Industri Sawit Dinilai Bermasalah Pada Penerimaan Negara

Presiden Indonesia, Jokowi sebut industri yang berbasis pada komoditas kelapa sawit kini tengah mengalami kenaikan produktivitas. Meskipun demikian, berdasarkan hasil audit menunjukkan bahwa industri tersebut bermasalah dalam tata kelolanya, sehingga dapat berdampak pada hilangnya pendapatan negara, baik melalui pajak maupun bukan pajak.

Adapun, pernyataan Jokowi tersebut disampaikan pada pertimbangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit serta Optimalisasi Penerimaan Negara pada 14 April lalu.

Jokowi memutuskan berdasarkan dari permasalah dalam industri komoditas kelapa sawit tersebut untuk membentuk satuan tugas yang disebut dengan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Baru di Awal Mei 2023, Apa Saja?

Tujuan dari pembentukan satuan tugas tersebut yaitu untuk menangani sekaligus meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia, serta Jokowi juga mengungkapkan langkah ini guna memulihkan penerimaan negara yang dari pajak maupun bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Secara garis besar, satgas tersebut terdiri atas 2 bagian yaitu pengarah dan pelaksana. Lebih rinci lagi mengenai susunan organisasi satgas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengarah

Ketua

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua I

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua II

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Menteri Keuangan
  3. Menteri Pertanian
  4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
  6. Jaksa Agung
  7. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  10. Kepala Badan Informasi Geospasial 
  11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Meningkat, Tumbuh Hingga 3,31%

  • Pelaksana

Ketua

Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua I

Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional

Wakil Ketua II

Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I

Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota

  1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  6. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
  8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
  9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
  10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup
  12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
  14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
  15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
  18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara
  19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet
  20. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia
  23. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri
  24. Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.