijakan penanggungan pajak akan kembali diterapkan pada SEA Games 2025 masih menunggu keputusan resmi. Namun, jika bonus Rp1 miliar benar-benar direalisasikan, atlet tetap perlu memahami aspek perpajakannya agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara tertib dan optimal. 

FAQ Seputar Pajak Bonus Atlet SEA Games 2025 

1. Benarkah peraih medali emas SEA Games 2025 akan dapat bonus Rp1 miliar? 

Ya. Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menaikkan bonus atlet peraih medali emas SEA Games 2025 dari semula Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per atlet, meski realisasi akhirnya masih menunggu ketetapan resmi pemerintah. 

2. Apakah bonus atlet SEA Games 2025 dikenai pajak? 

Ya. Bonus atlet merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) karena termasuk hadiah atau penghargaan atas prestasi olahraga, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. 

3. Bonus atlet dipotong pajak apa dan berapa tarifnya? 

Untuk atlet dalam negeri, bonus dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif 5%–35%, tergantung total penghasilan tahunan. Sementara atlet luar negeri dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif P3B jika berlaku. 

4. Jika pajak bonus ditanggung pemerintah, apakah atlet tetap kena pajak? 

Secara aturan, bonus tetap merupakan objek pajak. Namun, jika pemerintah menetapkan skema PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak dibayarkan oleh negara sehingga atlet menerima bonus secara utuh tanpa potongan. 

5. Apakah bonus atlet tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan? 

Tetap wajib. Bonus atlet harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, baik pajaknya dipotong langsung maupun ditanggung pemerintah, dengan bukti potong PPh Pasal 21/26 sebagai dasar pelaporan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News