Pajak Profesi: Mengenal Pajak bagi Olahragawan/Atlet

Seorang Olahragawan atau yang biasa dikenal sebagai atlet merupakan seseorang yang mahir dalam berolahraga atau dalam bentuk lainnya yang berkaitan dengan pelatihan fisik. Seorang olahragawan atau atlet juga kerap diikutsertakan dalam suatu perlombaan atau pertandingan yang dapat mewakili suatu daerah atau negaranya.

Apabila dilihat berdasarkan pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 1 angka (6) dan (7) menjelaskan definisi dari olahragawan itu sendiri, dimana merupakan seseorang yang gemar berolahraga dalam rangka mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosialnya dengan mengikuti pelatihan secara teratur dan turut mengikuti kegiatan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk dapat mencapai prestasi.

Olahragawan Sebagai Subjek Pajak

Dan dengan mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dikatakan bahwa olahragawan termasuk ke dalam subjek pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dengan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26.

Maka, dapat dikatakan bahwa para olahragawan atau atlet yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan perlombaan atau kejuaraan, maka olahragawan atau atlet tersebut wajib untuk melaksanan kewajiban perpajakannya dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dapat dikatakan pula bahwa penghasilan yang diperoleh oleh olahragawan atau atlet tersebut berasal dari pekerjaan bebas karena tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Bagi olahragawan atau atlet yang melakuan pekerjaan bebas tidak diperbolehkan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, meskipun penghasilan bruto yang diperoleh tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Namun, olahragawan diperbolehkan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan cukup untuk menyelenggarakan pencatatan.

Penghasilan atas Penghargaan yang Diterima

Setelah mengetahui mengenai penghasilan dari pekerjaan bebas yang diperoleh, lalu bagaimana dengan penghasilan berupa penghargaan yang diperoleh oleh seorang olahragawan atau atlet?

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Dengan berkaca pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dijabarkan bahwa:

  1. Setiap pelaku olahraga, suatu organisasi olahraga, lembaga pemerintah atau swasta, ataupun seseorang yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan olaharga akan diberikan sebuah penghargaan
  2. Penghargaan yang dimaksudkan tersebut akan diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, ataupun perseorangan
  3. Penghargaan yang dimaksud tersebut dapat berupa pemberian kemudahan, asuransi, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga-kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau dalam bentuk penghargaan lainnya yang memberikan manfaat bagi pihak yang menerima penghargaan

Maka, dengan berdasarkan kebijakan yang tertera tersebut, dapat ditinjau bahwa penghargaan yang diterima oleh seorang olahragawan dapat digolongkan ke dalam penghasilan atau penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Apabila ditinjau berdasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak. Dan salah satunya adalah penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berbentuk apapun itu dan diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah. Pajak Penghasilan dari penerimanaan natura atau kenikmatan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja termasuk akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa bonus atau penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada olahragawan atau atlet dalam bentuk apapun dikategorikan sebagai objek pajak, namun dikarenakan penghargaan yang diterima tersebut diberikan oleh pemerintah, maka pemotongan pajak atas penghargaan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga bonus atau penghargaan tersebut dapat dikecualikan dari pemotongan pajak.

Agapun, atlet sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, atlet dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.