Sejak awal mei hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan tiga aturan baru terkait Pajak, Bea, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini muncul melalui PMK 51 Tahun 2023, KEP-67/BC/2023, dan PER-5/PJ/2023.
-
PMK 51 Tahun 2023
Mulai dari aturan yang diterbitkan lebih awal yaitu PMK 51 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 2 Mei 2023. Aturan ini muncul sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 mengenai Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Di dalamnya dijelaskan bahwa untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee dan Under Lifting Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan sejumlah pembayaran.
Adapun, jumlah DMO Fee atau Under Lifting Kontraktor yang diperhitungkan mengacu pada besaran dalam Kontrak Kerja Sama masing-masing kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi Kontraktor yang bersangkutan. Pengajuan permintaan pembayaran yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak terpenuhinya.
Baca juga CPNS Buka Akhir Juni, Perlukah Pakai e-Meterai?
- KEP-67/BC/2023
Aturan ini ditetapkan pada 8 Mei 2023, mengenai Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan bahwa dilaksanakan piloting implementasi terkait hal di atas pada Kantor Pabean secara bertahap. Kegiatan piloting ini dilakukan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Penerapna piloting dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
Baca juga Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Meningkat, Tumbuh Hingga 3,31%
- PER-5/PJ/2023
Aturan ini ditetapkan pada 9 Mei 2023 yang menjelaskan tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Perlu diketahui, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pengembalian akan ditindaklanjuti dengan penyampaian rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak tersebut. Pemberitahuan dan permintaan rekening akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.
Adapun, terdapat percepatan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari 12 bulan menjadi 15 hari. Kemudian, kelompok Wajib Pajak yang menggunakan Pasal 17D dengan kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan tanpa batasan dengan konsekuensi jika ada kekurangan bayar pajak, maka dikenakan sanksi 100%.
Oleh karena itu, Wajib Pajak khusus di bawah Rp100 juta tidak perlu khawatir. Jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan terdapat data yang belum ditemukan, maka tidak dikenakan sanksi 100%, melainkan sesuai yang berlaku normal.









