Masuknya nama Rizky Ridho dalam nominasi gol terbaik di ajang FIFA Puskas Award 2025 membuat wacana pembebasan pajak atas hadiah uang atlet kembali bergulir. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji fasilitas perpajakan bagi atlet yang meraih prestasi di luar negeri.
“Kalau Rizky Ridho di FIFA Puskas Award berhasil mendapatkan penghargaan, ataupun jenis seperti uang, ya ini yang kami akan dorong (agar tidak dikenai pajak),” jelas Erick, dikutip dari Antara, Rabu (19/11/2025).
Pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan ini bertujuan agar atlet dapat menikmati hasil kerja keras mereka tanpa terbebani pajak ganda saat membawa pulang hadiah dari kompetisi internasional.
Menurut Erick, banyak atlet yang sudah dikenai pajak oleh negara tempat mereka bertanding. Jika kembali dikenai pajak saat hadiah dibawa ke Indonesia, situasinya bisa menciptakan double tax yang mengurangi manfaat ekonomi bagi atlet.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa atlet mendapatkan apresiasi penuh atas prestasinya dan tidak merasa terbelenggu oleh aturan yang justru kontra produktif terhadap perjuangan mereka,” imbuhnya.
Baca Juga: Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Dipastikan Bebas Pajak
Insentif Serupa: Pemerintah Bebaskan Pajak Bonus Atlet Olimpiade 2024
Wacana insentif perpajakan ini sejatinya bukan hal baru. Pada gelaran Olimpiade Paris 2024, pemerintah telah memberikan insentif kepabeanan dan perpajakan atas bonus untuk atlet peraih medali.
Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo bersama Menpora Dito Ariotedjo sebagai bentuk apresiasi dari negara terhadap atlet. Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa:
- Pembebasan PPh atas bonus atlet peraih medali
- Pembebasan bea masuk atas barang bawaan terkait penghargaan
- Perlakuan kepabeanan khusus sebagai bentuk apresiasi negara
Menurut Staf Khusus Menkeu kala itu, Yustinus Prastowo, perlakuan bebas pajak atas bonus atlet sudah menjadi praktik umum yang diterapkan pemerintah dalam setiap penyelenggaraan Olimpiade.
Dengan demikian, atlet dapat menerima bonus secara utuh, mulai dari hadiah uang tunai hingga barang bawaan yang memperoleh pembebasan bea masuk.
Bonus Atlet Termasuk Objek Pajak
Di luar kebijakan khusus untuk event seperti Olimpiade, ketentuan umum perpajakan menyatakan bahwa hadiah dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Aturannya tercantum dalam:
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Dalam regulasi tersebut:
- Bonus atlet dalam negeri dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif Pasal 17, yakni 5%, 15%, 25%, atau 30%.
- Bonus atlet luar negeri (non-residen) dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau mengikuti tarif P3B bila ada perjanjian pajak
Selain pajak yang dipotong saat menerima hadiah, atlet tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan. Atlet termasuk kategori pekerja bebas, sehingga dapat menggunakan NPPN dengan tarif:
- 35% untuk 10 Ibu Kota Provinsi
- 32,5% untuk Ibu Kota Provinsi lainnya
- 31,5% untuk daerah lainnya
Baca Juga: Pajak Profesi: Mengenal Pajak bagi Olahragawan/Atlet
Perlakuan Pajak atas Penghasilan Atlet
Penghasilan atlet dapat berasal dari beberapa jenis, dan seluruhnya termasuk objek pajak.
1. Pajak atas Hadiah Kompetisi (PPh Pasal 21)
Hadiah dari kejuaraan adalah penghasilan bruto yang dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Contoh:
- Hadiah Rp50.000.000
Tarif 5%
PPh Pasal 21 = Rp2.500.000
2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
Termasuk endorsement, kerja sama brand, hingga kegiatan promosi olahraga. Atlet dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN):
- 35% untuk 10 ibu kota provinsi
- 32,5% untuk ibu kota provinsi lainnya
- 31,5% untuk daerah lainnya
3. Penghasilan dari Honorarium Pelatihan
Honor sebagai pembicara, pengisi acara, atau kegiatan sponsor tetap merupakan objek PPh Pasal 21 dan dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.
4. Natura dan Kenikmatan
Fasilitas pelatihan, barang tertentu, atau manfaat yang diterima atlet juga dapat menjadi objek pajak sesuai aturan natura di UU HPP.
Contoh Kasus
Dalam satu tahun, Budi selaku atlet bulutangkis memperoleh hadiah sebesar Rp370 juta. Semua hadiah telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp36.500.000.
Perhitungan penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Jakarta:
35% × Rp370.000.000 = Rp129.500.000
Setelah dikurangi PTKP, PKP Budi adalah Rp75.500.000 dengan PPh terutang Rp5.325.000. Karena pemotongan pajak sebelumnya lebih besar dari pajak terutang, Budi berhak menerima pengembalian (refund) sebesar Rp31.175.000.









