Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Dipastikan Bebas Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif perpajakan dan kepabeanan terhadap bonus yang diberikan kepada atlet Indonesia yang berhasil meraih medali di Olimpiade Paris 2024. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Prastowo menyebutkan bahwa kebijakan bonus atlet telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

 

Insentif Perpajakan untuk Bonus Atlet

 

Lebih lanjut dalam pernyataannya, Prastowo menjelaskan bahwa pemberian bonus kepada atlet tidak hanya mencakup penghargaan uang tunai, tetapi juga diberikan perlakuan khusus dalam hal kepabeanan dan perpajakan. Fasilitas perpajakan berupa bebas pajak ini, menurut Prastowo, sudah menjadi praktik yang lazim diterapkan oleh pemerintah dalam setiap perhelatan Olimpiade. Selain itu, bea masuk juga dibebaskan sebagai bagian dari apresiasi terhadap prestasi para atlet.

 

Aturan Perpajakan Terkait Bonus

 

Secara hukum, hadiah dan penghargaan yang diterima oleh para atlet sebenarnya termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bonus yang diterima oleh atlet dikategorikan sebagai hadiah sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima, sehingga dikenakan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak dalam negeri dan PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri atau warga negara asing. Wajib pajak dalam negeri mengikuti tarif Pasal 17, sementara wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20% atau sesuai P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Namun demikian, pengenaan pajak yang dijabarkan di atas tidak diterapkan pada bonus para atlet olimpiade tahun ini. 

 

Proses dan Besaran Bonus Atlet

 

Besaran bonus yang akan diterima para atlet peraih medali di Olimpiade Paris 2024 masih dalam tahap finalisasi dan menunggu persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo, demikian disampaikan oleh Staf Khusus Menpora, Ardima Rama Putra. Kemenpora berperan dalam memastikan kelancaran proses administratif untuk mempercepat pencairan bonus. Sebagai catatan, pada Olimpiade Tokyo 2020, bonus yang diberikan kepada peraih medali emas mencapai Rp5,5 miliar, perak Rp2,5 miliar, dan perunggu Rp1,5 miliar.

 

Baca juga: Digaji Rp1,1 Miliar per Bulan, Segini Pajak yang Dibayar Pelatih Shin Tae-yong (STY)

 

Perbandingan Bonus Medali di Negara Lain

 

Sebagai pembanding, beberapa negara lain juga memberikan bonus yang cukup besar kepada atlet mereka yang berhasil meraih medali di Olimpiade. Meskipun Komite Olimpiade Internasional (International Olymp Committee/IOC) tidak memberikan hadiah uang tunai kepada pemenang, beberapa negara memberikan insentif finansial yang cukup besar. 

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh CNBC dari berbagai Komite Olimpiade Nasional negara-negara peserta, asosiasi olahraga, dan laporan lokal, berikut adalah tabel konversi bonus medali Olimpiade dari beberapa negara dengan perhitungan kurs rata-rata USD ke IDR senilai Rp15.200/USD serta dengan pembulatan angka ke ribuan terdekat untuk memudahkan perbandingan.

 

Negara

Emas (IDR)

Perak (IDR)

Perunggu (IDR)

Hong Kong

Rp11.641.600.000

Rp5.820.800.000

Rp2.910.400.000

Singapura

Rp11.312.000.000

Rp5.656.000.000

Rp2.828.000.000

Israel

Rp4.123.200.000

Rp3.283.200.000

Rp2.052.000.000

Kazakhstan

Rp3.800.000.000

Rp2.280.000.000

Rp1.140.000.000

Malaysia

Rp3.283.200.000

Rp988.000.000

Rp334.400.000

Spanyol

Rp1.550.400.000

Rp793.600.000

Rp501.600.000

Prancis

Rp1.328.400.000

Rp655.600.000

Rp334.400.000

Korea Selatan

Rp684.000.000

Rp380.000.000

Rp273.600.000

Amerika Serikat

Rp577.600.000

Rp349.600.000

Rp228.000.000

Jepang

Rp486.400.000

Rp198.400.000

Rp91.200.000

Polandia

Rp380.000.000

Rp288.800.000

Rp212.800.000

Jerman

Rp334.400.000

Rp243.200.000

Rp167.200.000

Australia

Rp197.600.000

Rp152.000.000

Rp106.400.000

 

Dari tabel di atas, terlihat bahwa Hong Kong dan Singapura memberikan hadiah bonus tertinggi bagi peraih medali. Di Hong Kong, atlet yang meraih medali emas di Olimpiade Paris akan menerima bonus sebesar 6 juta Dolar Hong Kong, atau setara dengan Rp11,6 miliar. Sementara itu, Singapura menawarkan 1 juta Dolar Singapura, atau sekitar Rp11,3 miliar untuk medali emas.

 

Bonus Unik dari Berbagai Negara 

 

Beberapa atlet dari sejumlah negara juga mendapatkan hadiah lain disamping hadiah uang tunai, seperti apartemen dan mobil dari pemerintah atau perusahaan swasta.

 

Dilansir dari CNBC, atlet Olimpiade dari Kazakhstan selain uang tunai juga mendapatkan unit apartemen. Atlet Malaysia juga selain mendapat uang tunai, turut ditawarkan oleh berapa perusahaan swasta di Malaysia berupa insentif tambahan seperti apartemen mewah atau uang tunai. Menurut media lokal Malaysia, semua atlet yang berhasil meraih medali juga akan mendapatkan unit mobil sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Hannah Yeoh.

 

Peraih medali emas Korea Selatan, selain menerima bonus sebesar 63 juta won Korea atau setara Rp733 juta, juga dapat memilih antara pensiun bulanan seumur hidup sebesar satu juta won atau uang tunai sebesar 67,2 juta won. Peraih medali perak menerima 35 juta won, dan peraih medali perunggu 25 juta won. Beberapa atlet juga mungkin menerima hadiah lain seperti minuman gratis dan transportasi.

 

Di Hong Kong, operator transportasi umum MTR Corp., dilaporkan akan memberikan tiket seumur hidup gratis kepada peraih medali dari negara tersebut. Bergeser ke negara Polandia, Klaudia Zwolińska sebagai peraih medali juga dilaporkan akan menerima lukisan, voucher liburan, beasiswa, dan berlian karena meraih perak dalam cabang kano slalom nomor K1 putri.

 

Pada dasarnya, hadiah unik ini lazim diterima para atlet di olimpiade-olimpiade sebelumnya. Di Indonesia sendiri, peraih medali emas bulu tangkis Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020, Apriyani Rahayu dan Greysia Polii, pada masa itu menerima warisan lima ekor sapi, restoran bakso, dan rumah baru.

 

Insentif di Indonesia dan Negara Lain

 

Indonesia yang pada Olimpiade Tokyo 2020 memberikan bonus sebesar Rp5,5 miliar untuk peraih medali emas jika dibandingkan dengan negara lain, bonus ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara seperti Hong Kong dan Singapura, namun masih lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Polandia, yang memberikan bonus di bawahRp 500 juta untuk medali emas. Meskipun nilai bonus di Indonesia lebih rendah, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan apresiasi maksimal kepada atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.

 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, menunjukkan komitmennya dalam mendukung atlet yang berprestasi di Olimpiade Paris 2024 dengan memberikan bonus yang bebas pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para atlet untuk terus berjuang meraih prestasi terbaik di kancah internasional. Selain itu, perbandingan bonus yang diberikan oleh negara lain menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam besaran bonus, setiap negara tetap berusaha memberikan yang terbaik untuk para atlet mereka. Adapun untuk jumlah atau nilai pasti dari bonus yang diberikan pemerintah Indonesia kepada para atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024, mari kita menunggu bersama informasi selengkapnya. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News