Tak Lapor SPT Tahunan, WP Waspada Dapat Kiriman STP

Direktur Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum akhir masa. DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang terlambat atau telat menyampaikan SPT tahunannya akan mendapatkan STP atau Surat Tagihan Pajak berupa denda.

Dwi Astuti, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan pendataan wajib pajak (WP) yang lalai dalam kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk memungut denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Dwi mengatakan, bagi yang belum menyerahkan [SPT Tahunan], akan diterbitkan STP yang memungut sanksi administrasi. Adapun, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mewajibkan penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan, SPT tahunannya adalah selambat-lambatnya 4 bulan setelah pajak akhir tahun atau setelah tanggal 30 April 2023.  

Baca juga: Mekanisme e-Bupot PPh Pasal 23/26

Wajib Pajak yang kesulitan menyampaikan SPT tahunannya dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. Denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah Rp1 juta.

Jika Anda menerima STP, denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan dapat dibayarkan saat Anda membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui payment bank, ATM, kantor pos maupun M-Bank dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Lalu, apa pentingnya lapor SPT?

Baca juga: Apa Itu Specific Anti Avoidance Rules?

SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga jelas berapa pembayaran pajak yang harus dibayar dan dilaporkan kepada negara.

Nah, sebelum memulai pembahasan tentang apa saja sanksi jika tidak melaporkan SPT PPh, sebaiknya pahami berbagai kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yaitu melaporkan periode deklarasi pajak tahunan (termasuk pajak perusahaan, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan 21). Pembayaran utang pajak yang disebutkan dalam surat ketetapan pajak dan peraturan lainnya.