Digaji Rp1,1 Miliar per Bulan, Segini Pajak yang Dibayar Pelatih Shin Tae-yong (STY)

Shin Tae-yong (신태용) nama yang sudah tidak asing lagi bagi penggemar sepak bola Indonesia. Pria yang dikenal dengan Coach STY ini adalah seorang pelatih berkebangsaan Korea Selatan yang telah melatih tim nasional Indonesia sejak Desember 2019 lalu. Lahir pada 11 April 1970 di Yeongdeok-gun, Korea Selatan, ia telah mencatatkan namanya dalam sejarah persepakbolaan Indonesia sebagai pelatih timnas paling lama dengan kontrak yang berlangsung hingga tahun 2027.

 

 

Karier Kepelatihan dan Prestasi STY

 

Pada tanggal 28 Desember 2019, Shin Tae-yong (STY) dipercaya oleh PSSI untuk menjadi pelatih timnas Indonesia di 3 kelompok usia, termasuk U-20, U-23, dan senior. Namun pada tahun 2023 tepatnya tanggal 6 Juli 2023, fokusnya dialihkan untuk melatih timnas U-23 dan senior, sementara timnas U-20 dipegang oleh pelatih lain, yaitu Indra Sjafri.

 

Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi yang tinggi, Shin Tae-yong terus berupaya membawa kemajuan bagi sepak bola Indonesia. Berikut ini adalah daftar prestasi Shin Tae-yong (STY) selama melatih timnas Indonesia:

  • Runner-Up Piala AFF 2020
  • Medali perunggu SEA Games 2021
  • Runner-Up Piala AFF U-23 2023
  • Lolos Piala Asia U-20 AFC 2023
  • Lolos 16 Besar Piala Asia 2023
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 AFC 2024
  • Menaikkan Ranking FIFA Indonesia dari peringkat 173 ke 134

 

 

Baca Juga: Pajak Profesi – Pajak atas Penghasilan Pelatih Sepak Bola

 

 

Berapa Gaji Shin Tae-yong (STY) sebagai Pelatih Timnas Indonesia?

 

PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia tidak pernah mengungkapkan secara gamblang nominal gaji yang diberikan kepada Shin Tae-yong (STY). Namun dalam salah satu podcast tahun 2022, mantan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan (Iwan Bule) menyatakan bahwa Shin Tae-yong (STY) menerima gaji sebesar 1 juta dolar AS dalam setahun atau sekitar Rp1,1 miliar per bulan.

 

“Besar ya, Rp2 miliar kurang lebih per bulan. Itu di luar apartemen, di luar kendaraan, dan lain sebagainya. Tapi kan bukan dia, dia tim, ada 6 pelatih lainnya. Dia (STY) mungkin Rp1,1 (miliar) lah ya,” ucap Mochamad Iriawan.

 

 

Pajak Penghasilan Shin Tae-yong (STY)

 

Dalam menentukan pajak Shin Tae-yong (STY), pertama-tama harus melihat status subjek pajaknya. Terdapat 2 skema pengenaan pajak berdasarkan status subjek pajaknya, yaitu:

 

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Dalam Pasal 2 PMK 18/PMK.03/2021, disebutkan kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah:

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  • Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia

 

Apabila memenuhi kriteria di atas, maka Shin Tae-yong (STY) akan dikenakan pajak sesuai tarif PPh 21. Sebagai SPDN, Shin Tae-yong sebagai olahragawan termasuk dalam kategori bukan pegawai sehingga penghitungan PPh 21 sesuai tarif Pasal 17 UU PPh yang dikalikan dengan 50% dari penghasilan brutonya. Berikut ini adalah tabel rincian tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP:

Jumlah Penghasilan Tarif PPh
0 – Rp60 Juta 5%
> Rp60 Juta – Rp250 Juta 15%
> Rp250 Juta – Rp500 Juta 25%
> Rp500 Juta – Rp5 Miliar 30%
> Rp5 Miliar 35%

 

 

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Apabila tidak memenuhi syarat sebagai SPDN sesuai Pasal 2 PMK 18/PMK.03/2021, maka Shin Tae-yong (STY) termasuk dalam kriteria subjek pajak luar negeri (SPLN). Sebagai SPLN, Shin Tae-yong akan dikenakan pajak sesuai tarif PPh 26 sebesar 20% yang dikalikan dengan penghasilan brutonya. Tarif ini digunakan karena tidak diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty Korea Selatan dengan Indonesia.

 

 

Baca Juga: Pajak Profesi – Pajak atas Penghasilan Wasit Sepak Bola

 

 

Simulasi Penghitungan Pajak Gaji Shin Tae-yong (STY)

 

Skema PPh 21 Bukan Pegawai (SPDN)

Shin Tae-yong (STY) menerima penghasilan sebesar Rp1,1 miliar setiap bulannya dari PSSI. STY sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sehingga status subjek pajaknya adalah sebagai SPDN. Selama tahun 2023, rincian jasa kepelatihan yang dibayarkan beserta PPh 21 terutang berdasarkan aturan terbaru PMK 168/2023 adalah sebagai berikut:

 

Bulan

Jasa Kepelatihan 
(Rp)

DPP PPh 21
(Rp)

Tarif Pasal 17 UU PPh

PPh 21 Terutang

(1)

(2)

(3) = 50% x (2)

(4)

(5) = (3) x (4)

Januari

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Februari

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Maret

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

April

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Mei

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Juni

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Juli

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Agustus

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

September

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Oktober

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

November

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Desember

1.100.000.000

550.000.000

30%

165.000.000

Jumlah

13.200.000.000

6.600.000.000

 

1.980.000.000

 

Jika menggunakan skema PPh 21 bukan pegawai, maka pajak yang harus dibayarkan Shin Tae-yong (STY) dalam setahun adalah sebesar Rp1.980.000.000.

 

 

Skema PPh 26 (SPLN)

Shin Tae-yong (STY) menerima penghasilan sebesar Rp1,1 miliar per bulannya atau sebesar Rp13,2 miliar per tahun dari PSSI. STY berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan karena setiap tidak melatih, STY pulang ke negara asalnya, yakni Korea Selatan sehingga status subjek pajaknya termasuk SPLN. Atas penghasilan tersebut, STY wajib membayar PPh terutang selama tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

 

PPh terutang = Penghasilan Bruto x Tarif PPh 26 = Rp13.200.000.000 x 20% = Rp2.640.000.000

 

Jika menggunakan skema PPh 26, maka STY harus membayarkan PPh 26 terutang dalam setahun sebesar Rp2.640.000.000.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News