Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya di luar menghitung dan menyetorkan pajak terutang. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi data harta, kewajiban, penghasilan, pajak terutang, serta data lainnya yang relevan.
Fungsi dari SPT Tahunan yakni sarana bagi masyarakat untuk mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang telah disetorkan dan sarana bagi otoritas pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan telah diatur batas pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi batas lapor yakni paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan bagi wajib pajka badan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai perkembangan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2022 yang terakhir dilaporkan pada 31 Maret 2023 kemarin.
Baca juga: CPNS Buka Akhir Juni, Perlukah Pakai e-Meterai?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara elektronik sebanyak 11.375.479 dan manual sebanyak 285.310 SPT Tahunan. Jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 meningkat dari tahun pajak sebelumnya sebesar 3,31% hal ini telah disampaikan dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-13/2023. Dimana pada tahun pajak sebelumnya tingkat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,35.
Berdasarkan jumlah penerimaan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi di tahun 2023 untuk tahun pajak 2022 telah menunjukan pertumbuhan yang positif dari tahun sebelumnya. Hal ini dapat menunjukan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya cukup baik.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan 2 PMK Per Hari Ini, Cek Di Sini
Di samping kepatuhan wajib pajak yang meningkat, jumlah pelaporan yang meningkat juga disebabkan oleh upaya otoritas pajak untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan melakukan pemeliharaan rutin terhadap layanan online yang disediakan. Diharapkan pelaporan SPT Tahunan di tahun berikutnya dapat menunjukan pertumbuhan yang positif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.









