Ditjen Pajak telah resmi menerbitkan peraturan baru terkait PPh Pasal 23 royalti pada PER-1/PJ/2023. Ketentuan ini resmi diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Peraturan ini muncul untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN yang telah menerima royalti. Aturan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar di tiap tahunnya.
Berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN yaitu sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dapat dinilai, maka tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi sebesar 6%.
Baca juga Ditjen Periksa Bukper 1.244 Wajib Pajak Selama Tahun 2022
Pada Pasal 2 ayat 3 PER-1/PJ/2023, dijelaskan bahwa jumlah bruto bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN ialah sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti.
Lalu, agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 6%, maka wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Baca juga OECD Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,7% Tahun 2023
Penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.
Dalam Pasal 4 ayat 2 PER-1/PJ/2023, dijelaskan jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3.









